surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penabrak Wali Murid Marlion School Dituntut Ringan, JPU Tidak Mempertimbangkan Hal Memberatkan Dalam Tuntutannya. JPU Berpihak ?

Imelda Budianto saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –  Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara menabrakkan mobil ke salah satu wali murid di parkiran Marlion School, berlangsung kontroversial dan terasa janggal. Jaksa berpihak?

Rabu (31/7), Imelda Budianto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 2 itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, ada dugaan jika Jaksa Darwis, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU, bukannya mewakili kepentingan Lauw Vina alias Vivi yang menjadi korban dugaan tinda pidana penganiayaan tersebut.

Usai mendapat ijin dari hakim Yulisar, hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis, untuk memeriksa dan memutus perkara ini, Jaksa Darwis pun membacakan surat tuntutannya. Namun, jaksa Darwis tidak membacakan pertimbangan hukum, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Jaksa Darwis hanya membacakan amar tuntutannya saja. Dalam tuntutannya itu, Darwis menuntut terdakwa Imelda Budianto dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Imelda Budianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dalam dalam dakwaan kami tersebut diatas,” ujar jaksa Darwis, saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (31/7) di dalam ruang sidang Kartika 2.

Dua, lanjut Jaksa Darwis, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Imelda Budinto dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan masa percobaan selama satu tahun.

Terkait ringannya tuntutan terhadap terdakwa Imelda Budianto ini, Jaksa Darwis berkomentar, berdasarkan fakta sidang, Lauw Vina alias Vivi hanya di srempet terdakwa Imelda Budianto, mengenai kaca spion mobil terdakwa yang ia kendarai waktu itu.

Masih menurut Darwis, waktu dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi Bagus dan kepala yayasan, usai PS menjelaskan jika Lauw Vina alias Vivi tidak apa-apa. Menurut keterangan Bagus, Lauw Vina didepan terdakwa Imelda Budianto.

“Bagus dalam kesaksiannya mengatakan jika korban tidak apa-apa, sedangkan ketua yayasan menyatakan, setelah terjadi ribut kemudian dibawa ke resepsionis oleh security. Karena ini sekolah, tidak mau rame, dibawalah ke ruangan ketua yayasan. Disitu yang dia lihat dan dia saksikan, korban datang tidak apa-apa dan jalan seperti biasa,” terang Darwis.

terdakwa didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ketua Yayasan, sambung Darwis, waktu itu hanya melihat bekas tanah dikaki korban. Terus Ketua Yayasan bertanya tentang adanya luka dan dijawab tidak oleh korban. Tuntutan ringan yang ia berikan ke terdakwa Imelda Budianto, Jaksa Darwis berdalih, berdasarkan keterangan dokter yang merawat di UGD, dr. Asraf mengatakan jika korban datang biasa. Kemudian, setelah dilakukan diagnosa, ternyata korban tidak apa-apa. Korban mengalami pusing dan itu diperkirakan karena adanya goncangan sesaat. Dan inilah yang mungkin menyebabkan korban mengalami pusing. Jadi kesimpulan dokter, korban tidak mengalami apa-apa.

Kemudian, Jaksa Darwis juga mengatakan, sebenarnya, penganiayaan yang menimpa korban tersebut termasuk penganiayaan ringan. Karena alat medianya mobil, jadi lucu juga jika ini dikategorikan penganiayaan ringan.

Lalu bagaimana dengan adanya unsur kesengajaan, dimana waktu itu terdakwa Imelda Budianto tiba-tiba memutar kemudinya ke kanan hingga akhirnya menabrak korban yang sedang berjalan menemui anaknya yang berdiri ditepi jalan? Jaksa Darwis berdalih, jika waktu itu terdakwa Imelda tidak sengaja.

“Sebelum mobilnya jalan, terdakwa sedang ngobrol dengan Joko, kepala security Marlion School, yang bertugas waktu itu. Terdakwa Bagus posisinya tepat berada di depan terdakwa,” terang Jaksa Darwis.

Jaksa Darwis kembali terlihat membela diri ketika ditanya tentang mobil yang dikemudian terdakwa, yang dipakai untuk menabrak, dimana mobil itu mengalami kerusakan berupa penyok pada sisi depan kanan dan patahnya spion kanan mobil terdakwa. Dengan kejadian itu dapat menggambarkan bagaimana kerasnya tabrakan yang menimpa Lauw Vina.

Namun Darwis berpendapat lain. Secara tegas, Darwis tetap berpegang teguh kepada visum dokter. Jaksa Darwis kemudian menjabarkan luka-luka yang dialami korban, berdasarkan hasil visum. Dalam keterangannya, Darwis mengatakan jika korban mengalami luka memar yang letaknya persis diatas mata kaki kanan sepanjang ½ cm.

“Saya hanya percaya dokter. Visum yang bicara. Dan visum itu saya bacakan tiga kali. Dalam keterangannya selalu menyatakan adanya memar pada bagian kaki korban,” papar Darwis.

Disinggung dengan hal-hal yang meringankan, dalam tuntutannya, Jaksa Darwis mengatakan, terdakwa Imelda bersikap kooperatif, setiap sidang hadir. Lalu bagaimana dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan? Jaksa Darwis mengatakan tidak ada. Kenapa? Karena korban tidak mengalami luka yang serius dan luka itu tidak menghalangi dia untuk beraktifitas.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan setebal tiga halaman disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Jaksa Darwis (NOMER DUA DARI KIRI) dan terdakwa Imelda Budianto (KANAN) di sidang PS beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa.

Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm; luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Polda Jatim Kerahkan 25 Dokter Ahli Forensik

redaksi

SEORANG GURU AGAMA CABULI ANAK DIDIKNYA

redaksi

Tiga Orang Saksi Sudutkan Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo

redaksi