SURABAYA (SurabayaUpdate) – Ingin berpesta minuman keras jenis cukrik, seorang laki-laki di bawah umur ditangkap polisi. Laki-laki dibawah umur yang belakangan diketahui masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, ditangkap polisi karena tertangkap tangan mencuri dongkrak truk.
Ironisnya, siswa kelas II di SMP Hangtuah ini, mengaku terpaksa mencuri dongkrak untuk membeli cukrik. Siswa SMP yang ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini bernama DW (14), tinggal di Jalan Pasar Bama Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi Kamis (5/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wib.
“Waktu itu, tersangka sebenarnya bersama dengan salah seorang temannya. Dengan mengendarai motor Suzuki Shogun, tersangka bersama dengan temannya tersebut melintas di sebuah bengkel yang berada di Jalan Teluk Kumai Timur No.133 Surabaya, “ ungkap Aldy.
Setibanya di sana, lanjut Aldy, tersangka yang melihat ada sebuah dongkrak kemudian turun dari motor dan menghampiri dongkrak itu. Tersangka pun memasuki bengkel dengan cara melompat pagar bengkel.
“Namun sial, aksi pencurian itu diketahui warga. Tersangka yang masih berada di dalam, berusaha melarikan diri, tapi tertangkap. Sedangkan temanya yang menunggu di atas sepeda motor memilih melarikan diri dengan sepeda motor yang dibawanya, “ ujar Aldy.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka bahkan mengaku, sebelum mencuri dongkrak, ia pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor tahun 2013 sebanyak 2 kali.
Berdasarkan data criminal yang dimiliki Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Waktu itu, tersangka berhasil membawa lari sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter. Di tahun yang sama, tersangka juga berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Demi proses hukum lebih lanjut, kini tersangka harus ditahan di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (pay)