surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua WNI Pembuat Dan Penyebar Scampage Pemerintah Amerika Tertangkap

Kedua tersangka scampage atau website palsu. (FOTO : fio/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua orang warga Indonesia yang membuat dan menyebarkan scampage pemerintah Amerika ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penangkapan dua warga Indonesia ini atas laporan tentang adanya website yang menyerupai website resmi milik Pemerintah Amerika.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, dua WNI yang sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Selain itu, satu tersangka lain yang diduga warga negara India masih dalam pengejaran.
Untuk menguak adanya tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merilis kasus ini di gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021). Acara rilis ini juga disaksikan beberapa orang perwakilan dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Lebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Peran kedua tersangka berbeda-beda. Tersangka Shofiansyah Fahrur Rozib bertugas sebagai penyebar website atau scampage palsu sedangkan tersangka Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo yang membuat scampage atau website palsu,” ujar Nico.
Setelah membuat website yang seolah-olah resmi milik Pemerintah Amerika, para tersangka mencairkan dana pandemi Covid-19 untuk warga Amerika Serikat.
“Tujuan para tersangka untuk membuat scampage palsu adalah mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika, kemudian menyalahgunakannya untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) kemudian menjualnya,”ungkap Nico, Kamis (15/4/2021).
Aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka, lanjut Nico, berhasil diketahui Senin (1/3/2021) disalah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.
 
“Dari scampage palsu yang berhasil tersangka buat dan menyebarkannya, kedua tersangka mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Nico.
 
Keuntungan yang dimaksud, sambung Nico, berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah, yang diberikan tersangka berinisial S (DPO diduga WN India),  karena perbuatan tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnom ini atas permintaan tersangka S.
Masih menurut Nico, menurut percakapan kedua tersangka, data pribadi tersebut digunakan S untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau  bantuan untuk warga negara Amerika pengangguran senilai USD $2,000 untuk 1 data orang, dan kemudian dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” kata Nico.
Data pribadi milik warga negara Amerika, sambung Nico, yang telah didapatkan tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.
“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi  selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp. 420 juta,” ungkap Nico.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima tersangka Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, lanjut Nico, selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp 60 juta. 
 
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan beberapa anggota FBI menunjukkan barang bukti milik tersangka. (FOTO : fio/surabayaupdate.com)

Kapolda Kalimantan Selatan mulai Mei 2020 ini menceritakan, Senin (1/3/2021), petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi. 

 
Dari pemeriksaan petugas waktu itu, di dalam perangkat Laptop dan handphone tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi  ditemukan bukti-bukti berupa scampage atau website palsu dan juga data data pribadi milik warga negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage atau website palsu.
Berdasarkan keterangan tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi inilah akhirnya terkuak jika scampage tersebut dibuat tersangka Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Selanjutnya, petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka Michael Zeboth  Melki Sedek Boas Purnomo di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage atau website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya.
Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain pernah kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai Mei 2020 sampai sekarang.
Kapolrestabes Medan tahun 2013 ini juga menceritakan, anggota siber Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan supaya bisa meringkus kedua tersangka.
Siber Polda Jatim juga harus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap.
Para tersangka sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web palsu dengan menggunakan software SMS Blast ke warga negara Amerika.
Warga negara yang mendapat sms itu kemudian mengisi data-data yang ada di sms itu, lalu mengirim balik ke para tersangka.
Dari pengiriman data pribadi itulah kemudian para tersangka mendapatkan kode negara bagian dari warga negara Amerika yang tidak sadar akan aksi tipu- tipu para tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.  3 Milyar. (pay)

Related posts

Mantan Dirut Pelindo III Dan Istrinya Mendapat Hukuman Berbeda

redaksi

Jelang HUT PT Sampoerna Tbk Ke 103, Sampoerna Gelar Simulasi Tanggap Bencana Di Malang

redaksi

Garden Breakfasting Selama Ramadhan Di Favehotel LTC Glodok Jakarta

redaksi