MOJOKERTO (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yamg menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa atas laporan kakaknya sendiri, kembali dilanjutkan di PN Mojokerto.
Dalam sidang Selasa (5/11/2024) ini, empat saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka semua adalah kakak dan ibu terdakwa Herman Budiyono.
Saksi pertama adalah Juliati Sutjhajo (53 tahun) kakak pertama terdakwa Herman Budiyono sekaligus pelapor dalam perkara ini.
Dalam keterangannya dimuka persidangan, pada pokoknya Juliati menerangkan proses pendirian CV Mekar Makmur Abadi (MMA) pada 2019 lalu dengan modal Rp 3,5 miliar.
Juliati juga menjelaskan, Juni 2021, ayah mereka meninggal dunia dan paska ayahnya meninggal tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Masih menurut penjelasan Juliati, masalah timbul setelah tahun 2023. Banyak uang CV yang lari ke rekening terdakwa dengan nilai bervariasi. Namun tak disebut secara konkrit dasar kerugian yang dialami saksi.
Kuasa hukum terdakwa Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL kemudian menanyakan terkait beberapa catatan permintaan transfer Juliati ke terdakwa Herman Budiyono yang nilainya kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Pun demikian catatan permintaan transfer dari Hadi Purnomo kepada terdakwa yang mencapai Rp 5 miliar dan USD 26 ribu. Sementara itu, saksi Lidiawaty yang juga tercatat ada hutang ke perusahaan Rp 6 miliar.
Usai sidang, Michael mengatakan saksi yang didatangkan Jaksa dalam persidangan menguak fakta yang justeru memberatkan dirinya sendiri. Sebab, dari fakta persidangan jelas ada aliran dana yang justeru lari ke rekening para saksi sendiri.
“Semua aliran dana lari ke para saksi sendiri yang notabenenya mereka mengaku sebagai korban. Trus dimana nilai kerugian pelapor? Justeru yang dirugikan adalah terdakwa Herman Budiyono,” ujar Michael, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Michael mengatakan, teka teki kenapa selama ini laporan yang dituduhkan pelapor ke terdakwa Herman Budiyono atas dugaan penggelapan tanpa adanya audit sudah terjawab di persidangan.
“Kalau dilakukan audit maka justeru merekalah yang kena penggelapan, karena apa? Ada bukti hutang-hutang mereka ke CV yang belum dibayar,” ungkap Michael.
Kami tunjukkan semua tadi di persidangan, sambung Michael, seperti pelapor Juliati ada Rp 1,5 miliar, Hadi Purnomo ada Rp 5 miliar dan seterusnya.
“Jadi pada prinsipnya bahwa apa yang mereka tuduhkan adalah tidak benar karena pada akhirnya lari ke rekening mereka sendiri,” tegasnya.
Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan karena JPU tak melampirkan laporan Bank. Yang mana CV tersebut memang murni untuk pekerjaan, kalau ada bukti lampiran Bank maka jelas aliran dana kemana, ada yang ke suplIer dan lainnya.
Terkait keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui bahwa rekening perusahaan dipindah ke rekening pribadi terdakwa, Michael mengatakan bahwa hal itu sudah bisa dibuktikan melalui chatting group bahwa yang meminta penggabungan ke rekening terdakwa Herman Budiyono adalah permintaan pelapor sendiri.
“Cukuplah untuk materi hari ini bahwa tidak ada satupun niat dari klien kami melakukan penggelapan. Dan ini adalah murni perkara perdata, dan kami tadi menyampaikan kenapa tidak dilakukan gugatan? Semua pada diam,” papar Michael.
Terkait rencana penangguhan penahanan, Michael mengatakan akan mengajukan pada persidangan berikutnya.
Masih menurut Michael, persidangan ini digelar secara maraton, karena mengejar masa tahanan. Jadi alangkah baiknya kalau majelis hakim menangguhkan penahanan supaya persidangan tidak digelar terburu-buru. (pay)