SURABAYA (surabayaupdate) – Satu persatu terdakwa dugaan tindak pidana yang disidangkan di PN Surabaya, divonis bebas.
Vonis bebas pembuka dan menjadi kontroversial pertama diterima Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti yang dituntut 12 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis, Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing sebagai hakim anggota, yang memeriksa perkara ini malah mempunyai pendapat berbeda.
Tiga hakim ini menganggap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sehingga haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ini dibacakan Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) di salah satu ruang sidang utama PN Surabaya.
Terdakwa selanjutnya yang diberi pengampunan super istimewa bernama Victor Sukarno Bachtiar, seorang advokat yang juga berprofesi sebagai kurator.
Victor Sukarno Bachtiar untuk perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini, didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Dwi Hartanta, SH., MH yang ditunjuk sebagai JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Atas dugaan penggelembungan tagihan yang dibuat terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, PT. Hitakara mempunyai utang yang jatuh tempo, bahkan dinyatakan pailit, sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407.
Kurang dari satu minggu setelah vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibacakan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, tepatnya Selasa (30/7/2024) hakim Suswanti saat membacakan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU.
Majelis hakim yang diketuai Suswanti dan beranggotakan Mangapul, dan Sudar dalam putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar tersebut bukan perbuatan pidana sehingga haruslah dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU atau onslag van rechtavervolging.
Vonis bebas selanjutnya diberikan kepada terdakwa La Sandri Letsoin, penagih hutang yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Djuanto, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis beranggotakan hakim Titik Budi Winarti, SH.,MH dan Hakim Antyo Harri Susetyo menilai bahwa terdakw La Sandri Letsoin tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara terdakwa La Sandri Letsoin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa La Sandri Letsoin haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau Vrijspraak. Vonis bebas terdakwa La Sandri Letsoin ini dibacakan Hakim Djuanto, Selasa (10/9/2024).
Vonis bebas keempat yang diberikan kepada terdakwa dugaan tindak pidana yang disidang di PN Surabaya diberikan kepada terdakwa Timotius Jimmy Wijaya.
Jaksa Ni Putu Parwati dan Jaksa Yulistiono yang ditunjuk sebagai JPU mendakwa Timotius Jimmy Wijaya melanggar pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.
Kemudian, di dakwaan kedua penuntut umum, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya diancam pidana melanggar pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan, atas perbuatannya itu, penuntut umum menuntut terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dengan pidana penjara selama empat tahun penjara karena merugikan Didik Prayitno sebesar Rp. 10.669.282.500.
Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani SH,.MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (19/9/2024), saat membacakan pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa terdakwa Timotius Jimmy Wijaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan JPU, melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan,” ujar hakim Nurnaning Amriani saat membacakan putusannya.
Melepaskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, lanjut Hakim Nurnaning Amriani, atau onslag van rechtavervolging, dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di depan hukum.
Dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, perbuatan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya terjadi tanggal 03 April 2021.
Awalnya, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Abdul Karim mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya (BMS) di Banyuwangi yang bergerak dalam bidang budidaya ikan Tambak. Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya memegang saham 6.230 lembar.
Setahun kemudian, PT. BSM tepatnya tanggal 18 April 2022 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Sesuai dengan salinan Akta Berita Acara nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris Vivy Soraya S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan menambahi usahanya dengan usaha penyewaan truk.
Karena sudah mempunyai usaha penyewaan truk, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya bersama staf PT. MBS mendatangi kantor PT. Mayora Group di Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan Jeny Hartono selaku Head Purchasing Logistic, mengajukan menjadi Vendor kepada PT. Mayora Group dengan mengisi formulir persyaratan data vendor, melampirkan Akta Pendirian, NIB, SIUP JPT, NPWP PT. MBS.
Surat Pernyataan Data Perusahaan ditandatangani Poniran selaku Direktur PT. MBS tanggal 16 Juni 2022. Surat Pernyataan Rekening PT. MBS No.Rek: 3511515678 BCA cabang Muncar yang ditandatangani Poniran selaku Direktur dengan Abdul Karim selaku Komisaris tanggal 16 Juni 2022. Pengiriman company profil melalui email serta syarat dan ketentuan umum Vendor Transportasi Mayora Group No_/SKU-MG/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang ditandatangani Poniran selaku Direktur PT. MBS, dikirim Dianti melalui kurir.
Bukan itu saja, selanjutnya terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) minta pada Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.
Oktober Tahun 2022, Ribut Noviawan Andy Saputra datang menemui Didik Priyanto selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo. Ribut Noviawan menerangkan, ada penawaran dari PT. MBS yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.
Mendengar itu, Didik Priyanto bersama Ribut Noviawan mendatangi kantor PT. BMS di Jalan Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa Timotius, Hendi Hernawan (berkas terpisah) dan Eric Degaradi serta Heru Cahyono.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) meyakinkan Didik Priyanto bahwa PT. MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65 persen perbulan dari sewa truk kepada Didik Priyanto sebesar Rp. 5,5 juta sampai dengan Rp 9 juta per truk.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, tanggal 31 Oktober 2022, terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menandatangani kerjasama dengan Andik Karso, vendor truk Wings Box yaitu PT. Barra Transindo Logistic untuk pengangkutan barang milik PT. Mayora dengan sewa truk per bulan area Jawa Timur sebesar Rp 48 juta.
Didik Priyanto selaku pemodal yakin akan janji terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) yang akan memberikan keuntungan atas kerjasama itu.
Selanjutnya, tanggal 1 Nopember 2022, Didik Priyanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. MBS dengan PT. Dimas Jaya Makmur, dimana dalam perjanjian itu disebutkan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) mengaku memiliki nomor Kontrak: 507467MBS dan nomor PO 4501629659 dengan PT Mayora group dengan pembayaran pembiayaan langsung di transfer ke rekening vendor yang sudah bekerjasama dengan PT. MBS.
Tanggal 3 Nopember 2022 terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama di PT. MBS sesuai dengan Akta No. 4 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MBS.
Nopember 2022 sampai dengan Desember 2022, Didik Priyanto telah melakukan transfer dana operasional ke vendor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048.840.000.
Januari 2023 terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) menyuruh Didik Priyanto untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. MBS dengan janji kalau uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa truck wing boks ke para vendor. Didik Priyanto secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299.400.000.
Setelah melakukan pengangkutan barang milik PT. Mayora Group, diketahui PT. MBS telah menerima pembayaran secara bertahap dari Mayora Group sejumlah Rp.6.056.789.042. Namun uang yang seharusnya diserahkan kepada Didik Priyanto tersebut oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) ternyata hanya diserahkan sebesar Rp.1.217.717.500 saja, sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan yang lain oleh terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi Hernawan yaitu menyewa truck wing boks kepada PT. MBS.
Tidak terima karena merasa ditipu, Didik Priyanto tanggal 3 April 2023 dan 15 April 2023 mengirim surat somasi pada terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Hendi Hernawan (berkas terpisah) untuk pengembalian uang miliknya, tetapi tidak ada jawaban. (pay)