surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Robert Mantinia : Polisi Harus Lebih Profesional Dalam Menangani Suatu Perkara Karena Menyangkut Hak Asasi Seseorang

Robert Mantinia, ketua tim penasehat hukum 3 keluarga PN Disnaker Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan korupsi pelatihan automotif mekanik sepeda motor yang diselenggarakanDisnaker Kota Surabaya
Robert Mantinia, ketua tim penasehat hukum 3 keluarga PN Disnaker Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan korupsi pelatihan automotif mekanik sepeda motor yang diselenggarakan Disnaker Kota Surabaya

SURABAYA (surabayaupdate) – Dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat tanggapan tim penasehat hukum 3 tersangka dugaan korupsi pelatihan automotif mekanik sepeda motor tahun anggaran 2012 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Robert Mantinia, ketua tim penasehat hukum 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Disnaker Kota Surabaya yang dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelatihan automotif mekanik sepeda motor tersebut mengaku puas mendengar putusan hakim praperadilan ini.

Lebih lanjut Robert mengatakan, dalam memeriksa dan menyidangkan gugatan praperadilan ini, hakim I Dewa Gede Ngurah yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan untuk memeriksa serta penyidangkan perkara ini, sudah sangat obyektif dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatan praperadilan ini.

“Putusan yang diambil hakim praperadilan ini telah obyektif dan sesuai fakta persidangan. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, terlihat adanya tindakan semena-mena yang dilakukan penyidik dari Polrestabes Surabaya dengan menetapkan Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelatihan automotif mekanik sepeda motor yang diselenggarakan Disnakeer Kota Surabaya, “ jelas Robert.

Selain itu, sambung Roert, sejak awal penyidikan kasus dugaan korupsi ini sudah penuh dengan kejanggalan. Dari bukti-bukti yang ada, terlihat penyidik Polrestabes Surabaya telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan ketiga PNS ini sebagai tersangka.

“Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan ini semoga jadi pelajaran berharga bagi para penyidik Polrestabes Surabaya. Penyidik Polrestabes Surabaya harus lebih profesional dan berhati-hati serta tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka seseorang, karena status tersangka tersebut menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang, “ ungkap Robert.

Untuk diketahui, Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya. Atas penetapan tersangka itu, ketiga PNS di Disnaker Kota Surabaya ini akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Melalui 3 penasehat hukumnya, yaitu Robert Mantinia, SH Mhum, Tejo Hariono, SH dan Terrang Aris Darwin, SH, penetapan tersangka untuk Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto ini tidak sah karena alat berupa bukti surat yang akhirnya dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pelatihan automotif mekanik sepeda motor di Disnaker Kota Surabaya tahun anggaran 2012 tersebut hanyalah sebuah fotocopy, tanpa ada legalisir dari Disnaker Kota Surabaya.

Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto dijadikan tersangka oleh  penyidik Polrestabes Surabaya karena dianggap telah merekayasa data laporan peserta pelatihan otomotif mekanik sepeda motor tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 412 juta. (pay)

 

Related posts

Menurut Kuasa Hukumnya, Jika Melihat Perkaranya, Henry J Gunawan Layak Dibebaskan

redaksi

Menurut Ahli Hukum Kepailitan, Debitor Yang Menjalankan Homologasi Tidak Bisa Dipailitkan Dan Tidak Boleh Diajukan PKPU Ulang

redaksi

Tujuh Anggota Intelkam Polrestabes Surabaya Dapat Penghargaan

redaksi