SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap melawan hukum tanpa hak telah mengaku-mengaku atas tanah yang dibeli dari seseorang, pemilik dealer Suzuki Kalisari digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam Gugatan Perdata nomor : 456/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 4 Juni 2014 itu, sebagai tergugat, Pujiono Sutikno yang beralamat di Jalan Kalisari III Surabaya tersebut digugat Rp. 3.525.000.000 sebagai ganti rugi. Selain itu, sebagai tergugat, pemilik dealer Suzuki Kalisari ini juga dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5 juta per hari kepada penggugat apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Asifa/Hj. Sutjiati alias Asipa ini terpaksa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena dalam mediasi yang sudah mempertemukan para pihak, terjadi deadlock atau tidak ada kata sepakat.
Karena tidak ada kesepakatan diantara para pihak itulah, PN Surabaya kemudian melanjutkan perkara ini ke pembacaan materi gugatan perdata. Pembacaan gugatan perdata ini dilaksanakan di ruang sidang Sari 2, Kamis (21/8) dihadapan majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung, SH.
Sebagai penggugat, Asifa / Hj. Sutjiati alias Asipa yang beralamat di Jalan Nyamplungan VIII Surabaya diwakili 3 kuasa hukumnya dari kantor pengacara Hidayat, SH & Partners. Sedangkan dala gugatan nomor : 456/Pdt.G/2014/PN.Sby tersebut juga dijelaskan, selain Pujiono Sutikno yang kemudian disebut sebagai tergugat, juga dinyatakan H. Muzaki Afandi,SH MH yang beralamat di Jalan Klampis Ngasem I Surabaya sebagai Turut Tergugat 1, Dewi Chomsah warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat II, Syayidul Jihad warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat III, Musyayadah, warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat IV, Muhammad Rosyad, warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat V, Ahmad Hadi warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat VI, Fauzi warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat VII dan terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Jalan Krembangan Barat No.57 Surabaya sebagai Turut Tergugat VIII.
Hidayat, SH, salah satu kuasa hukum penggugat menyatakan, dalam materi gugatannya dijelaskan, yang menjadi dasar hukum diajukannya gugatan ini bahwa penggugat adalah pemiik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2.310 M2 yang terletak di Jalan Kalisari Damen Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas-batasnya Utara Jalan Baskara Sawah, Timur tanah bekas miik H. Abd. Rachman, Selatan sungai dan Barat adalah tanah milik The Tomy (SHM No.587), sebagaimana diurai dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yaitu Petok D No.473, persil 69a klas S-1 atas nama Asipa (penggugat) selanjutnya disebut sebagai Obyek Tanah Sengketa.
“Sebidang tanah seluas 2.310 M2 itu, diperoleh penggugat dengan membeli dari H. Abd. Rachman (sekarang sudah almarhum), yaitu orang tua dari turut tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII pada 8 April 1976 dengan harga Rp. 1.100.000 sesuai bukti kuitansi tanggal 8 April 1976, “ ungkap Hidayat.
Setelah sah tanah tersebut dibeli penggugat dari H. Abd. Rachman, sambung Hidayat, penggugat langsung menguasai tanah itu dengan mendirikan bangunan semi permanen dan disewakan kepada orang-orang sekitar sampai sekarang. Dalam penguasaan tanahnya tersebut, penggugat selalu rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang dengan SPPT PBB No. 35.78.051.004.014-0471.0 atas nama Asipa alias Hj. Sutjiati.
“Januari 1997, tergugat tanpa alas hak yang jelas, telah mengaku-ngaku atas tanah yang dibeli penggugat dari H. Abd. Rachman, sehingga penggugat pada tanggal 20 Januari 1997 mengirimkan surat pengaduan kepada bapak Walikota Surabaya, karena ulah tergugat tersebut meresahkan. Dan atas surat pengaduan penggugat tersebut, ditindaklanjuti oleh Kantor Sosial Politik (Sospol) Pemerintah Kotamadya Surabaya Daerah Tingkat II Surabaya (saat itu), “ kata Hidayat.
Masih menurut Hidayat, tanggal 6 Maret diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanggal 13 Maret 1997 langsung diadakan pemeriksaan di lapangan yang dihadiri oleh semua pihak dan instansi terkait termasuk hadir juga penggugat dan tergugat serta ahli waris dari Abd. Rachman yaitu Muzaki Affandi (Turut Tergugat I).
Hasil dari pemeriksaan dilapangan dan juga koordinasi instansi-instansi terkait disimpulkan bahwa tanah tersebut adalah benar milik penggugat karena membeli dari H. Abd. Rachman dan tergugat ternyata tidak dapat menunjukkan dimana letak batas tanahnya yang sebelah Timur, hal mana terbukti dari Surat Tanda Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan di Kelurahan Kalisari, yang tidak menyebutkan nama pemilik tanah yang disebelah Barat dan Timur dari tanah atas nama Pujiono Sutikno (tergugat).
Supaya putusan dalam gugatan ini tidak sia-sia, maka terhadap harta milik tergugat berupa barang tidak bergerak yaitu tanah dan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Kalisari III Surabaya, agar diletakkan sita jaminan atau conservator beslag. (pay)