surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

PELAKU PERAMPAS HP DIHAJAR MASSA

tersangka perampasan HP yang babak belur dihajar massa.
tersangka perampasan HP yang babak belur dihajar massa.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan HP tertangkap polisi. Sebelum diserahkan ke kantor polisi, warga Jalan Ketapang Aloha, Sidoarjo ini babak belur dihajar massa yang menangkapnya.

 

Ahmad Zaki (21) langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Wonokromo atas tindakan perampasan HP yang dilakukannya Selasa (15/7) di Jalan Joyoboyo Surabaya. Yang menjadi target mereka adalah sepasang kekasih yang sedang berboncengan di jalan itu.

 

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ardi Purboyo mengatakan, ketika itu, tersangka bersama dengan 3 orang temannya sedang mencari sasaran dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Tersangka pun melihat korban. Tanpa membuang waktu, tersangka bersama dengan 3 pelaku lain yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendatangi korbannya dan hendak merampas HP korban, “ ujar Ardi.

 

Karena tidak mau menyerahkan HP-nya, lanjut Ardi, tersangka Ahmad Zaki yang ketika itu membawa sajam, langsung menodongkan sajam itu ke arah sepasang kekasih tersebut. Bukannya, takut, korban malah melakukan perlawanan.

 

“Beberapa teman korban yang melihat aksi itu kemudian datang membantu. Kaget melihat kedatangan teman-teman korban dan beberapa warga yang sempat mendengar teriakan minta tolong, tersangka dan 3 orang temannya memilih melarikan diri, “ ungkap Ardi.

 

Namun sial, Ahmad Zaki berhasil ditangkap sedangkan 3 pelaku lain berhasil melarikan diri. Beberapa warga sekitar yang tidak mampu menahan amarahnya, langsung menghajar tersangka dengan beringas. Menurut warga, tidak kali ini saja di tempat itu terjadi aksi kejahatan.

 

Pada saat yang bersamaan, lewatlah anggota patroli Polsek Wonokromo. Melihat ada keributan, polisi kemudian mendekat. Polisi yang bertugas waktu itu melihat seorang warga babak belur dihajar warga. Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan aksi perampasan HP.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di kantor polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (pay)

Related posts

Rombongan TKI Ilegal Dari Lamongan Dicegat Polisi

redaksi

Bacakan Nota Pembelaan, Indah Catur Agustin Ungkap Keluh Kesah Dan Beban Berat Yang Ia Rasakan Sebagai Direktur Utama PT. GTI

redaksi

Ketua Basarnas Temui Keluarga Korban Air Asia Di Posko Ante Mortem Polda Jatim

redaksi