surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Tabur Kejati Jatim Dan Intelijen Kejari Surabaya Tangkap Dua Bos Sipoa Grup

Terpidana kasus penggelapan, Budi Santoso dan Ir. Klemen Sukarno Candra usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Surabaya. (FOTO : penkum kejati jatim & intelijen kejari surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dua bos Sipoa Grup ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51) yang masuk DPO Kejaksaan ini ditangkap Selasa (1/8/2023) sekitar jam 12.20 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto mengatakan, penangkapan Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020.

Lebih lanjut Windhu Sugiharto menjelaskan, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra adalah pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12 miliar.

“Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Windhu.

Budi Santoso salah satu Bos Sipoa Group yang menjadi terpidana kasus penggelapan. (FOTO : dokumen pribadi intelijen Kejari Surabaya dan tim tabur Kejati Jatim untuk surabayaupdate.com)

Atas tindakannya itu, lanjut Windhu, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan.

Windhu juga menambahkan, karena Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan dan selalu menghindar, terhadap kedua orang ini ditetapkan dan masukkan DPO sejak tahun 2020.

Setelah kedua bos Sipoa Grup ini diamankan, tim tabur Kejati Jawa Timur bersama tim Intelijen Kejari Surabaya membawa keduanya ke Poliklinik Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test covid-19. Hasilnya, kedua terpidana kasus penggelapan ini dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Budi Santoso dan terpidana Ir. Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya nomor : Print -755/M.5.10/Eoh.3/05/2023.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya nomor : Print -755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 ini, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.

Walaupun kedua terpidana ini mengajukan upaya hukum luar biasa, Windhu Sugiharto menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak bisa dihalang-halangi. (pay)

Related posts

Antusiasme Masyarakat Meningkat, Wakai Buka Gerai Keempat Di Surabaya

redaksi

Makin Terlihat Adanya Dugaan Rekayasa Proses Jual Beli Rumah Nasuchah

redaksi

Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika Raih Penghargaan The Best Lawyer 2022

redaksi