
SURABAYA (surabayaupdate) – Ramai diberitakan di media massa khususnya media online tentang adanya laporan seorang jemaat gereja di Polda Jatim mendapat reaksi dan tanggapan tim pengacara terlapor.
Tujuh orang advokat yang ditunjuk dan mendapat kuasa dari Pendeta Samuel Harto, langsung melakukan klarifikasi dan bantahan atas kejadian yang terjadi pada Pendeta Samuel Harto.
Para advokat yang menjadi tim pengacara Pendeta Samuel Harto tersebut adalah Bambang Soetjipto, SH., M.Hum, Drs. Benediktus Ditu Hadjon, SH., Michael Stefanus Talatas, SH., MH., Dr. Leny Poernomo, SH., ST., MH., M.Kn, Deaniz Twolahifebri, SH., Gratia Clara Leno Hadjon, SH., MH dan Andi Steven Liono, ST., SH.
Bambang Soetjipto salah satu pengacara Pendeta Samuel Harto mengatakan, tidak benar Pendeta Samuel Harto telah mengatasnamakan aset gereja yang ia beli dari uang sumbangan para jemaat gereja diatasnamaka pribadinya
“Terhadap banyaknya pemberitaan di media massa khususnya media online yang telah beredar selama ini dengan menyebutkan bahwa Pendeta Samuel Harto telah melakukan pembelian menggunakan dana dari uang para jemaat kemudian diatas namakan pribadi adalah tidak benar,” tegas Bambang Soetjipto.
Mengapa tujuh advokat yang menjadi tim pembela gereja dan jemaat GBI Bethany Tower of Christ ini secara membantah semua yang dituduhkan kepada Pendeta Samuel Harto?
Benediktus Ditu Hadjon, pengacara Pendeta Samuel Harto yang lain menerangkan, berkaitan dengan permasalahan ini, apakah dibenarkan seorang pendeta setelah mendapatkan sumbangan dari jemaat gereja kemudian membeli aset untuk kepentingan gereja namun aset itu diatas namakan pribadi?
” Jika mengacu pada Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Sinode Gereja Bethel Indonesia tepatnya dipasal 99 ayat (2), tindakan pendeta ini dibenarkan,” ungkap Ben Hadjon, Rabu (4/2/2026)
Dipasal 99 ayat (2) ini, lanjut Ben Hadjon, memungkinkan seorang pendeta yang tujuannya memudahkan dana sumbangan digunakan membeli aset walaupun atas nama pribadi, namun digunakan untuk kepentingan gereja, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Karena dari segi Anggaran Dasar tidak ditemukan adanya pelanggaran atas tindakan itu maka dari sisi hukum haruslah juga dinyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pendeta ini tidak melanggar hukum,” papar Ben Hadjon.
Dari segi mens rea atau adanya niat buruk atau niat jahat, sambung Ben Hadjon, apakah tindakan yang dilakukan pendeta itu juga dapat dikatakan sebagai niat jahat?
“Secara tegas kami nyatakan bahwa itu bukanlah niat jahat atau niat buruk. Mengapa? Karena dari hasil pembelian aset ini, walaupun menggunakan nama pribadi, tidak ditemukan adanya keuntungan materiil yang sengaja diambil pendeta itu, apalagi sampai memanfaatkannya,” ulas Ben Hadjon.
Ben Hadjon kembali menerangkan, dalam hal Gereja Bethel Indonesia (GBI) ingin memperoleh aset, dapat dilakukan dengan beberapa cara.
“Cara pertama dapat dilakukan dengan pembelian langsung. Artinya, transaksi itu langsung diatasnamakan GBI,” ujar Ben Hadjon.
Yang kedua, lanjut Ben Hadjon, bisa dengan cara pembelian atas nama seorang pendeta kemudian dilakukan proses yang sah secara hukum, untuk dilakukan pengalihan menjadi atas nama GBI,” terang Ben Hadjon.
Ben kembali menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak beberapa aset yang diperoleh dengan cara jual beli dan masih atas nama pendeta dan belum secara tuntas dilakukan pengalihan menjadi aset gereja atau atas nama Sinode GBI. Artinya, hingga saat ini masih dalam proses pengalihan nama.
“Yang perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa gereja itu mempunyai hubungan struktural dari pusat hingga ke daerah,” papar Ben Hadjon.
Oleh karena itu, lanjut Ben Hadjo, untuk proses balik nama atau peralihan menjadi atas nama GBI membutuhkan waktu yang cukup lama.
” Selain itu, dalam prosesnya juga membutuhkan adanya proses melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk adanya surat kuasa dari pengurus pusat GBI,” tata Ben Hadjon.
Dan atas pembelian sejumlah aset yang dilakukan pendeta di GBI termasuk yang dilakukan Pendeta Samuel Harto, telah mendapat kuasa dari pengurus pusat untuk melakukan balik nama atas aset-aset yang dimaksud, menjadi aset GBI.
Ben Hadjon kembali menegaskan, jika semua proses pengalihan hak atas proses balik nama menjadi aset gereja hingga saat ini masih berjalan, bagaimana hal ini bisa langsung dikatakan telah ada niat jahat apalagi sampai dikatakan telah terjadi tindak pidana dalam proses pembelian aset itu.
Masih menurut Ben Hadjon, adanya pelaporan ke pihak kepolisian seperti yang dilakukan pelapor ini sangat tidak tepat.
“Antara pendeta dengan jemaat gereja selama ini terjadi hubungan kerohanian, bukan hubungan hukum,” tutur Ben Hadjon.
Jika terjadi permasalahan antara pendeta dengan jemaat gereja, menurut Ben Hadjon, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dengan cara-cara yang baik, bukannya langsung melakukan langkah hukum atau melakukan pelaporan di kepolisian, apalagi tanpa didasari dengan alat bukti yang cukup.
Dengan adanya laporan dikepolisian ini, sebagai tim lawyer terlapor, siap mendampingi pendeta Samuel Harto untuk menghadapi proses hukum yang nantinya berjalan.
Namun, yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah, bagaimana dengan nama baik pendeta tersebut, mengingat selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai pembimbing kerohanian di gereja tempat dia bertugas selama ini.
Ben Hadjon kembali menegaskan, walaupun ada pembelian aset yang dilakukan seorang pendeta di atasnamakan pribadi, aset itu diserahkan lagi kepada gereja supaya bisa dipergunakan untuk pelayanan jemaat dan pengembangan gereja. Tidak ada satupun niat jahat dari seorang pendeta untuk menguasai apalagi memanfaatkan secara pribadi aset gereja itu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Peter Putero melalui para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Hasancobra & Partners melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim. Laporan Kepolisian yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.
Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.
Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan.
Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai Rp. 3,6 miliar, hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun. (pay)
