surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polrestabes Tidak Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis Beritajatim, KAJ Jatim Desak Polda Jatim Ambil Alih Proses Hukumnya

Rama Indra Surya Permana mendapat dukungan banyak pihak termasuk KAJ Jatim, AJi Surabaya, KontraS Perwakilan Surabaya dan sesama Jurnalis. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sudah enam bulan sejak kejadian dugaan penganiayaan seorang jurnalis di Surabaya, tak kunjung ada kepastian hukumnya.

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai, ada kesan Polrestabes Surabaya tidak serius menangani dugaan kekerasan terhadap wartawan di Surabaya saat menjalankan profesinya sebagai Jurnalis.

Oleh karena itu, KAJ Jawa Timur pun mendesak, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengambil alih proses hukum perkara ini.

Pendamping hukum Rama Indra Surya Permana dari KAJ Jawa Timur, Salawati mengatakan, nampak sekali kalau Polrestabes Surabaya tidak serius menangani dugaan kekerasan terhadap Rama Indra Surya Permana, Jurnalis beritajatim.com yang sedang melakukan peliputan di aksi demonstrasi menolak pengesahan aksi RUU TNI di Surabaya, Senin (24/3/2025).

“Kasus ini sudah enam bulan lamanya namun hingga kini tak berkepastian hukum,” terang Salawati saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

Padahal, lanjut Salawati, polisi telah memeriksa Rama Indra Surya Permana selaku korban dan dua saksi.

“Dua saksi yang sudah diperiksa itu adalah jurnalis yang berada di TKP, ketika Rama Indra Surya Permana dianiaya,” ungkap Salawati.

Perlu diketahui pula, sambung Salawati, dua orang saksi dari Jurnalis, yang telah dimintai keterangan tersebut, juga yang melerai.

Salawati kembali menegaskan, bahwa bukti foto dan video terduga pelaku saat melakukan penganiayaan, juga sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian Polrestabes Surabaya.

Berlarut-larutnya perkara ini, lanjut Salawati, mengindikasikan bahwa ada kelalaian, itikad tidak baik dan menjadi bukti bahwa institusi Kepolisian Polrestabes Surabaya tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Nampak sekali bahwa institusi Kepolisian Polrestabes Surabaya berupaya melindungi para pelakunya yang berprofesi sebagai polisi,” sindir Salawati.

Masih menurut Salawati, atas perlakuan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini, KAJ Jatim sangat keberatan.

“Kami keberatan. Terlihat pula bahwa penanganan perkara ini diabaikan. Dan kami juga mengamati serta menilai, Polrestabes Surabaya hendak menutup kejadian ini dengan maksud untuk menghindari proses hukum yang dilakukan para terduga kekerasan terhadap Jurnalis Rama Indra Surya Permana,” tutur Salawati.

Sementara itu, perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menegaskan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KAJ Jawa Timur dalam melakukan pendampingan hukum serta mengawal kasus Rama Indra Surya Permana ini.

Press Conference di kantor KontraS Perwakilan Surabaya atas kasus dugaan pemukulan Jurnalis beritajatim Rama Indra Surya Permana. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Kami sangat men-support proses hukum dugaan kekerasan yang terjadi pada Rama dan upaya mencari keadilan diperkara ini,” tegas Nyucik Asih.

Rama Indra Surya Permana pun berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini harus bertindak adil dan bijaksana.

“Saya juga berharap, ke depannya tidak ada lagi Jurnalis di Surabaya menjadi korban kekerasan seperti yang saya alami,” serunya.

Untuk diketahui, Rama Indra Surya Permana adalah jurnalis Beritajatim.com yang jadi korban dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota polisi Polrestabes Surabaya.

Intimidasi dan kekerasan yang dialami Rama Indra Surya Permana ini terjadi saat ia melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI.

Rama Indra Surya Permana dianiaya karena merekam aksi brutal sejumlah anggota kepolisian, saat membubarkan peserta aksi.

Meski Rama sudah mengaku sebagai seorang Jurnalis dan menyebut media tempat ia bekerja, sejumlah polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya.

Tidak berhenti dipemukulan saja. Beberapa polisi itu bahkan memaksa Rama Indra Surya Permana untuk menghapus video aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum polisi tersebut.

Salah satu dari polisi tersebut bahkan sempat merampas ponsel Rama Indra Surya Permana dan mengancam Rama Indra Surya Permana akan membanting ponselnya tersebut.

Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, luka robek di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.

Merasa telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah polisi, Rama Indra Surya Permana didampingi KAJ Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur tanggal 25 Maret 2025, setelah laporan ke Polrestabes Surabaya ditolak.

Laporan diterima dengan nomor polisi : LP/B/438/III/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur. Oleh Polda, perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

KAJ Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis, secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur.

KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Terdakwa Rudi Mulianto Membantah Ada Pemukulan Dan Pengerusakan Di Jalan Musi

redaksi

Hukuman Mati Menanti Kades Hariyono Dan Terdakwa Madasir

redaksi

Dalam Satu Minggu, Warga Binaan Rutan Medaeng Bisa Khatam Al-quran Sampai 3 Kali

redaksi