S
SURABAYA (surabayaupdate) – Indah Catur Agustin yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) mengaku mempunyai beban yang cukup berat didalam menyelesaikan semua tagihan pembagian keuntungan kepada para investor. Hal itu ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dimuka persidangan Kamis (18/7/2024).
Di nota pembelaan yang dibacakan diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, pemilik CV. Bumi Indah Nusantara ini sampai harus menangis, mengingat-ingat perlakuan tidak adil yang harus ia rasakan sebagai Direktur Utama PT. GTI.
Bagaimana bentuk ketidak adilan yang Indah Catur Agustin rasakan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. GTI? Berikut ini kutipan isi nota pembelaan pribadi yang dibacakan Indah Catur Agustin dimuka persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Djunaidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukumnya.
Dengan berlinang airmata dan suara yang bergetar, pelaku usaha UMKM yang sukses menjual selimut dan bedcover melalui marketplace ini mengungkapkan semua isi hatinya dalam sebuah nota pembelaan atau pledoi yang ia tulis sendiri.
Pledoi yang dibacakan Indah Catur Agustin itu ditulis dari rumah tahanan Polda Jatim. Ada banyak hal yang diungkap Indah Catur Agustin dalam nota pembelaan atau pledoi yang ia beri judul Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi tertanggal 17 Juli 2024 tersebut.
Sebelum menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana akhirnya Indah Catur Agustin ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditingkatkan menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan akhirnya diadili di PN Surabaya, Indah Catur Agustin menyatakan bahwa ia akan ikhlas menerima perlakuan yang tidak adil ini.
“Insyaallah saya ikhlas, jika memang sudah tidak ada lagi keadilan bagi saya. Dan saya juga berharap, jangan ada lagi perempuan ataupun pelaku usaha UMKM yang benar-benar dari nol, terjerumus seperti saya dan menghadapi kejadian seperti saya,” mengutip pernyataan Indah Catur Agustin saat membacakan nota pembelaan atau pledoiny dimuka persidangan, Kamis (18/4/2024).
Jangan ada lagi perempuan yang begitu mudah dibodohi, lanjut Indah saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya. Disatu sisi dibodohi, disisi lain menjadi korban yang dituduh sebagai pelaku penipuan.
Dalam pledoinya, anak ke-4 dari empat bersaudara ini menuturkan, sebagai anak pensiunan BUMN yang pernah mengenyam pendidikan D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Indah Catur Agustin mulai merintis bisnisnya pada tahun 2009 dengan merk dagang Sleep Buddy.
“Saya tidak ingin membebani kedua orang tua saya. Maka dari itu, saya memutuskan untuk berbisnis. Saya mulai menjalankan bisnis dagang dan produksi pada tahun 2009 dengan merk Sleep Buddy,” kata Indah Catur Agustin dalam pledoinya.
Tahun 2012, sambung Indah, merk Osaka Bedding dan toko online Kain Sprei Surabaya pada tahun 2013. Bisnispun dimulai didalam rumah orang tua. Dan semua pekerjaan awalnya Indah kerjakan sendiri, terutama untuk merk Sleep Buddy dan merk Osaka Bedding Indah kerjakan sendiri mulai dari memotong pol kain hingga menjahitnya menjadi sebuah sprei ataupun bedcover.
“Untuk Sub Cotton, saya mempunyai partner kerja yang berada di Bandung untuk bekerja sama memproduksi produk Clothing sesuai dengan pesanan customer,” kata Indah lagi dalam pledoinya.
Indah kembali melanjutkan pembacaan pledoinya, seiring dengan berjalannya waktu dari pengalaman bekerja di toko baju, ia mulai membuka toko offline Sleep Buddy. Namun setelah dua hinga tiga tahun berjalan, Indah Catur Agustin mulai mengalami kebangkrutan karena banyaknya pesaing yang lebih besar dari
bisnisnya.
“Kemudian saya berpikir, bagaimana agar bisnis ini tetap berjalan. Akhirnya, terfikir juga untuk berjualan online. Karena pada saat itu mulai banyak bermunculan beberapa situs penjualan online dan untuk kategori bedding belum ada yang berjualan
secara online,” ujar Indah saat membacakan pledoinya.
Setelah berjualan online, lanjut Indah, saya mulai memiliki satu penjahit, tetapi saya yang memotong pola kain.
Masih berdasarkan cerita Indah sebagaimana yang ia bacakan dalam nota pembelaan atau pledoinya, lambat laun ia mulai menambah karyawan bagian penjahit dan karyawan bagian administrasi berdasarkan kebutuhan bisnis.
Indah dalam pledoi atau nota pembelaannya juga bercerita, bahwa ia juga mengambil orang produksi dari kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak yang tidak
punya pekerjaan dan seorang pembantu rumah tangga.
“Saya bertekad untuk mengajari
mereka menjahit, memotong pola kain, dan packing produk jadi, hingga packing pengiriman kepada customer,” papar Indah.
Perjuangannya untuk meningkatkan Sleep Buddy sebagai sebuah merk yang bisa dikenal masyarakat mulai terlihat. Tahun 2012, menurut cerita Indah Catur Agustin dalam pledoinya, Sleep Buddy mulai dikenal secara online. Dan tahun 2017, Sleep Buddy mulai mengalami kenaikan penjualan dengan bantuan salah satu
teman fotografer di Surabaya yang membenahi dalam hal branding.
Indah melanjutkan, sampai dengan tahun 2019 dan 2020, penjualan Sleep Buddy mulai mengalami peningkatan yang signifikan. Hal Ini dikarenakan adanya bantuan dari seorang Relationship Manager (RM) salah satu Marketplace di Indonesia yang mengajari bagaimana cara mengelola toko online di marketplace dengan benar.
Setelah menjelaskan bagaimana merk dagang Sleep Buddy mulai mengalami perkembangan yang cukup besar, dalam nota pembelaannya, Indah kemudian menceritakan bagaimana awal perkenalannya dengan Greddy Harnando.
Indah dalam nota pembelaannya juga menceritakan sosok Greddy Harnando yang ia kenal tahun 2019 sebagai sosok yang baik dan tidak akan mencuranginya, karena Indah juga mendengar dari beberapa sumber bahwa Greddy Harnando ini seorang pebisnis, pemuka agama, yang awalnya mempunyai niat ingin membantu membesarkan usahanya dengan beberapa janji.
Masih menurut pengakuan Indah Catur dalam pledoinya, bahwa Greddy Harnando inilah yang mempunyai ide membentuk PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI).
“Alasan Greddy Harnando supaya didirikan PT. GTI adalah supaya lebih mudah dalam mendapatkan investor jika ada badan hukumnya,” tutur Indah saat membacakan nota pembelaanya.
Greddy Harnando, lanjut Indah Catur Agustin, juga yang mengatur posisi para pengurus di PT. GTI. Untuk posisi Komisaris Utama dijabat Greddy Harnando, Arif Wicaksana ditempatkan sebagai Komisaris dan Indah Catur Agustin sebagai Direktur Utama.
Dalam nota pembelaan setebal 18 halaman ini kembali diceritakan, PT. GTI yang awal berdirinya bertujuan untuk membesarkan usaha Indah Catur Agustin namun dipakai Greddy Harnando untuk menikam Indah Catur Agustin dari belakang dengan merusak semua hubungan baik yang sudah dijalin Indah Catur Agustin dengan beberapa kerabat yang sudah dikenalnya dengan baik.
Masih dalam nota pembelaannya ini, Indah Catur Agustin juga menjelaskan bagaimana Greddy Harnando memulai aksi liciknya yaitu dengan mengatas namakan Indah Catur Agustin secara pribadi kepada para investor yang mulai memasukkan dananya ke rekening PT. GTI.
Bentuk manipulatif lain yang dilakukan Greddy Harnando sebagaimana dijelaskan dalam pledoi Indah Catur Agustin ini adalah dengan mengakui di masyarakat umum melalui media sosial bahwa Greddy Harnando adalah pemilik merk Sleep Buddy.
“Meski telah diingatkan banyak pihak atas perbuatan manipulatif yang sudah dilakukan Greddy Harnando itu, saya tetap diam. Saya masih mempercayai Greddy Harnando bahwa ia akan membanth membesarkan bisnis saya ini,” jelas Indah Catur Agustin dalam pledoinya.
Greddy Harnando, menurut cerita Indah Catur Agustin didalam pledoinya, mulai menjalankan semua aktivitas perusahaan PT. GTI selaku Komisaris Utama, mulai penggunaan dana, semua yang mengatur dan memberi ijin, membuat surat perjanjian kerjasama dibawah tangan antara PT. GTI dengan para investor yang didelegasikan kepada sekretarisnya yang bernama Dandan Lestari.
Tahun 2022, Indah Catur Agustin dalam nota pembelaannya ini akhirnya mengetahui bahwa hampir 90 persen tanda tangan dalam surat perjanjian kerjasama dengan para investor selalu menggunakan nama Indah Catur Agustin.
Pada tahun itu, Indah Catur Agustin akhirnya mengetahui bahwa tanda tangan yang dipakai dalam surat perjanjian dengan para investor tersebut dipalsu Greddy Harnando.
Dalam nota pembelaannya, Indah Catur Agustin juga menceritakan bagaimana seorang Greddy Harnando yang hanya membicarakan bisnis pribadinya pada waktu itu seperti bisnis cafe Tanamera dan barber shop Merah Putih kepada para investor yang menjadi teman baik Greddy Harnando.
Indah Catur Agustin sebagai Direktur Utama PT. GTI tidak pernah tahu pembicaraan seperti apa yang dilakukan Greddy Harnando kepada para investor termasuk Canggih Soliemin.
Greddy Harnando juga mengaku kepada Indah Catur Agustin, menjalankan beberapa bisnis yang tidak diceritakan secara detail.
Hal lain yang diceritakan Indah Catur Agustin dalam pledoinya ini adalah berkaitan dengan pemakaian uang dari PT. GTI untuk membiayai bisnisnya.
Indah Catur Agustin dalam pledoinya ini kemudian menjelaskan bahwa penggunaan uang dari rekening PT. GTI untuk membiayai bisnisnya tersebut semua atas persetujuan Greddy Harnando sebagai Komisaris Utama PT. GTI.
“Meski saya menjabat sebagai Direktur Utama PT. GTI, ketika meminjam uang dari PT. GTI untuk membiayai bisnis saya, juga di kenakan bunga yang besarannya jika dihitung prosentase sekitar 8%,” ungkap Indah Catur Agustin.
Dan, sambung Indah Catur Agustin, semua aturan itu yang menetapkan adalah Greddy Harnando. Bahkan, semua perputaran uang PT. GTI yang memerintahkan perpindahannya adalah Greddy Harnando.
“Jika, saya Indah Catur Agustin harus dimintai pertanggung jawaban atas pinjaman dana yang saya lakukan kepada Greddy Harnando melalui PT.GTI, sudah saya lakukan,” papar Indah Catur Agustin.
Indah Catur Agustin lalu mengatakan, berdasarkan
fakta di persidangan, dari total pinjaman yang ia lakukan dari PT. GTI sebesar Rp. 28 Milyar, sudah dikembalikan ke rekening PT. GTI sebesar Rp. 41 miliar.
Greddy Harnando, lanjut Indah Catur Agustin dalam pledoinya, juga meminta uang kepadanya dengan alasan untuk keberlangsungan hidup PT. GTI secara bertahap hingga totalnya Rp. 33 miliar. Uang itu ditransfer Indah Catur Agustin langsung ke rekening Greddy Harnando. Dan uang yang ditransferkan Indah Catur Agustin ke rekening Greddy Harnando itu adalah hasil laba dari bisnis pribadi Indah Catur Agustin.
Melihat kondisi seperti itu, Indah Catur Agustin dalam pledoinya bertanya, apakah peminjaman uang dari Greddy Harnando melalui PT. GTI yang besarnya Rp. 28 miliar kemudian dikembalikan Rp. 41 miliar dirasa masih kurang?
Indah Catur Agustin dalam pledoinya juga mengungkapkan penggunaan uang PT. GTI yang dilakukan Greddy Harnando untuk membiayai beberapa bisnis baru Greddy Harnando seperti trading ikan tuna dan ikan sumbawa PT. Eco Sinergi, PT. Ladang Laut
Indonesia, Investasi kepada PT. Petro Energi Solution, Investasi di klinik gigi CS Dental, dan masih banyak lagi, termasuk investasi yang menggunakan dana PT. GTI untuk investasi penjualan tas
branded yang dikelola Istri Greddy Harnando, pentransferan secara pribadi ke Istri Greddy Harnando dan orang tua Greddy Harnando.
Melihat banyaknya transfer yang dilakukan Greddy Harnando menggunakan dana PT. GTI itu, Indah Catur Agustin pun bertanya, apakah adil jika seluruh investor Greddy Harnando menagih semuanya kepadanya, sedangkan ia sendiri sudah mengembalikan pinjaman dana beserta bunganya.
Indah Catur Agustin dalam pledoinya juga memaparkan, ketika para investor Greddy Harnando muncul satu persatu dan menagih kepadanya dengan cara tidak manusiawi, Indah Catur Agustin mengaku menghadapinya seorang diri dengan penuh ketakutan.
Yang ada dalam pikirannya ketika ada investor yang mulai melakukan penagihan adalah berusaha membayarkan kepada seluruh investor Greddy Harnando, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sebagai Direktur Utama PT. GTI. (pay)