surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pembeli Rumah Di Jalan Lebak Jaya Utara Akui Belum Lunas Membayarkan Pembelian Rumah Ke Pemiliknya

Wirjono Koesoemo alias Aseng saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain yang menjadikan Wirjono Koesoemo alias Aseng sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan ini digelar Rabu (24/7/2024) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda persidangan sakai.

Ada dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan itu. Kedua saksi itu bernama Simon Effendi selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah dan saksi kedua bernama Andreas orang yang melihat terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng telah memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara nomor 30-A Surabaya, salah satu rumah yang diakui Simon Effendi sebagai miliknya.

Persidangan sempat memanas karena baik terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng dan Simon Effendi sama-sama mempertahankan argumennya sebagai pemilik yang sah atas kedua rumah yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya III Utara Surabaya.

Adanya perdebatan antara terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng dengan Simon Effendi tersebut berawal dari kesaksian Simon Effendi dipersidangan.

Diawal persidangan, Simon Effendi mengatakan bahwa terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng telah memasuki rumah yang sudah dibelinya dari Wirjono Koesoemo alias Aseng yang terletak di Jalan Lebak Jaya III Utara nomor : 30-A Surabaya.

Menurut Simon Effendi, rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara no. 30-A Surabaya tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 79 tanggal 23 Januari 2015 di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, SH.

“Saya sudah Jual Beli rumah itu dan membayar lunas. Sudah ada AJB dan bukti pembayaran lunasnya,” kata Simon Effendi.

Begitu lunas, lanjut Simon Effendi, terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng tidak pernah melakukan serah terima.

“Saya tidak pernah ketemu dengan penjual. Wirjono Koesoemo alias Aseng sudah dua kali saya kirimi surat, tapi tidak pernah dibalas,” ujar Simon Effendi.

Begitu melunasi pembayaran pembelian rumah tersebut, sambung Simon Effendi, Notaris Devi Chrisnawati kemudian membuatkan kuasa untuk menjual dan membuatkan Akta Jual Beli (AJB).

“Tapi besok harinya, uang pelunasan yang dari saya tiba-tiba dikembalikan terdakwa Wirjono Koesoemo tanpa memberitahukan alasannya apa,” ungkap Simon Effendi.

Bahkan atas dasar pengembalian itu, sambung Simon Effendi, terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng membuat laporan polisi, seolah-olah saya tidak bayar. Laporan polisi itu akhirnya di SP 3.

Dimuka persidangan, Simon Effendi juga menjelaskan, bahwa ia membeli rumah milik terdakwa Wirjono Koesoemo sebanyak dua unit.

Salah satu rumah yang Simon Effendi beli tersebut ternyata sudah disewakan Wirjono kepada orang lain sejak tahun 2015 sampai 2022.

Masih menurut pengakuan Simon Effendi dimuka persidangan, begitu sewa rumah itu habis, rumah itu pada 17 April 2022 Simon gembok karena akan direnovasi.

“Tapi gemboknya hilang. Saya kemudian mendapat telepon dari Ali Hermanto yang mengatakan ada suara keras seperti pukulan besi yang berasal dari rumah itu. Saat saya cek bersama Andreas ternyata gemboknya sudah hilang,” tuturnya.

Simon kembali menegaskan, Juni 2022 dia mendapat telepon lagi dari Ali Hermanto yang mengatakan terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng memasuki rumah tersebut.

“Saya minta tolong Andreas untuk memastikan betul dan tidaknya rumah itu ditempati.terdakwa Wirjono dan ternyata benar Wirjono sudah menempati rumah itu selama 5 bulan,” papar Simon Effendi.

Kesal dengan kejadian tersebut, Simon kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali, mulai Juni sampai Desember 2022. Namun, somasi itu tidak digubris terdakwa Wirjono Koesoemo aliaa Aseng.

Andreas saksi lain yang didatangkan penuntut umum mengatakan, sewaktu dirinya melakukan pengecekan, dia pernah menegur terdakwa Wirjono dengan mengatakan kenapa terdakwa masuk ke rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara nomor 30-A Surabaya.

“Tapi dijawab terdakwa kalau rumah itu miliknya. Terus saya bilang ini kenapa terdakwa disini, sertifikat rumah ini sudah atas nama Simon. Terdakwa malah bilang biar rumah ini saya rusak karena Simon belum bayar lunas ke saya,” ujar Andreas mengutip perkaraan terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng.

Aituasi persidangan kemudian berubah memanas. Ini berawal dari Yafet Kurniawan yang menjadi pembela terdakwa Wirjono Koesoemo aliaa Aseng bertanya ke Simon Effendi, berapa nilai jual beli dalam akta perjanjian jual beli nomor 79 tanggal 23 Januari 2015 yang dibuat di Notaris Devy antara saksi Simon dengan terdakwa Wirjono Koesoemo.

“Rumah itu dua obyek. Untuk dua Sertifikat harganya Rp.1.083.000.000. itu rumah kecil-kecil berdampingan,” jawab Simon

Bagaimana, lanjut Yafet, cara anda membayar dua obyek itu. Secara cash atau diangsur?

“Ada beberapa kali down payment yang nilainya Rp.125 Juta. Kurang lebih 6 kali mengangsur senilai Rp.125 Jutaan, setelah itu saya lunasi,” jawab Simon Effendi kembali.

Suparno hakim PN. Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis bertanya ke Simon, bulan berapa dan tahun berapa pembayaran atas pembelian dua rumah itu.

“Tanggal 23 Nopember 2015 Yang Mulia. Di bayar secara transfer totalnya Rp. 868 juta masuk ke rekening Wiryono. Tanggal 23 Nopember 2015 atau saat itu juga dibuatkan AJB tanggal 23 Nopember 2015,” terang Simon.

Hakim Suparno kembali bertanya ke Simon Effendi, apa benar tanggal 24 Nopember 2015, menerima transfer pengembalian dari terdakwa Wirjono Koesoemo alias Aseng sebesar Rp. 868 juta? Saksi Simon pun mengakuinya.

Saat hakim Suparno bertanya ke Simon Effendi apakah uang sebesar Rp. 868 juta ini dikembalikan lagi ke terdakwa Wirjono? Simon Effendi kemudian mengakui tidak mentransferkan lagi uang tersebut. Simon Effendi pun mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 868 juta itu diajukan permohonan konsinyasi ke PN Surabaya.

Namun pernyataan Simon Effendi ini langsung dibantah Yafet Kurniawan. Lebih lanjut Yafet mengatakan, saat permohonan konsinyasi itu di cek ke PN Surabaya ternyata tidak ada titipan uang dari Simon Effendi.

Mendengar pernyataan Yafet Kurniawan ini, Simon Effendi mulai terlihat panik dan memberikan jawaban yang membingungkan.

Simon Effendi langsung mengaku bahwa ia tidak pernah menitipkan uang konsinyasi ke PN Surabaya saat hakim Suparno kembali bertanya kepadanya.

Masalah mediasi perkara ini di Polrestabes Surabaya juga ditanyakan ke Simon Effendi. Simon Effendi pun menjawab pernah, dua kali.

Yafet kembali mengatakan, pada waktu mediasi, apakah terdakwa Wirjono pernah menyampaikan terkait uang yang pernah dia kembalikan tersebut,? Simon menjawab pernah.

“Pernah disampaikan dikembalikan Rp. 868 juta tapi di sana saat mediasi Wirjono minta dikembalikan Rp. 958 juta padahal angka Rp. 868 sudah sesuai karena ada pengurangan dari kewajiban Wiryono yang sudah diperjanjikan di PPJB dan perjanjian pengosongan,” tutur Simon.

Pada persidangan ini Yafet kembali mengatakan bahwa Simon Effendi mengetahui nomer rekening terdakwa Wirjono Koesoemo. Lalu, mengapa tidak ditransferkan balik uang pengembalian itu ke rekening terdakwa Wirjono? Saksi pun menjawab karena tidak ada kesepakatan pada waktu itu. Terdakwa Wirjono bersikukuh minta ditransfer Rp. 958 juta.

“Apakah anda mau mentransfer permintaan pengembalian uang Wiryono sebesar Rp.868 hari ini juga?, ” tanya Yafet.

Menjawab pertanyaan Yafet itu, Simon Effendi pun menjawab kalau memang diminta, Simon Effendi menjawab tidak keberatan

Hakim Suparno kembali bertanya apakah Simon Effendi sudah mentransfer terdakwa Wiryono sebesar Rp.868 juta? Simon pun menjawab bahwa uang sebesar Rp.868 juta itu belum ia bayar karena terdakwa Wiryono minta Rp. 958 juta.

Meski terdakwa Wirjono bersikukuh meminta pengembalian sebesar Rp. 958 juta, namun kalau terdakwa minta dibayarkan Rp. 868 juta, hari ini juga Simon mengaku siap.

Menyikapi perdebatan adanya uang Wiryono sebesar Rp.868 juta yang belum dibayar Simon, hakim Suparno membuka pintu mediasi untuk penyelesaian pembayaran antara terdakwa Wirjono dengan saksi Simon.

“Nanti akan majelis mediasikan, kunci dari perkara ini uang Wirjono itu belum dibayar Simon. Selebihnya menjadi urusan jaksa,” kata hakim Suparno menutup sidang.

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, tanggal 23 Januari 2015 Simon telah membeli rumah milik Wirjono yang terletak di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya dan dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 485 dan Akta Jual Beli Nomor 486 di hadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H.

Selanjutnya Wirjono untuk rumah yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya disewakan kepada pihak Iain hingga April 2022.

Saat rumah tersebut habis masa sewanya, Simon bersama Andreas pada 17 April 2022 mendatangi rumah tersebut dan mengkosongkan dengan memasang rantai gembok karena akan dilakukan renovasi.

Namun, pada tanggal 04 Juni 2022, saksi Simon Effendi memperoleh telepon dari Ali Hermanto jika ada suara keras seperti pukulan besi yang berasal dari rumah yang beralamat di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya.

Sekira jam 12.30 Wib, saksi Andreas datang mengecek ke lokasi tersebut serta melihat jika Pintu pagar telah terbuka, rantai putus tidak bisa dipakai, grendel slot patah dan gembok yang sudah hilang serta di dalam rumah terdapat Wirjono.

Atas kejadian yang terjadi, Andreas meminta Wirjono untuk meninggalkan rumah tersebut namun Wirjono menolak dengan alasan jika rumah tersebut masih miliknya. Padahal atas objek rumah tersebut Simon mengklaim telah memperoleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3725K/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020 jika Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 79 tanggal 23 Januari 2015, Kuasa Menjual Nomor 80 tanggal 23 Januari 2015, Perjanjian Pengosongan nomor 81 tanggal 23 Januari 2015 adalah sah sehingga atas objek rumah tersebut milik saksi Simon.

Wirjono menolak klaim dari Simon dengan berdalih jual beli rumahnya dengan Simon belum selesai karena Simon masih kurang bayar sebesar Rp. 868.000.000 makanya Wirjono bersikukuh kalau Rumah yang ada di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya dan di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30-A Surabaya sebagai milik dia. (pay)

Related posts

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi

Risma Gelar Video Conference Dengan 5 Kecamatan Yang Penyebaran Covid-19 Tertinggi Di Surabaya

redaksi

Sembilan Puluh Delapan Penggugat Class Action Dan Simpatisannya Datangi PN Surabaya

redaksi