surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kajati Jatim Ungkap Dihentikannya Proses Hukum Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT. BTN Kepada PT. BCM

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH., MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ungkap dihentikannya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT. BTN kepada PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Adanya penghentian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT. BTN kepada PT. BCM senilai Rp. 200 miliar ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggj (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH.

Lebih lanjut Mia mengatakan, penghentian dugaan korupsi pemberian kredit atau refinancing kredit dari PT.BTN kepada PT. BC senilai Rp. 200 miliar itu karena tidak cukup bukti.

Mia kemudian menjelaskan, Kejati Jatim sudah meminta klarifikasi pada Kepala Kejari (Kajari) Sidoarjo terkait penghentian perkara tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo juga menjelaskan, bahwa SP3 yang dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo itu sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan,” kata Mia.

Kredit yang dikucurkan PT. BTN kepada PT. BCM senilai Rp. 200 miliar tersebut, lanjut Mia, memang telah dipergunakan untuk membiayai kembali atau refinancing terhadap objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.

Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014. Yg dlm hal ini jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya.

Bahwa benar Pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit karena adanya pandemic Covid 19.Namun hal tersebut diperbolehkan secara aturan karena memang ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit karena pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Pemerintah.

Bahwa pada saat penyidikan dilakukan status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Perkara tersebut dihentikan,” ujarnya.

Dengan tidak ditemukan PMH yang menimbulkan kerugian negara.
Dan dengan adanya serangkaian tindakan penyidikan justru kredit menjadi lancar. (pay)

 

 

Related posts

Masalah Laptop Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Bakal Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Tjandra Sridjaja Dan Pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi

Terdakwa Timothy Akui Kelabui Leasing Demi Fee Yang Dijanjikan Sebesar Rp 15 Juta

redaksi