surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eren Akui Menyerang Dan Menikam Sesama Member Fitnes Dengan Bertubi-Tubi

Eren terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sambil menangis, Eren yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan Fardi Chandra, akhirnya mengakui perbuatannya.

Perbuatan yang diakui pemuda berusia 39 tahun ini adalah menikam sesama member fitnes Gym Araya Family Club tersebut secara bertubi-tubi.
Bukan hanya itu, terdakwa Eren juga mengakui, sebelum menusuk Fardi Chandra hingga berkali-kali di bagian tubuh korbannya tersebut, ia membeli pisau terlebih dahulu di Superindo, yang lokasinya tidak jauh dari tempat Gym Araya Family Club.
Pengakuan telah menusuk Fardi Chandra hingga berkali-kali ini diucapkan terdakwa Eren pada persidangan Kamis (23/9/2021) pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar secara virtual dari ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya.
Sebelum mengakui perbuatannya, Eren yang diperiksa sebagai terdakwa, diawal persidangan menceritakan apa yang dia lakukan sebelum menusuk Fardi Chandra dengan sebilah pisau.
Lebih lanjut terdakwa Eren mengatakan, sebelum menusuk Fardi Chandra, terdakwa Eren menunggu teman sesama member Gym Araya Family Club tersebut dibawah tangga.
“Saya menunggu Fardi di bawah, sekitar pukul 09.00 Wib. Waktu itu, Fardi sudah mau selesai latihan,” ujar terdakwa Eren, Kamis (23/9/2021).
Lima menit kemudian, lanjut Eren, Fardi Chandra terlihat telah selesai latihan dan menuruni anak tangga. Pada saat itulah, terjadi cekcok dengan Fardi.
“Kami pun cekcok. Setelah cekcok itu, Fardi kemudian berjalan meninggalkan saya, menuju ke mobilnya yang ia parkir di parkiran fitnes,” kata Eren.
Karena masih tidak puas dengan sikap Fardi, terdakwa Eren kemudian mengambil sebilah pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya.
“Saya kemudian mengambil pisau yang telah saya simpan diloker. Pisau itu kemudian saya selipkan di pinggang,” ungkap Eren.
Usai mengambil pisau yang telah ia beli sebelumnya, terdakwa Eren kemudian bercerita, menghampiri Fardi Chandra yang sudah ada di parkiran mobil.
Terdakwa Eren dan Fardi, dalam pengakuan Eren di persidangan, kemudian terlibat cekcok lagi. Namun, waktu terjadi adu mulut yang kedua ini, Fardi Chandra telah berada didalam mobilnya
Karena emosi mendengar ucapan dan sikap Fardi, terdakwa Eren kemudian menusukkan pisau yang ia selipkan di pinggang, ke bagian tubuh Fardi hingga berkali-kali.
Dalam persidangan ini, terdakwa Eren juga bercerita, bahwa saat ia melakukan kekerasan fisik ke Fardi, korban tidak melakukan perlawanan.
“Fardi bahkan berlari untuk menyelamatkan diri. Fardi berlari masuk ke dalam tempat fitnes,” ujar terdakwa Eren.
Berlarinya Fardi ke dalam tempat fitnes, tidak membuat Eren berhenti untuk menyakiti Fardi. Ketika terdakwa Eren bisa mengejar Fardi, Eren kembali menusuk korbannya ini hingga berkali-kali. Aksi penikaman itu akhirnya dihentikan Eren, begitu ia melihat Fardi Chandra telah terdiam dan pingsan.
Pengakuan penikaman ini diterangkan terdakwa Eren sambil menangis. Dalam persidangan ini, terdakwa mengucapkan rasa penyesalannya telah menikam Fardi. Selain itu, terdakwa Eren juga meminta maaf kepada pihak keluarga Fardi.
Usai mendengar kesaksian Eren ini, jaksa Zulfikar yang menyidangkan perkara ini, kemudian membacakan hasil autopsi pada tubuh Fardi Chandra.
Hakim Agung Gde Pranata yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian menyatakan persidangan telah selesai dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebelum persidangan ditutup, terdakwa Eren kemudian meohon kepada majelis hakim, supaya diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Ada dua orang saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa. Mendengar permohonan terdakwa Eren ini, majelis hakim pun mengabulkannya.
Sementara itu, Jaksa Zulfikar yang ditemui usai persidangan mengatakan, dengan adanya pengakuan dari terdakwa tersebut sudah membuktikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang sudah direncanakan terdakwa.
Pengakuan terdakwa itu, menurut Jaksa Zulfikar, bersesuaian dengan beberapa alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti sebilah pisau yang diakui terdakwa Eren sebagai alat untuk menikam Fardi Chandra hingga Fardi pingsan dan akhirnya meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa Eren itu, JPU mendakwa Eren dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penuntut Umum juga mendakwa Eren dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (pay)

Related posts

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi

Termohon Praperadilan Hadirkan Ahli Bahasa Dan Ahli Pidana

redaksi

Seorang Wali Murid Calon Siswa Baru Di Bojonegoro Temukan Kejanggalan Titik Koordinat Penerimaan PPDB

redaksi