surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur Utama PT Rakuda Furniture Tumpahkan Keluh Kesahnya Di Nota Pembelaannya

Wibowo Pratiknyo Prawita saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, Wibowo Pratiknyo Prawita yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana membayar gaji karyawan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Kesempatan untuk membela diri yang dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi tersebut tidak disia-siakan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (25/8/2022) ini, Wibowo Pratiknyo Prawita yang didampingi penasehat hukumnya, langsung menuliskan apa yang menjadi keberatannya dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu, dalam nota pembelaan diperkara nomor : 714/Pid.Sus/2022/PN.Sby ini, Direktur Utama PT. Rakuda Furniture yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, langsung menuliskan apa yang sebenarnya terjadi dengan perusahaan miliknya tersebut.

Dalam nota pembelaan atau pledoi setebal delapan halaman itu, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita menuliskan beberapa hal, termasuk bagaimana perasaannya ketika ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan status terdakwa.

Awal pernyataannya, dalam nota pembelaanya, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita mengakui bahwa perkara yang membelitnya ini merupakan ujian kehidupan yang sangat berat baginya dan keluarganya.

“Pertama-tama, perkenankan saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan, karena pada hari ini kita semua, terutama saya dan keluarga masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan tenaga, terutama pada saat ini ketika saya mendapat ujian kehidupan yang sangat berat bagi saya dan keluarga saya,” ujar terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita saat membacakan nota pembelaannya.

Yang kedua, lanjut Wibowo Pratiknyo Prawita, ijinkan saya dalam kesempatan ini untuk membacakan nota pembelaan yang terbagi menjadi dua bagian, yang akan saya bacakan sendiri, yakni nota pembelaan saya pribadi, dan nota pembelaan dari tim penasehat hukum saya.

Masih berdasarkan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya dimuka persidangan, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita menyatakan, selama ia terkena dugaan tindak pidana yang menjadikannya sebagai terdakwa, Wibowo Pratiknyo Prawita mengaku selama beberapa bulan ini belajar dan mulai memahami dunia ilmu hukum.

“Saya pun jadi mengerti bagaimana hukum yang seharusnya, dan hukum dalam praktek kenyataannya. Idealnya, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” kata Wibowo Pratiknyo Prawita.

Masih dalam nota pembelaannya, Wibowo Pratiknyo Prawita menjelaskan, bagaimana aparat penegak hukum di kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan dirinya.

Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita juga menjelaskan, bagaimana aparat penyidik juga memberi stigma kepada dirinya, seolah ia adalah orang yang memanfaatkan kewenanganya.

“Bahkan disebut terlibat dan didakwa serta dituntut, karena tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan Pergub No.68 tahun 2015 diundangkan pada tanggal 20 Nopember 2015,” ungkap Wibowo Pratiknyo Prawita.

Apakah hukum, sambung Wibowo Pratiknyo Prawita, diciptakan seperti ini dengan tidak memperhatikan nasib seseorang sebagai akibat, padahal belum tentu adanya kesalahan yang fundamental.

Dalam nota pembelaannya ini, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kemudian menjelaskan sebuah ilustrasi, dimana seseorang akhirnya harus menjadi tersangka, padahal orang yang menjadi tersangka ini ingin berbuat baik atau menolong seseorang.

Ilustrasi itu digambarkan terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita tentang seseorang yang mengejar penjahat dengan menggunakan motor.

“Bahwa saya diminta tolong untuk mengejar penjahat dengan motor tapi penjahat tersebut telah mati dahulu karena menabrak truck, saya berkendara dengan kencang dan tanpa sadar menabrak penjahat yang sudah mati tersebut,” papar Wibowo Pratiknyo Prawita saat menjelaskan ilustrasinya.

Walaupun bukti-bukti dan saksi menyatakan bahwa penjahat tersebut sudah mati sebelum saya tabrak, lanjut Wibowo Pratiknyo Prawita, namun hukum tetap saja menetapkan saya sebagai tersangka.

Meski demikian, walaupun saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili dipengadilan dengan status terdakwa, Wibowo Pratiknyo Prawita masih berkeyakinan bahwa akan ada keadilan untuk dirinya.

Usai menceritakan tentang isi hatinya dan segala keluh kesahnya, dalam nota pembelaan ini, Wibowo Pratiknyo Prawita juga menjelaskan kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, tentang persoalan yang terjadi di PT. Rakuda Furniture.

Lebih lanjut Wibowo Pratiknyo Prawita menyatakan, setelah sang ayah meninggal dunia, Wibowo Pratiknyo Prawita diberi tanggung jawab besar untuk mengurus perusahaan.

“Pada saat itu, saya masih awam tentang mengurus sebuah perusahaan. Namun waktu berlalu, saya mulai mengerti karena dibantu para staff dan karyawan perusahaan,”jelas Wibowo Pratiknyo Prawita dalam nota pembelaannya.

Setelah waktu berlalu, lanjut Wibowo Pratiknyo Prawita, perusahaan mengalami kesulitan finansial karena masalah demi masalah.

“Pada saat itu, saya dan semua staff perusahaan mencari jalan keluar agar segera terbebas dari permasalahan ini,” papar Wibowo Pratiknyo Prawita.

Masih berdasarkan nota pembelaan atau pledoi yang ia bacakan, Wibowo Pratiknyo Prawita melanjutkan, pada tahun 2017, pekerja menuntut akan mogok kerja karena mereka menuntut untuk dibayar sesuai UMK.

Atas hal itu, PT. Rakuda Furniture dan pihak pekerja mulai berunding, dan telah terjadi kesepakatan, sehingga timbul perjanjian bersama yang isinya pihak perusahaan telah memenuhi tuntutan mereka dengan memberikan upah UMK 2017.

Tahun 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 10/Pdt. Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby. tanggal 24 Juli 2020 PT. Rakuda Furniture, suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Surabaya, telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Putusan pailit PT. Rakuda Furniture ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 10/ Pdt. Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby tanggal 24 Juli 2020.

“Dijelaskan dalam putusan pailit 10/ Pdt. Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby tanggal 24 Juli 2020 ini, debitur demi hukum, kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit,” kata Wibowo Pratiknyo Prawita.

Dengan adanya putusan tersebut, sambung Wibowo Pratiknyo Prawita, seluruh kekayaan debitur baik yang telah ada ataupun yang diperoleh selama proses kepailitan, secara otomatis akan diletakkan Sita umum.

“Sita umum dilakukan dengan cara mengontrol semua harta kekayaan debitur dengan menunjuk kurator,” ujar Wibowo saat membacakan nota pembelaannya.

Wibowo Pratiknyo kembali melanjutkan, setelah mengetahui PT. Rakuda Furniture Pailit, para pekerja atau buruh mengajukan tagihan atas kekurangan gaji pada tahun 2016.

Kekurangan gaji tahun 2016 itu sudah terverifikasi serta disahkan hakim pengawas, yang dimana pekerja atau buruh sudah terdaftar sebagai Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren. Hal tersebut sudah dikonfirmasi Kurator didalam persidangan.

“Terkait pembayaran penyelesaian hak-hak pekerja seperti upah terutang, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak menjadi tanggung jawab Kurator, dimana pelunasan pembayarannya akan dibayar nantinya setelah penjualan harta pailit PT. Rakuda Furniture (dalam pailit),” papar Wibowo Pratiknyo.

Hal ini, sambung Wibowo Pratiknyo Prawita, sesuai dengan ketentuan pasal 27, pasal 39 ayat (2) juncto pasal 271 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Wibowo kemudian menjelaskan, disini ia tidak bisa berbuat apa-apa karena semua harta dan asset perusahaan telah disita, sedangkan dirinya dilarang berkecimpung mengurusi semua yang berkaitan dengan perusahaan termasuk tagihan, karena perusahaan telah diputus pailit.

“Para pekerja dan buruh juga sudah mengajukan tagihan ke Kurator, sehingga mengenai penyelesaian hak-hak pekerja akan menjadi tanggung jawab kurator yang mengurus dan mengontrol semua harta kekayaan PT. Rakuda Furniture,” ungkap Wibowo Pratiknyo.

Setelah menceritakan apa yang terjadi pada PT. Rakuda Furniture, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kemudian memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menetapkan dirinya tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.

Wibowo Pratiknyo kemudian menjelaskan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat akan menjatuhkan hukuman nantinya.

Pertimbangan yang dijelaskan Wibowo Pratiknyo ini seperti bahwa ia belum pernah dihukum atau melakukan hal-hal yang menyalahi dan melanggar hukum.

Selain itu masih berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, jika majelis hakim berpendapat lain, bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk membiayai seluruh kehidupan keluarga, yang mana istrinya tidak bekerja dan anak-anak masih butuh bimbingan dari seorang ayah. (pay)

Related posts

DPD PSI Kota Surabaya Membantah Telah Memberikan Dukungan Kepada Eri Cahyadi Dan Armuji Untuk Maju Di Pilwali Kota Surabaya

redaksi

Ketidak Hadiran Kuasa Hukum Penyidik Polda Jatim Dinilai Sebagai Bentuk Tidak Taat Hukum

redaksi

Perkara Herman Budiyono Mulai Disidangkan Di PN Mojokerto, Tim Penasehat Hukum Ungkap Adanya Kejanggalan

redaksi