surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Wanita Asal Denpasar Barat Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

H.K. Kosasih, SH.,M.Hum kuasa hukum Ira. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

DENPASAR (surabayaupdate) – Merasa telah menjadi korban mafia tanah, seorang wanita asal Denpasar Barat berkirim surat ke Polda Bali untuk minta perlindungan hukum.

Ira, warga Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat melalui kuasa hukumnya, H.K Kosasih, SH berkirim surat ke Direktur Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Bali.

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2021, wanita berusia 65 tahun ini menceritakan bagaimana peliknya permasalahan hukum yang ia alami sebagai pemilik sebidang tanah yang lokasinya ada di Jalan Imam Bonjol GG, Perum Mutiara RT-RW/000-00 Desa Pemogan (sekarang menjadi Desa Pemecutan Klod) Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No.1645 seluas 2080 M², berdasarkan Akta PPJB no. 13.

Sebagai masyarakat biasa yang tidak begitu paham dengan hukum, Ira menceritakan banyak hal dalam suratnya yang ditujukan ke Dir Ditreskrimum Polda Bali itu, termasuk bahwa dirinya telah menjadi korban permainan mafia tanah di Bali.

Masih dalam suratnya tersebut, Ira juga menjelaskan, ada sosok pria yang bernama Dony Yudianto, dkk maupun oknum dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang Ira sebut sebagai mafia tanah, yang ingin menguasai tanah miliknya seluas 2080 M² tanpa hak dan melawan hukum.

Bagaimana Ira bisa menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban mafia tanah di Bali? Dan bagaimana bisa seseorang yang bernama Donny ini ingin menguasai tanah seluas 2080 M² tersebut tanpa hak dan melawan hukum? Beginilah kisah penderitaan Ira yang ia tuangkan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Direktur Ditreskrimum Polda Bali…

Dalam suratnya ke Direktur Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 21 Desember 2021 itu disebutkan perihal pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUH Pidana, membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana dan perihal memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana yang diduga dilakukan Dony Yudianto dkk dan oknum atau pejabat Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya yang bernama H.K. Kosasih, SH, dalam surat Ira tersebut dijelaskan, bahwa permasalahan ruwetnya kasus tanah yang ia alami saat ini tersebut berawal dari adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017.

Dalam putusannya, hakim pemeriksa dan pemutus perkara nomor : 605/Pdt.P/2017 PN. Sby tanggal 30 Agustus 2017 yaitu PPH Sitorus, SH., M.Hum menyatakan, menetapkan mengabulkan permohonan Roestamadji sebagai pemohon untuk seluruhnya, menetapkan Dony Yudianto menggantikan kedudukan hukum dari Yudianto Rustamadji sebagai pihak kesatu dan Gunawan Hadi alias Loe’i sebagai pihak kedua.

Masih terkait isi putusan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, hakim PPH Sitorus menyatakan dalam putusannya, mengizinkan Dony Yudianto selaku cucu Rustamadji, anak kandung alm. Yudianto Rustamadji, untuk mengumpulkan/menginventarisir seluruh hasil usaha yang diperoleh kemudian dibagi dua bagian (50 persen : 50 persen). Lima puluh persen menjadi bagian Alm Gunawan Hadi alias Loe’i sebagai pihak kedua, oleh pihak kesatu (Dony Yudianto) diserahkan kepada keluarga pihak kedua di Tiongkok sebagaimana tertuang dalam surat Sepakat Modal Bersama Untuk Usaha Jual/Beli Tanah dan Bangunan Di Bali tertanggal 15 Maret 1995.

Karena dianggap tidak sah, maka Ira melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat H.K. Kosasih & Associates di Jalan Baliwerti Surabaya, langsung mengajukan gugatan nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN.Sby tanggal 26 Oktober 2020 dan diputus 26 Agustus 2021.

Dalam Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 itu, majelis hakim yang terdiri dari Tongani, SH., M.H selaku Ketua Majelis dan Hakim Safri, SH., M.H serta Hakim Dewi Iswani, SH.,M.H masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan, dalam konpensi dalam eksepsi, menolak eksepsi para ahli waris almarhum Rustamadji yang diketahui bernama Ninik Hartatikroestamadji dan Dony Yudianto ahli waris pengganti dan Yudianto Rustamadji (cucu dari almarhum Rustamadji) masing-masing sebagai tergugat dan Dony Yudianto sebagai Turut Tergugat.

Masih dalam isi Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 ini, majelis hakim juga menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Ira Chandra Wirayang sebagai penggugat sebagian, menyatakan batal demi hukum surat Penetapan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, menyatakan batal atau tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas segala perbuatan hukum dari tergugat atau turut tergugat dan ataupun siapapun juga baik secara bersama-sama maupun masing-masing (sendiri-sendiri) yang mempergunakan atau mendasarkan pada Penetapan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017, menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

Kemudian, masih mengenai isi Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara juga menyatakan, dalam Rekonpensi menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dan turut tergugat konpensi untuk seluruhnya, dalam konpensi/dalam rekonpensi menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir Rp. 1.474.500.

Sementara itu, Kosasih selaku kuasa hukum Ira menjelaskan, dengan adanya Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 ini, secara kasat mata atau logika hukum, terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1645 seluas 2080 M² tidak termasuk dalam bagian surat kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam penetapan nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby, bila dianggap benar.

“Dengan adanya Putusan PN Surabaya Nomor : 1045/Pdt.G/2020 PN. Sby tanggal 26 Agustus 2021 maka Putusan PN Surabaya nomor : 605/Pdt.P/2017 PN.Sby, tidak sah dan telah dinyatakan batal demi hukum,” ungkap Kosasih.

Selain itu, lanjut Kosasih, dari apa yang sudah dilakukan Dony Yudianto selama ini, maupun oknum dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar selama ini, yaitu atas tanah dengan SHM Nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² atas nama Dony Yudianto yang terbit, sudah jelas tidak sah.

“Meski mengetahui bahwa SHM nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² itu terbit secara tidak sah, namun Dony Yudianto dengan dibantu oknum pegawai dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar, nekad mengalihkan atau menjual tanah seluas 1040 M² tersebut kepada pihak ketiga tanggal 15 Januari 2019 dan dicatat balik nama atas nama pihak ketiga yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal 16 Januari 2019, dalam jangka waktu yang sangat tidak lazim yaitu dalam jangka waktu satu hari saja,” jelas Kosasih.

Adanya perbuatan melawan hukum ini, sangat disayangkan Kosasih, padahal ada beberapa fakta hukum yang sudah dijelaskan atau diuraikan Ira sebagai pemilik tanah yang sah.

Fakta hukum yang dimaksud ini adalah, sertifikat nomor : 12417/Desa Pemogan seluas 1040 M² yang telah terbit sebagai sertifikat pengganti, masih dalam keadaan sengketa di PN Denpasar dalam perkara nomor : 1255/Pdt.G/2018/PN.Dps dimana Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga sebagai pihak dalam perkara tersebut, yaitu sebagai Turut Tergugat.

Irhamto, SH dan Endro Laksono, SH., M.H selaku kuasa hukum Ira, dengan surat tertanggal 31 Juli 2018 Nomor : 3.3/I.Co/VII/2018 telah memberitahukan bahwa atas tanah Hak Milik Nomor : 1645 sejak tanggal 6 Agustus 2008 telah dibeli secara sah oleh Ira, tetapi fakta-fakta hukum terkait kepemilikan sertifikat nomor : 1645 maupun tanah lainnya, tetap diabaikan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Terpisah, kuasa hukum Dony Yudianto yakni Akhmad Sobirin SH menyatakan bahwa pihaknya tak pernah memalsukan apapun sebagaimana tudingan pihak Ira. Bahkan Akhmad Sobirin mempertanyakan legal standing dari Ira yang dianggap tak jelas.

“ Ira memiliki dua legal standing, satu pengikatan jual beli yang satunya akta wasiat yang dibuat dihari yang sama, tanggal yang sama dan jam yang sama,” ungkap Sobirin.

Memang, lanjut Sobirin, secara logika, apakah bisa satu objek tanah dibuatkan dua legal standing?

Sobirin menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa pelapor bisa memiliki PPJB atas asset-asset yang dimiliki Gunawan Hadi.

“Kalau kita, masalah pembuktian matreiil kami serahkan ke Polda. Kalau memang pelapor merasa kita melakukan pemalsuan maka kitapun akan melakukan pembuktian, yang jelas legal standingnya kita sudah jelas ditetapkan PN Surabaya,” ujarnya.

Terkait penetapan PN Surabaya yang sudah dibatalkan, Akhmad menyebut bahwa produk penetapan PN Surabaya hanya bisa dibatalkan lewat gugatan Kasasi, hal itu tertuang dalam aturan Mahkamah Agung.

“Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan atas produk pengadilan itu sendiri. Dari sini kita juga nggak tau siapa yang bermain ya. Karena produk Pengadilan Negeri dibatalkan Pengadilan Negeri sendiri, harusnya yang membatalkan adalah tingkat yang lebih tinggi,” beber Sobirin.

Terkait SHM no 1645 milik Gunawan Hadi sejak tahun 1993, Sobirin tidak yakininya. Dan peralihan tanah tersebut ke Hadi Gunawan juga perlu dipertanyakan.

Sobirin juga menjelaskan, bahwa pihak Dony Yudianto juga sudah melakukan pengecekan di dewan kenotariatan Denpasar bahwa PPJB punya Ira tidak terdaftar. (pay)

Related posts

Kesaksian Anak Kandung Korban Penipuan Makin Menyudutkan Terdakwa

redaksi

Baru Satu Bulan Jualan Sabu, Fais Ditangkap Polisi

redaksi

Ada Krisis Kepemimpinan Dibalik Peristiwa Polisi Tembak Polisi Di Duren Tiga

redaksi