surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Luar biasa !!!! Komplotan Penipu Diistimewakan Jaksa Dan Hakim

Inilah komplotan penipu yang hukumannya diringankan hakim dan jaksa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Inilah komplotan penipu yang hukumannya diringankan hakim dan jaksa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Bukannya malah membuat jera para pelaku tindak kejahatan di Surabaya, tiga orang oknum penegak hukum yang terdiri dari tiga orang hakim dan seorang jaksa yang bertugas di Surabaya malah kompak memberi hukuman yang sangat ringan kepada tiga orang terdakwa kasus penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Luar biasa ! Mungkin itulah kesan pertama yang dapat ditangkap dari putusan yang dibacakan hakim Anne Rusiana, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dan jaksa Suparlan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya bisa tersenyum bahagia usai mendengar Jaksa Samsu J Efendi Banu, jaksa Kejari Surabaya yang dimintai tolong Jaksa Suparlan untuk membacakan tuntutan dan hakim Anne Rusiana sebagai ketua majelis, membacakan putusannya.

Upaya untuk mengistimewakan ketiga terdakwa itu mulai terlihat sejak sidang yang digelar di ruang sidang Garuda I PN Surabaya, Kamis (15/3) dengan agenda pembacaan tuntutan. JPU hanya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

“Menyatakan terdakwa Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ungkap Samsu membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim Anne Rusianan kemudian mendapat kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi, Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli kemudian mengucapkannya secara lisan.

Dengan cengengesan, satu persatu para terdakwa ini mengajukan alasannya supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada mereka.

“Anak saya banyak yang mulia. Sedangkan saya sudah tua dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar masing-masing terdakwa secara bergantian di persidangan.

Ringannya tuntutan JPU ternyata diikuti majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Selesai mendengar pembacaan tuntutan, memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan dimuka persidangan, hakim Anne Rusiana kemudian melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Tidak butuh waktu lama bagi ketiga hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengambil keputusan, berapa vonis yang setimpal bagi ketiga terdakwa. Setelah berdiskusi beberapa menit, hakim Anne Rusiana kemudian membacakan putusannya. Kepada ketiga terdakwa, majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Hukuman badan yang diterima ketiga terdakwa ini jelaslah mencederai rasa keadilan korban yang harus menanggung kerugian hingga puluhan juta. Bagaimana tidak ironis, berdasarkan data dari kepolisian, Yahya Rachim alias Romli, Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang, dan Nasir alias Ramli dikenal sebagai komplotan penipu handal dan sangat mahir memperdayai korban-korbannya.

Perlu diketahui, setelah 15 tahun malang melintang di dunia penipuan, petualangan ketiga terdakwa akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga penipu asal Makassar itu dibekuk setelah terbukti menjadi pelaku penipuan dengan modus berpura-pura menjadi importir sejumlah komoditas di berbagai kota. Dari tangan para terdakwa usai ditangkap, polisi memamerkan barang bukti diantaranya, sembilan handphone, sembilan sim card, 12 kartu ATM milik para korban, dan tiga kartu ATM milik pelaku.

Menurut data Polrestabes Surabaya, rekam jejak kejahatan para terdakwa tercatat di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bali, Makassar, dan Surabaya. Di Surabaya sendiri setidaknya sudah ada empat korban kejahatan atas perbuatan para terdakwa.

TIga orang penipu saat disidang di PN Surabaya dan mendapat hukuman yang sangat ringan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
TIga orang penipu saat disidang di PN Surabaya dan mendapat hukuman yang sangat ringan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Aksi mereka yang terakhir tercatat di kawasan Ngagel Jaya Tengah, Gubeng. Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan tersebut setelah menipu Saldiman Riyadi, pengusaha asal Banjarmasin pada  Desember 2017.

Sindikat ini sejatinya beranggotakan empat orang yang memiliki peran masing-masing. Yahya berperan sebagai pengusaha udang. Lantas, Fachrizal berpura-pura sebagai kontraktor asal Brunei. Nasir dan seorang buron lainnya yaitu IR berperan sebagai sopir para pelaku.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Suparlan disebutkan, para terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan aksi penipuan selanjutnya pada hari Jumat (13/10/2017) sekitar jam 20.00 Wib. Para terdakwa pergi ke Delta Plaza Surabaya berniat mencari korban.

Sesampainya di Delta Plaza Surabaya, Terdakwa Yahya Rachim alias Romli melihat Saldiman Riyadi keluar dari Hotel Grand Surabaya yang letaknya persis di sebelah Delta Plaza Surabaya. Yahya Rachim alias Romli kemudian menghampiri Saldiman Riyadi dengan maksud untuk mengajak ngobrol namun tidak dihiraukan. Saldiman Riyadi memilih langsung masuk ke Matahari Delta Plaza untuk berbelanja. Selanjutnya,  terdakwa Yahya Rachim alias Romli menghubungi terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang dan memberitahukan bahwa sasaranya masuk ke Matahari Delta Plaza.

Terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang kemudian masuk ke Matahari Plaza dan berkenalan dengan Saldiman Riyadi dan mengaku sebagai Awang, seorang pengusaha atau kontraktor yang berasal dari Brunai.

Setalah Saldiman Riyadi selesai berbelanja,  terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang mengajak Saldiman Riyadi untuk ngobrol di kedai Kopi lantai 2 Delta Plaza. Ketika terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang ngobrol dengan korbannya, tiba-tiba terdakwa Yahya Rachim alias Romli menyusul terdakwa Muhammad Fachrizal yang saat itu sedang bersama Saldiman Riyadi, sedangkan terdakwa Nasir alias Ramli dan Idris (DPO) bertugas menunggu di mobil yang terparkir di parkiran Delta Plaza Surabaya.

Kepada Saldiman Riyadi, terdakwa Yahya Rachim alias Romli memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha udang yang berasal dari Kalimantan. Terdakwa Yahya kemudian mengajak Saldiman Riyadi untuk bekerjasama bilamana ia hendak mengirim barang ke kalimantan akan menggunakan jasa Saldiman Riyadi.  Setelah itu terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang meminta nomer hp Saldiman Riyadi serta berusaha meyakinkannya dengan memperlihatkan saldo rekening milik terdakwa Yahya.

Setelah itu, terdakwa Yahya dan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang  kemudian  mengajak Saldiman Riyadi pergi menuju ATM Alfamart di Jalan Undaan Surabaya dengan menggunakan taksi sedangkan terdakwa Nasir alias Ramli dan Idris (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil.

Sesampainya di ATM Alfamart Jalan Undaan Surabaya, terdakwa Yahya dan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang bersama Saldiman Riyadi masuk ke ATM dan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang memasukan kartu ATM BRI Nomer 5326595001635742 dan memperlihatkan saldo sebesar Rp. 99.999.000.000. dan selanjutnya terdakwa Yahya ikut meyakinkan Saldiman dengan memperlihatkan saldo ATM Mandiri 4097 6612 3456 7899 dengan saldo Rp. 15 juta. Setelah itu, terdakwa Yahya dan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendi alias Awang meminta Saldiman Riyadi untuk memperlihatkan saldo rekeningnya. Akhirnya diketahui bahwa Saldo tabungan Saldiman Riyadi jumlahnya masing masing kurang lebih Rp. 30 juta serta Rp. 8,9 juta.

Pada saat Saldiman Riyadi mengetik nomer pin ATM nya terdakwa Yahya dengan sengaja melihat nomer yang dimasukan ke mesin ATM dan setelah itu terdakwa Yahya dan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendy alias Awang dan Saldiman Riyadi keluar dari masin ATM.

Terdakwa Yahya kemudian mengajak Saldiman berbicara dengan maksud untuk mengalihkan perhatianya sedangkan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendy bertugas menukar kartu ATM milik Saldiman Riyadi dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan sebelumnya dengan cara tangan terdakwa Muhammad Fachrizal alias Rendy alias Awang membawa hp yang mana dibawah hand phone tersebut sudah ada kartu ATM mandiri yang tidak ada isi saldonya.

Kemudian terdakwa Muhammad Fachrizal berpura-pura ingin melihat kartu ATM milik Saldiman Riyadi. Karena Saldiman fokus diajak bicara terdakwa Yahya, Saldiman Riyadi lengah dan tidak terfokus pada kartu ATM yang dipegangnya sehingga terdakwa Muhammad Fachrizal dengan mudah berhasil menukar ATM milik Saldiman Riyadi dengan kartu ATM mandiri yang tidak ada saldonya.

Setelah itu Saldiman Riyadi naik taksi sendiri untuk kembali pulang namun saat saksi Saldiman Riyadi hendak menggunakan kartu ATM nya akhirnya diketahui jika karena saldonya telah habis di ambil oleh para terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian bagi Saldiman Riyadi sebesar Rp. 37 juta. (pay)

Related posts

Sempat Gagal Dua Kali, Anak Penjual Bakso Akhirnya Diterima Sebagai Pegawai Kejaksaan

redaksi

Dua Wanita Pengedar Narkoba Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

redaksi

Kisah Seorang Ninayanti Yang Mengajak Generasi Muda Untuk Mencintai Baju Adat Nusantara, Miris Melihat Ketimpangan Kesejahteraan Di Daerah Pakal Dan Benowo

redaksi