surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penggelapan Palawija Senilai Rp. 1,9 miliar Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Go Ignatius Yon Henoek di tuntut 2 tahun penjara atas penggelapan yang dilakukannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Go Ignatius Yon Henoek di tuntut 2 tahun penjara atas penggelapan yang dilakukannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap bersalah melanggar pasal 372 KUHP, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa jual beli palawija di tuntut 2 tahun penjara.

Bertempat diruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8), jaksa Gusti Putu Karmawan kembali menghadirkan terdakwa Go Ignatius Yon Henoek, untuk mendegarkan tuntutan yang akan dibacakannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Burhanudin, SH.

Lebih lanjut jaksa Gusti Putu Karmawan dalam tuntutannya menjelaskan, perbuatan terdakwa yang dilakukan selama Juni 2011 hingga September 2011, bertempat di Bank BRI Jalan Rawajali Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu, yang masih masuk dalam daerah hukum PN Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. Awalnya terdakwa menawarkan barang berupa palawija kepada saksi Njo Swie Yong disertai dengan harga per kilo atas barang palawija serta mengatakan bahwa barang siap dikirim, “ ujar Gusti Putu Karmawan.

Atas penawaran terdakwa tersebut, lanjut Gusti Putu Karmawan, membuat Njo Swie Yong tertarik sehingga terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan Njo Swie Yong. Selanjutnya, terdakwa mengatakan supaya Njo Swie Yong melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama terdakwa.

“Setiap pengiriman barang berupa palawija yang dilakukan terdakwa, selalu tidak sesuai dengan jumlah uang yang sudah ditransfer Njo Swie Yong ke rekening terdakwa Go Ignatius Yon Henoek, “ papar Gusti Putu Karmawan.

Meski Njo Swie Yong mengetahui jika barang yang dikirim terdakwa Go Ignatius Yon Henoek tidak sesuai, namun Njo Swie Yong tetap mentransfer sejumlah uang seperti yang diminta terdakwa.Pertimbangannya adalah, terdakwa akan mengirimkan kekurangan barang pembelian sebelumnya.

Apabila Njo Swie Yong tidak mau melakukan transfer pembelian kembali, maka uang yang sudah masuk kepada terdakwa akan hangus atau hilang sehingga akibat perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa itu, Njo Swie Yong mengalami kerugian hingga Rp. 1.969.709.825.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa itu sudah merugikan saksi korban Njo Swie Yong. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya tersebut. Dan yang terakhir adalah bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya tersebut. (pay)

Related posts

Inilah Manfaat Amezcua Segar, Produk Unggulan QNET Terbaru

redaksi

Pemohon Praperadilan Kritisi Kehadiran Dua Saksi Ahli Yang Dihadirkan Di Persidangan

redaksi

KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN OKNUM GURU TUNTUT KEADILAN

redaksi