surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rombongan TKI Ilegal Dari Lamongan Dicegat Polisi

Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit Tipiter memamerkan barang bukti dan tersangka pengiriman 16 TKI Ilegal ke Malaysia. (FOTO : Saiful/surabayaupdate.com)
Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit Tipiter memamerkan barang bukti dan tersangka pengiriman 16 TKI Ilegal ke Malaysia. (FOTO : Saiful/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Akan meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, rombongan TKI dari Lamongan dihentikan polisi. Demi pemeriksaan lebih lanjut, rombongan TKI berjumlah 16 orang ini kemudian dibawa ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi akhirnya diketahui jika 16 orang TKI yang akan berangkat ke Malaysia dari Bandara Juanda tersebut adalah TKI Ilegal. Mereka berangkat dari Lamongan dengan menggunakan dua mobil travel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, rombongan TKI yang berangkat dari Lamongan ini dicegat polisi begitu keluar dari Tol Waru dan hendak masuk Tol Juanda.

“Usai dihentikan, petugas mendapati 16 orang yang diduga kuat sebagai TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen pemberangkatan TKI yang tidak sesuai prosedur, “ ungkap Awi, Jumat (27/3).

Dari penangkapan ini, sambung Awi, polisi kemudian menetapkan seorang sopir mobil travel sebagai tersangka. Ia bernama Imam Fahrudin alias Boneng (37), warga Laren, Kabupaten Lamongan.

“Imam Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka karena yang sebagai sponsor keberangkatan ke-16 TKI ilegal ini. Rencananya, 16 orang TKI yang hendak dikirimnya ini, begitu tiba di Malaysia, langsung dijemput seorang tekong yang selama ini menjadi rekan bisnisnya dalam hal penyedia jasa TKI, “ papar Awi.

Masih menurut Awi, modus yang dilakukan sindikat Boneng ini cukup mudah. Boneng bertindak seolah-olah dirinya sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan polisi, 16 TKI ilegal yang dikirim dari Lamongan tersebut, berasal dari 4 kota di Jawa Timur, dengan rincian 9 orang dari Gresik, 4 orang dari Lamongan, 2 orang dari Tulungagung, dan 1 orang dari Jombang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, ke-16 TKI yang diamankan tersebut kemudian diperbolehkan pulang. Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 paspor atas nama 13 CTKI, 2 lembar tiket Air Asia atas nama 13 CTKI, 13 bendel foto copy paspor, Colling Visa dan foto STKI, 1 buah buku catatan daftar nama dan catatan pembayaran biaya proses, 13 boarding pass atas nama 13 CTKI, dan uang biaya pemberangkatan CTKI sebesar Rp. 16.550.000,-

Atas tindakannya itu, tersangka Imam Fahrudin dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf (a) jo pasal 4 UU no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diluar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ful/pay)

Related posts

Tujuh Anggota Intelkam Polrestabes Surabaya Dapat Penghargaan

redaksi

25 Tahun Perjalanan Crown Group, Semua Berawal Dari Mimpi

redaksi

Kanit Lantas Polsek Sawahan Arogan, Hajar Tukang Parkir Pengadilan Hingga Babak Belur

redaksi