surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos Spare Part Merk Tiger Gasket Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

Terdakwa Edi Jasin, bos spare part merk Tiger Gasket dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan 10 hari di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Edi Jasin, bos spare part merk Tiger Gasket dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan 10 hari di Pengadilan Negeri Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terbukti secara langsung melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya, bos spare part merk Tiger Gasket diganjar hukuman penjara 2 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Edi Jasin alias Vincent (50), yang menjadi terdakwa atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rudi Mulianto, adik kandungnya, terbilang beruntung. Dengan vonis 2 bulan 10 hari yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, Selasa (24/3), membuatnya langsung keluar dari Rutan Medaeng.

Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeluarkannya dari tahanan karena bertepatan dengan hari pembacaan putusan tersebut, masa penahanan terdakwa habis.

Walaupun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara tidak langsung terhadap adik kandungnya, terdakwa Edi Jasin diakhir pembacaan putusan masih bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Atas vonis 2 bulan 10 hari ini pun, terdakwa Edi Jasin dengan tegas menyatakan pikir-pikir.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya ini terbilang cepat. Majelis hakim pada hari itu langsung membacakan putusannya begitu tim penasehat hukum terdakwa selesai membacakan pembelaannya.

Majelis hakim hanya menghentikan persidangan selama 10 menit untuk berdiskusi setelah tim penasehat hukum terdakwa selesai menyampaikan pembelaan. Majelis hakim sendiri tidak membutuhkan waktu lama untuk membacakan putusannya.

Hakim Musa yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membacakan putusannya, termasuk pertimbangan-pertimbangannya serta hal yang memberatkan dan meringankan.

Lebih lanjut hakim Musa mengatakan, meski terdapat sejumlah luka pada tubuh saksi korban, tidak diketahui secara pasti siapa yang sudah melakukan pemukulan sehingga Rudi Mulianto, adik kandung terdakwa Edi Jasin yang menjadi saksi korban, harus terluka sampai mengeluarkan darah.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Edi Jasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa selama 2 bulan 10 hari. Menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa, “ ujar hakim Musa.

Walaupun dalam amar putusannya tidak disebutkan bahwa terdakwa Edi Jasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan terhadap Rudi Mulianto, namun adanya perkelahian yang terjadi antara terdakwa dengan adik kandungnya, sudah merupakan rangkaian peristiwa terjadinya penganiayaan.

Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga mengatakan bahwa luka yang dialami Rudi Mulianto tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah didengar kesaksiannya, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Jasin melakukan pemukulan secara langsung kepada adik kandungnya tersebut.

Luka yang dialami Rudi Mulianto itu, menurut hakim Musa, akibat adanya perkelahian antara keduanya yang berakhir dengan saling dorong. Sebelum perkelahian yang berujung dengan aksi saling dorong itu, terdakwa Edi Jasin dan Rudi Mulianto sudah terlibat cekcok yang sangat hebat.

“Terdakwa dan korban sama-sama memegang pundak satu sama lain. Ditengah pergumulan itulah, tiba-tiba saksi korban Rudi Mulianto mengeluarkan darah, “ ujar hakim Musa membacakan pertimbangannya.

Pertimbangan majelis hakim selanjutnya yang dibacakan hakim Musa di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini adalah perkelahian antara terdakwa Edi Jasin dan Rudi Mulianto itu terekam alat perekam. Dengan adanya rekaman itulah yang makin menguatkan bahwa terdakwa Edi Jasin dan Rudi Mulianto terlibat perkelahian yang cukup hebat.

Pertimbangan terakhir yang diungkapkan hakim Musa di muka persidangan ini adalah, perkelahian antara terdakwa Edi Jasin dan Rudi Mulianto terjadi karena adanya sebab akibat. Artinya, akibat Rudi Mulianto dan keluarganya mendatangi sebuah rumah di Jalan Musi No. 40 Surabaya itulah yang akhirnya menjadi pemicu terjadinya perkelahian. (pay)

 

Related posts

Gara-Gara Lenny Silas Masih Sakit, Status Penahanan Terdakwa Usman Wibisono Dialihkan Jadi Tahanan Kota

redaksi

Mantan Kepala KPPT Kecamatan Pasirian Berbelit Belit Dan Banyak Menjawab Tidak Tahu

redaksi

SKK Migas Gandeng ITS Surabaya Untuk Terangi Pulau Papua

redaksi