SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memukul adik kandungnya, bos spare part merk Tiger Gasket, Edi Jasin alias Vincent masih bersikukuh bahwa ia tidak bersalah.
Sidang dugaan pemukulan kakak terhadap adik kandungnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (24/3) ini, terdakwa Edi Jasin, bos spare part merk Tiger Gasket dan juga direktur PT. Dian Batara Perkasa ini masih mengelak telah melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya.
Dalam nota pembelaan sebanyak 22 lembar yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa didepan persidangan yang terbuka untuk umum dan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini,SH, Jaksa Suci Angraeni, SH selaku JPU serta terdakwa Edi Jasin tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Edi Jasin tidak melakukan pemukulan terhadap Rudi Mulianto, adik kandungnya.
Nota pembelaan yang disusun 12 pengacara dari kantor pengacara Tonic Tangkau dan rekan ini disebutkan ada 6 point yang menjadi alasan bahwa Edi Jasin secara sah dan meyakinkan, tidak bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.
“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa memohon kearifan yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara aquo, agar berkenan menjatuhkan putusan, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU, “ ujar salah satu tim penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan.
Membebaskan terdakwa, lanjut tim penasehat hukum terdakwa Edi Jasin, dari dakwaan (vrijspraak), mengembalikan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa seperti dalam keadaan semula/rehabilitasi. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Enam alasan yang menjadi alasan 12 penasehat hukum bahwa terdakwa Edi Jasin tidak bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan diantaranya bahwa berdasarkan pada bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, tidak terdapat suatu persesuaian yang membentuk suatu petunjuk bahwa luka pada Rudi Mulianto diakibatkan karena pukulan dari terdakwa dengan argumentasi dalam visum et repertum menerangkan terdapat 4 posisi luka pada Rudi Mulianto yaitu luka lecet di dagu, bibir berdarah, batang hidung lebam, mata kanan lebam.
Masih berdasarkan nota pembelaan yang disusun 12 pengacara terdakwa pada point satu disebutkan, sedangkan menurut keterangan saksi yang mengaku sebagai korban yaitu Rudi Mulianto, saksi Yusuf, saksi Indra, yang menerangkan bahwa terdakwa dengan menggunakan tangan kanan telah memukul saksi korban Rudi Mulianto sebanyak 1 kali saja.
“Sedangkan menurut keterangan saksi Stevanus, saksi Syeila Elien yang menjelaskan tidak ada pemukulan dari terdakwa Edi Jasin terhadap saksi Rudi Mulianto yang mana keterangan tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan tidak memukul Rudi Mulianto, “ papar tim penasehat hukum terdakwa Edi Jasin.
Menurut keterangan terdakwa, sambung tim penasehat hukum terdakwa Edi Jasin, luka di wajah Rudi Mulianto diakibatkan terkena siku kanan dari saksi Indra yang ketika itu dalam posisi berada di atas tubuh terdakwa dan dalam posisi sudah mengambil ancang-ancang akan melakukan pemukulan terhadap terdakwa, dan ketika mengayunkan tangan kanan hendak memukul maka posisi sikunya terayun ke belakang dan pada saat itu posisi wajah atau muka saksi Rudi Mulianto adalah tepat berada di sebelah belakang dengan jarak yang sangat dekat, sehingga siku kanan saksi Indra mengenai atau menghantam wajah saksi Rudi Mulianto sehingga mengalami luka dan berdarah.
Alasan lain yang menurut tim kuasa hukum terdakwa bahwa majelis hakim harus membebaskan terdakwa Edi Jasin dari segala dakwaan dan tuntutan adalah bahwa suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan, saat kejadian tersebut, yang lebih proaktif dan agresif justru saksi Rudi Mulianto.
Hal ini terdapat persesuaian dengan keterangan saksi Rudi Mulianto, saksi Yusuf Muliadi, saksi Lilik Wibisono, saksi Indra, saksi Stefanus, saksi Syeila Elien, bukti surat berupa transkrip rekaman suara saat kejadian perkara, bukti petunjuk berupa CD rekaman suara saat kejadian perkara serta keterangan terdakwa Edi Jasin yang intinya saksi Rudi Mulianto lah yang sangat agresif menyerang terdakwa.
Terkait dengan kesimpulan 1 dan 2 itu, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan apabila terdapat hal menjadi keragu-raguan hakim dalam memutuskan perkara, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa karena hal ini sesuai dengan adagium dalam hukum pidana In Dubio Pro Reo dan adalah patut menurut hukum jika hakim pemeriksa perkara aquo membebaskan terdakwa Edi Jasin. (pay)