SURABAYA (surabayaupdate) – Proses hukum lerkara dugaan tindak pidana penelantaran seorang bayi yang sempat menghebohkan warga Jalan Bratang Gede Surabaya beberapa waktu lalu, akhirnya dihentikan.
Diperkara dugaan penelantaran bayi hasil hubungan tanpa nikah ini, Nuril Afiyah (24) warga Desa Kolursari Bangil, Pasuruan dan pasangan ilegalnya yang bernama Muhammad Haviv Setiadi (26), warga Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum pasangan kumpul kebo ini tidak dilanjutkan.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, penghentian proses pidana terhadap Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah ini karena permohonan supaya dilakukan restorative justice, akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Ali menceritakan, kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak ini berawal dari penemuan bayi perempuan berusia tiga bulan didepan sebuah rumah di Jalan Bratang Gede II Surabaya, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Berdasarkan temuan ini akhirnya warga melaporkannya ke Polsek Wonokromo. Dan berdasarkam hasil penyelidikan polisi akhirnya diketahui siapa yang telah meletakkan bayi perempuan itu didepan rumah tersebut,” ungkap Ali Prakosa, Kamis (5/9/2024).
Akhirnya, lanjut Ali, polisi menetapkan Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah sebagai tersangka.
Masih menurut cerita Ali Prakosa, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada kedua tersangka akhirnya diketahui jika keduanya telah tinggal bersama di sebuah tempat kos tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.
“Kedua tersangka ini kos bersama di Jalan Prada Kali Kendal V Surabaya. Selama tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan sejak 2023 itu, keduanya seringkali melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya Nuril Afiyah hamil,” kata Ali Prakosa.
Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Kota ini kembali melanjutkan, atas kehamilan tersangka Nuril Afiyah ini akhirnya diketahui jika bayi yang dikandungnya itu berjenis kelamin perempuan, dan akhirnya diberi nama GG.
Ali Prakosa kembali bercerita, karena ketika itu kondisi ekonomi kedua tersangka sedang tidak baik-baik saja, ditambah tersangka Muhammad Haviv Setiadi baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat pasangan suami istri tanpa surat nikah ini memutuskan menitipkan bayinya ke pihak keluarganya yang lain.
“Haviv baru saja terkena PHK sedangkan Nuril hanya bekerja sebagai pegawai di sebuah penitipan anak berkebutuhan khusus,” terang Ali.
Dalam pengakuannya, lanjut Ali, Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah menyatakan tidak memiliki biaya untuk membelikan bayinya itu susu, biaya imunisasi dan kebutuhan bayi lainnya.
“Untuk itulah, pasangan suami istri tanpa disertai pernikahan yang sah ini memutuskan menitipkan bayi perempuannya ini ke tantenya Muhammad Haviv yang bernama Joeari Ira Agustin,” beber Ali.
Sesampainya didepan rumah tantenya tersangka Muhammad Haviv, sambung Ali, mereka meletakkan bayi perempuan itu didepan teras rumah disertai dengan sepucuk surat untuk pemilik rumah.
Adapun surat yang ditulis kedua pasangan ini : “Assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini, saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024, mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”
Karena mengetahui bahwa bayi perempuan yang ditaruh didepan teras rumahnya itu adalah anak dari Muhammad Haviv yang tak lain adalah keponakannya, Joeari Ira Agustin kemudian mencabut laporannya di kepolisian. (pay)