surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SALES KERAMIK DIVONIS 12 BULAN PENJARA

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada terdakwa Abed Nego Limanto Pausyan (pakai batik dan rompi merah) atas penipuan yang dilakukannya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)
Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada terdakwa Abed Nego Limanto Pausyan (pakai batik dan rompi merah) atas penipuan yang dilakukannya. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti melakukan penipuan, seorang sales keramik akhirnya dijatuhi hukuman 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abed Nego Limanto Pausyan, terdakwa kasus penipuan hanya bisa tertunduk lesu, begitu majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Heru Susanto menghukumnya 12 bulan penjara. Padahal, pada persidangan sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Abed Nego Limanto Pausyan, dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Waskito dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mengapa sales keramik ini divonis 2 bulan lebih tinggi dari tuntutan JPU? Heru Susanto selaku ketua majelis hakim mengatakan, dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar di muka persidangan semua memberatkan terdakwa.

“Terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan mengatakan sebagai sales besi kepada dua pemilik toko bangunan yang sudah dirugikan terdakwa. Padahal faktanya, terdakwa itu bekerja sebagai sales keramik, “ ujar Heru.

Dari unsur barang siapa juga dinyatakan, jika sebenarnya terdakwa-lah yang memesan barang berupa besi untuk dijual ke dua toko bangunan. Karena terdakwa tidak mengenal supplier besi, terdakwa kemudian menyampaikan perihal adanya pesanan besi dari dua toko bangunan tersebut ke Iyan Limanto, kakak kandungnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yaitu pemilik toko bangunan Langgeng Makmur yang beralamat di Ponorogo, pemilik toko bangunan Galaxy 2 dan pemilik toko bangunan Jati Indah, mereka bertiga ini sudah melakukan pembayaran pembelian besi. Pembayaran itu mereka kirimkan ke rekening Paulus Limanto, ayah terdakwa, “ ungkap Heru.

Tentu saja, sambung Heru, yang menyuruh untuk mentransfer uang pembayaran besi ke rekening ayahnya itu terdakwa sendiri. Akibatnya, PT. Sukses Berkat mengalami kerugian hingga Rp. 243,5 juta.

Masih menurut Heru, faktor lain yang menyebabkan majelis hakim memvonis terdakwa 2 bulan lebih tinggi dari tuntutan JPU adalah, terdakwa selalu berbelit-belit ketika didengar keterangannya.

“Terdakwa ini tidak jujur, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa di persidangan beberapa waktu lalu. Terdakwa berani berbohong saat ditanya apakah benar dirinya sudah menghubungi ketika pemilik toko bangunan untuk menawarkan besi, “ pungkasnya.

Yang membuat majelis hakim jengkel adalah, pernyataan bohong yang diucapkan terdakwa di muka persidangan soal siapa pemilik ponsel yang nomornya sudah dipakai untuk menghubungi para pemilik toko bangunan. (pay)

 

Related posts

Kuasa Hukum Mulya Hadi : Identitas Tanah Sengketa Sudah Terungkap, Tinggal Menunggu Adanya Keadilan

redaksi

Kejari Tanjung Perak Surabaya Punya Dua Rumah Restorative Justice

redaksi

EDAN! PEMILIK WISMA TUNTUT UANG GANTI RUGI SEBESAR Rp. 2 MILIAR

redaksi