SURABAYA (surabayaupdate) – Nader Requisitor atau replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, mendapat tanggapan tim penasehat hukum Cindro Pujiono Po.
Dalam dupliknya, tim penasehat hukum Cindro Pujiono Po, pemilik Toko bangunan Juwita Jombang yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan menyebutkan JPU terlihat bersikeras mencari pembenaran bukan kebenaran. Hal itu dapat dilihat dalam replik JPU pada halaman dua point ad.1.
Selain itu, masih dalam dupliknya, tim penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po dari Sidabukke Clan & Associates juga menyebutkan, semakin terungkap jika JPU hanya mencari-cari alasan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan memberikan argumen yang tidak berdasar.
“Penuntut Umum dalam repliknya menerangkan, perjanjian tersebut dibuat setelah terjadi pesanan atau pengiriman semen Bosowa. Hal ini dilakukan pihak PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) dikarenakan pengiriman semen Bosowa sebelumnya ada yang belum dilakukan pembayaran oleh terdakwa,” ujar Sudiman dalam dupliknya, mengutip isi replik JPU.
Hal itu menjadikan sebuah pertanyaan bagi kami, tim penasehat hukum terdakwa, lanjut Sudiman dalam repliknya. Menurut logika berbisnis, apakah masuk akal apabila setelah terjadi transaksi jual beli, namun si pembeli belum melakukan bayar atau kurang bayar, sedangkan tanpa dilakukan penagihan terlebih dahulu, si penjual yang notabene adalah distributor besar dan sudah sangat paham akan sepak terjang dunia bisnis tentu mengetahui segala konsekuensi akan keputusan yang telah diambil dengan menawarkan kepada si pembeli untuk melakukan transaksi jual beli kembali.
“Bahkan tidak hanya sekali akan tetapi berulang kali dan lebih dari satu tahun? Bukankah itu aneh?,” papar Sudiman Sidabuke masih dalam repliknya.
Masih tentang surat perjanjian, berawal dari sales PT. TGP yang bernama Edy Purnomo yang berulangkali menawarkan barang berupa semen Bosowa Maros ke terdakwa. Atas penawaran tersebut dibuatlah perjanjian kontrak kerjasama tentang pembelian semen Bosowa Maros oleh dan diantara PT. TGP dengan toko Juwita tertanggal 04 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa selaku pemilik Toko Juwita dengan Jack Franky selaku manajer sales PT. TGP.
“Dan setelah dibuatkan surat perjanjian tersebut, barulah pihak PT. TGP mengirimkan barang berupa semen Bosowa Maros ke Toko Juwita di Jombang sesuai dengan pesanan terdakwa. Jadi, perjanjian ini dibuat sebelum terjadi pemesanan semen Bosowa, bukan setelah terjadi pemesanan,” tukas Sudiman dalam dupliknya.
Mengenai terdakwa tidak memiliki bukti kuitansi pembayaran tunai, dalam duplik tim penasehat hukum terdakwa Edy dijelaskan, terhadap dalil replik JPU pada halaman dua point Ad.2 yang pada intinya menguraikan bahwa terdakwa Cindro Pujiono Po tidak memiliki satu pun bukti kuitansi pembayaran dari Edy Purnomo dan terdakwa tidak melakukan klarifikasi terhadap pembayarannya secara tunai melalui Edy Purnomo adalah tidak benar.
Faktanya, terdakwa secara rutin melakukan pembayaran atas barang tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 1400066xxxx atas nama Yongki Hermawan dan tidak pernah macet sekalipun.
“Malahan, PT. TGP tidak memberikan surat jalan ataupun bon putih kepada terdakwa sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran secara transfer. Bahkan saat terdakwa menagih bukti surat jalan asli, pihak PT. TGP hanya memberi janji-janji palsu tanpa ada realisasi,” pungkas Sudiman masih dalam dupliknya.
Dibagian akhir pernyataannya, penasehat hukum terdakwa Cindro menyatakan, satu hal yang perlu dicatat, bahwa tindakan penuntut umum yang mendakwa dan menuntut terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh pasal 372 KUHPidana adalah suatu tindakan yang tidak berdasar hukum.
Karena apa yang terjadi sebagaimana diperoleh dari bukti-bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa, selama proses persidangan yang terjadi adalah perbuatan hutang piutang yang berlatarbelakang jual beli semen oleh dan diantara pelapor dan terdakwa yang seharusnya masuk dalam ranah perdata, tetapi oleh penuntut umum dipaksakan dalam ranah hukum pidana. Tindakan penuntut umum yang demikian adalah sangat merusak kepastian hukum atau rechtzekerheid. (pay)