surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dinyatakan Bersalah, Hakim PN Sidoarjo Penjarakan Dua Mantan Karyawan FIFGroup

Kantor FIFGROUP cabang Sidoarjo 3. (FOTO : dokumen pribadi FIFGroup untuk surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan tindak pidana penipuan, dua mantan karyawan PT. Federal International Finance (FIF) dijatuhi pidana penjara yang lamanya berbeda-beda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memeriksa dan memutus perkara dugaan pemalsuan data dan dugaan penipuan ini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa IN terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa FF, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Dalam siaran persnya, Corporate Communication Deputy Division Head, Robertus Benny Dwi Koestanto menjelaskan bahwa IN dan FF adalah mantan karyawan FIFGroup, terlibat dalam kasus jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal.

Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor cabang Sidoarjo 3 kepada pihak kepolisian.

“Dalam laporan dikepolisian itu dijelaskan tentang adanya temuan tindakan kecurangan yang dilakukan IN dan FF,” mengutip pernyataan Robertus Benny Dwi Koestanto, Rabu (2/8/2023).

IN dan FF, lanjut Robertus, adalah oknum karyawan dan mantan karyawan FIFGROUP. IN sudah langsung diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan tercelanya.

Robertus kembali menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan FIFGroup cabang Sidoarjo 3, dalam proses penagihan kepada konsumen di sejumlah kontrak pembiayaan, nama-nama yang tertera dalam kontrak itu ternyata hanya dipinjam saja.

“Untuk mereka yang namanya dipinjam itu, akan mendapatkan kompensasi berupa imbalan uang karena namanya bersedia dipinjam,” ungkap Robertus Benny masih dalam siaran persnya.

Robertus kembali menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, IN mengaku tugas sebagai kepala unit di FIFGroup sedangkan FF sebagai juru tagih.

“Mereka berdua terbukti telah memalsukan data dalam proses pengajuan brand services Danastra yang menyediakan layanan pembiayaan multiguna FIFGROUP,” jelas Robertus.

Robertus juga menerangkan, melalui temuan tersebut, FIFGROUP cabang Sidoarjo 3 melakukan proses audit internal untuk mengecek keterlibatan pihak internal dengan adanya temuan itu.

“Dari proses audit yang dilakukan, didapati adanya pencairan atas 560 kontrak dengan nilai pokok hutang sebesar Rp.8,04 miliar,” kata Robertus.

“Berdasarkan seluruh kontrak tersebut, cicilan yang sudah terbayar ternyata hanya Rp.1,7 miliar, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6,4 miliar,” jelas Robertus.

IN selaku kepala unit di perusahaan kala itu mendapatkan BPKB melalui platform jual beli marketplace dengan harga Rp.1,5 juta.

Selain itu, terpidana juga mendapatkan BPKB dengan membelinya melalui salah satu oknum yang juga melakukan jual beli BPKB dengan harga Rp. 2 juta sampai dengan Rp3,5 juta, di mana IN juga mendapatkan BPKB dari FF.

Robertus kembali menceritakan dalam siaran persnya, IN selanjutnya meminta kepada orang-orang yang mau digunakan namanya, untuk mengajukan pembiayaan multiguna dengan iming-iming imbalan sebesar Rp. 800 ribu hingga Rp. 1,3 juta per transaksi.

Setelah orang-orang yang ditawari itu mau digunakan namanya, selanjutnya IN meminta FF untuk melakukan pengajuan melalui sistem FIFGROUP tanpa harus melakukan proses survei kepada debitur.

IN selanjutnya memberikan persetujuan melalui sistem, hingga masuk ke proses pencairan yang ditransfer ke rekening milik FF dan ditransfer kembali ke rekening milik IN.

Atas tindakan kecurangan itu, perwakilan FIFGROUP cabang Sidoarjo 3, Satriyo Budi Utomo, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Dalam putusan yang dibacakan tanggal 25 Juli 2023, majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun untuk IN melalui berkas perkara Nomor 318/Pid.B/2023/PN Sda.

Sementara FF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan berdasarkan berkas perkara nomor 319/Pid.B/2023/PN Sda.

Tindakan yang dilakukan IN dan FF terbukti diatur di dalam perundang-undangan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melalui kejadian ini, Kepala FIFGROUP cabang Sidoarjo 3, Achmad Hamzani, menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP agar tidak mudah memberikan identitas pribadinya untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Achmad Hamzani mengingatkan, supaya masyarakat berhati-hati dalam membagikan identitas dirinya ke oknum tidak bertanggung jawab, khususnya digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Selain itu, masyarakat harus waspada terhadap iming-iming yang ditawarkan. (pay)

Related posts

Rasuki Raga Pengunjung Pengadilan, Mahluk Astral Meminta Segelas Kopi

redaksi

Oikos Cafe Akhirnya Dieksekusi PN Surabaya

redaksi

Edan, Petani Asal Situbondo Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 7 Tahun Dan Denda Rp. 1 Miliar

redaksi