SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk adanya kekerasan psikis dan tindakan KDRT itu terbukti, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra hanya dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan delapan bulan penjara ini dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yadi, Selasa (20/11/2024) dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Sebelum tuntutan dibacakan, kepada majelis hakim pemeriksa perkara yang terdiri dari Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH serta Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH., masing-masing sebagai hakim anggota, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ajukan ganti rugi atau restitusi.
Oditur Militer saat membacakan surat tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf (a) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Paur Anastesi Rumah Sakit Marinir Ewa Pangalila ini berdasarkan surat tuntutan Oditur Militer juga dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf (b) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kedua.
Oditur Militer masih dalam surat tuntutan setebal 36 halaman ini juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini dilakukan dirumah pelapor yaitu dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang beralamat di Jalan Semolowaru Bahari, Kelurahan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Karena dakwaan bersifat alternatif, maka Oditur Militer akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan kesatu sebagaimana dibuat dan ditanda tangani Oditur Militer.
Mengenai unsur adanya perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga, Oditur Militer menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan dilarang adalah suatu perintah agar tidak melakukan suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa dan berakibat menimbulkan kesengsaraan, penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
Oditur Militer dalam surat tuntutannya ini juga menjelaskan bahwa saat terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat masih berpacaran dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie kerap melakukan perbuatan kasar.
“Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kerap melakukan pemukulan serta kekerasan secara verbal, sehingga dr. Maedy Christiyani Bawoljie berniat tidak melanjutkan hubungannya dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke jenjang pernikahan,” kata Letkol Chk Yadi saat membacakan surat tuntutannya.
Namun terdakwa, lanjut Letkol Chk Yadi, tetap memaksa bahkan melakukan pengancaman sehingga saksi 1 dr. Maedy Christiyani Bawoljie mau menikah dan pernikahan itu dilaksanakan tanggal 22 April 2021.
Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yadi tujuan dr. Maedy Christiyani Bawoljie akhirnya menyetujui menikah dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan harapan dr. Maedy Christiyani Bawoljie dapat merubah sikap terdakwa.
Oditur Militer dalam surat tuntutannya juga menyebutkan, selama menikah, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tinggal bersama dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan ketiga anak kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie disebuah rumah milik orang tua dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang terletak di Jalan Semolowaru Bahari Surabaya.
“Awal rumah tangga terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sering terjadi masalah dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie dikarenakan kebiasaan terdakwa yang sering minum minuman keras namun bisa diselesaikan secara baik-baik,” ungkap Letkol Chk Yadi.
Saksi I dr. Maedy Christiyani, lanjut Letkol Chk Yadi, mencoba mengalah supaya hubungan rumah tangga mereka tetap baik mengingat dr. Maedy Christiyani Bawoljie pernah gagal dalam berumah tangga sebelumnya.
Letkol Chk Yadi dalam surat tuntutannya ini juga menceritakan adanya permintaan dari ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie untuk diantar ke rumah sakit, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra meminta tolong ke anak pertama dr. Maedy namun ditolak karena tidak mendapat ijin dari dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
Usai menerangkan secara lengkap adanya kekerasan dalam rumah yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Oditur Militer akhirnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra selama delapan bulan penjara.
“Berdasarkan uraian diatas kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya supaya menyatakan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti bersalah melakukan PKDRT sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu,” papar Letkol Chk Yadi.
Kami memohon kepada majelis hakim, sambung Letkol Chk Yadi, Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang menyidangkan perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan bulan.
Oditur Militer saat membacakan surat tuntutannya juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra telah mencemarkan nama TNI AL dimata masyarakat.
“Perbuatan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sangat tidak patut dilakukan oleh seorang suami terhadap istri serta anak-anaknya,” tegas Oditur Militer saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, lanjut Mayor Chk Sahroni Hidayat, mempunyai sifat temperamental dan keras kepala, serta mempunyai tabiat buruk yakni minum minuman keras walaupun sedang bertugas atau bekerja.
Masih menurut Oditur Militer saat membacakan pertimbangan yang memberatkan, bahwa terdakwa ditahun 2018 pernah menjalani hukuman disiplin karena waktu itu terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mangkir dari tugas.
Akibat dari perbuatannya yang mangkir tersebut, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra harus merasakan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ditahun 2018 juga pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan ditambah hukuman penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Oditur Militer kembali menjelaskan, hukuman yang harus diterima terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini adalah perkara KDRT dengan istrinya yang pertama.
Ditemui usai persidangan digelar, Mahendra Suhartono mengaku sangat kecewa atas tuntutan delapan bulan yang dijatuhkan untuk terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Lebih lanjut Mahendra mengatakan, bila menyimak serangkaian perbuatan yang pernah dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, seperti yang dibacakan Oditur Militer, tuntutan delapan bula penjara itu tidak fair dan masih jauh dari rasa keadilan.
“Tuntutan delapan bulan penjara sebagaimana dibacakan Oditur Militer dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya tersebut sangat tidak layak,” tegas Mahendra.
Oditur Militer, sambung Mahendra, tidak mempertimbangkan status terdakwa yang seorang residivis perkara yang sama yaitu KDRT, dimana yang menjadi korbannya adalah istri sebelumnya atau istri pertamanya.
Mahendra secara tegas juga mengatakan, bahwa dr. Maedy Christiyani Bawoljie juga telah menyerahkan banyak bukti autentik KDRT yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, ditambah dengan hasil pemeriksaan psikis serta psikologi baik terhadap dr. Maedy sendiri maupun terhadap anak-anaknya.
“Yang seharusnya menjadi pertimbangan Oditur Militer dalam menjatuhkan tuntutan untuk terdakwa, adanya kerusakan mental baik psikis maupun secara psikologi tiga anak dr. Maedy,” ungkap Mahendra.
Sebagai tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie, Mahendra hanya bisa berharap adanya keadilan dari majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini. (pay)