surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Anak Dianiaya Teman Satu Sekolah, Seorang Advokat Mengadu Ke Polisi

Rahardi Sri Wahyu Jatmika menunjukkan bukti lapor polisi dan foto-foto luka yang dialami anaknya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/parlin)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gara-gara anaknya dianiaya teman satu sekolah, seorang advokat Surabaya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika tidak terima melihat kondisi anaknya yang babak belur akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan teman sekolahnya sendiri.

Lebih lanjut Rahardi mengatakan, akibat dugaan penganiayaan itu, CAJ mengalami luka serius dibagian gusi dan mulutnya.

“Anak saya mengalami luka di bagian mulut sampai mengeluarkan darah. Selain itu, giginya mengalami pergeseran akibat pemukulan yang dilakukan temannya,” ungkap Rahardi, Selasa (11/4/2023).

Pemukulan itu, lanjut Rahardi, dilakukan PAS, teman CAJ, Kamis (30/3/2023). Waktu itu CAJ dipanggil PAS ke kamar mandi.

“Didalam kamar mandi itulah, anak saya mengalami pemukulan hingga beberapa kali. Anak saya sendiri tidak tahu, mengapa dia sampai dipukul temannya itu,” ujar Rahardi.

Rahardi sendiri sempat mendatangi sekolah untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun, ketika pihak sekolah ingin mempertemukan dengan orang tua PAS dengannya, orang tua PAS sendiri cenderung meremehkan.

“Orang tua teman anak saya itu seperti meremehkan. Dia menganggap masalah ini biasa sehingga tidak ada itikad baik dari pihak orang tua teman anak saya itu untuk meminta maaf,” kata Rahardi.

Karena disepelekan seperti itu dan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf serta menyelesaikan masalah ini dengan baik, Rahardi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Rahadi pun melaporkan pelaku dengan sangkaan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp. 72 juta.

Selain menempuh jalur hukum, Rahadi juga mendatangi sekolah dengan harapan pihak sekolah memberikan sanksi tegas bagi pelaku.

Rahadi masih membuka diri apabila pihak keluarga pelaku bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Sementara itu kepala sekolah Petra lima Surabaya Ngatmin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berusaha mendamaikan keduanya dan akan menyampaikan kasus ini ke keluarga pelaku. (pay)

Related posts

Di Persidangan Henry J Gunawan Terungkap Tentang Adanya Penolakan Stand Pasar Turi

redaksi

Bandit Jalanan Mulai Bergentayangan Di Jalanan Kota Surabaya

redaksi

Robert Mantinia : Polisi Harus Lebih Profesional Dalam Menangani Suatu Perkara Karena Menyangkut Hak Asasi Seseorang

redaksi