surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidik Polsek Gubeng Telah Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang

kuasa hukum Hadi Santoso, M.N. Misbahuddin SH (KIRI) dan Rommel Sihole,SH (KANAN) ketika di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
M.N. Misbahuddin, SH (KIRI) dan Rommel Sihole, SH (KANAN) tim penasehat hukum Hadi Santoso ketika sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memasuki acara pembacaan kesimpulan dari pemohon praperadilan.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Jumat (18/12) ini berjalan cukup singkat. Kehadiran Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan diwakilkan kepada tim penasehat hukumnya, begitu pula dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Sektor Gubeng sebagai termohon praperadilan tidak bisa datang dan menunjuk 2 orang dari Bidkum Polrestabes Surabaya sebagai penasehat hukumnya.

Berdasarkan Nota Kesimpulan Pemohon yang disusun Limbong Clan & Partner sebanyak 9 lembar ini, beberapa hal yang menjadi dasar dan alasan hukum Hadi Santoso untuk mengajukan gugatan Praperadilan ini adalah, termohon praperadilan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau Abuse of Power.

Lebih lanjut M.N. Misbahuddin, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum pemohon praperadilan mengatakan, selain telah terjadi penyalahgunaan wewenang, keputusan termohon untuk menetapkan status tersangka kepada pemohon praperadilan, tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Termohon dalam melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan serta penahanan, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, “ ujar Misbahuddin ketika membacakan kesimpulan pemohon.

Untuk membuktikan dalil-dalil pada permohonan gugatan praperadilan ini, lanjut Misbahuddin, pemohon praperadilan telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah diberi tanda P-1 sampai dengan bukti P-37, serta telah diberi penjelasan relevansi masing-masing bukti surat untuk membuktikan dalil-dalil pemohon.

“Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan pemohon tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan relevan untuk pembuktian dalil-dalil pemohon praperadilan sehingga bukti surat yang diajukan ini dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini, “ papar Misbahuddin.

Selain menjelaskan tentang bukti-bukti yang diajukan di persidangan termasuk bukti surat, pemohon praperadilan yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya juga mengungkapkan masalah tugas dan kewenangan termohon praperadilan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat (1), dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

“Oleh KUHAP, termohon telah diberikan tugas dan wewenang secara tegas dan jelas dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, diawali dengan proses menerima laporan atau pengaduan dari seseorang. Selanjutnya, melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, “ ungkap Misbahuddin membacakan salah satu point dalam kesimpulan.

Kemudian, sambung Misbahuddin, melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Untuk melakukan tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya ini adalah dengan cara memanggil seseorang untuk dimintai keterangannya, “ paparnya.

Menurut pasal 112 KUHAP, Misbahuddin menjelaskan, penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat pemanggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari orang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

“Pasal 227 KUHAP menjelaskan, semua jenis pemberitahuan atau panggilan pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir, “ kata Misbahuddin.

Masih menurut Misbahuddin ketika membacakan kesimpulan pemohon menerangkan, pemohon bertempat tinggal di Dusun Templek, RT/RW 04/04 Kelurahan/Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri sedangkan termohon menyampaikan surat panggilan di Jalan Dharmahusada Indah UtaraVII Blok U/205 Surabaya.

“Berdasarkan pendapat yang disampaikan ahli akibat hukum terhadap sebuah panggilan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (1), pasal 227 ayat (1), (2), (3), pemeriksaan yang dilakukan termohon praperadilan adalah tidak sah, “ ungkap Misbahuddin.

Dalam nota kesimpulan pemohon praperadilan yang ditanda tangani Rommel Sihole, SH, M.N.Misbahuddin, SH, Hari Kristiyono,SH dan Ervin Harahap, SH ini juga memaparkan beberapa tindakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, seperti Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/197/VII/2015/Reskrim, tanggal 17 Agustus 2015 yang dikeluarkan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berkaitan degan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/505/B/VIII/JATIM/RESTABES-SBY/SEK GBG tanggal 15 Agustus 2015.

Selain itu, hal tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum yang telah dilakukan termohon adalah penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/197/VII/2015/Reskrim, tanggal 17 Agustus 2015 yang dikeluarkan termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/505/B/VIII/JATIM/RESTABES-SBY/SEK GBG tanggal 15 Agustus 2015.

Misbahuddin juga memaparkan, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/82/XII/2015/Reskrim tertanggal 01 Desember 2015 dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SPP/65/XII/2015/Reskrim tertanggal 02 Desember 2015 yang dikeluarkan termohon praperadilan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

Hakim Minta Pemeriksaan Sutarjo Dan Sudarmono Dilanjutkan

redaksi

Dua Saksi Yang Dihadirkan Penuntut Umum Terancam Jadi Tersangka Keterangan Palsu Dalam Persidangan

redaksi

DANREM 084 BHASKARA JAYA TUTUP ACARA PELANTIKAN PENGURUS FKKPI SE-KOTA SURABAYA

redaksi