
SURABAYA (surabayaupdate) – Proses hukum yang aneh dan terasa janggal terjadi pada kasus dugaan penipuan yang perkaranya ditangani Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diperkara dugaan penipuan ini, penyidik kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka.
Namun anehnya, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan proses penyidikan sudah lengkap, namun penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menyerahkan tersangka Hermanto Oerip ke Kejaksaan.
Sebagai kuasa hukum dr. Soewondo Basoeki yang menjadi pelapor diperkara Laporan Polisi nomor : STTLP/B/816/VIII/2018/ SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini, Dr. Rachmat, SH.,MH mengatakan, dengan tidak segera dilakukan Tahap II ini, membuat perkara ini tidak mempunyai kepastian hukum.
“Untuk diketahui, perkara ini telah kami laporkan sejak 23 Agustus 2018 atas dugaan sebagaimana tertuang dalam pasal 372, pasal 378 KUHP dan/atau pasal 34 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU, ” ujar Rachmat.
Tujuh tahun setelah dilaporkan, lanjut Hermanto, tanggal 29 September 2025, JPU menyatakan perkara ini telah lengkap.
“Bahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-1 ke Hermanto Oerip untuk dilakukan Tahap II,” ujar Rachmat.
Ternyata, sambung Rachmat, Hermanto Oerip mangkir dari panggilan itu.
Rachmat menambahkan, alasan Hermanto Oerip tidak mau memenuhi panggilan dari penyidik, sebagaimana diterangkan Kanit Pidek, karena Hermanto Oerip minta dilakukan pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada penyidik.
“Permintaan Hermanto Oerip ini tentu tidak sesuai dengan ketentua hukum yang berlaku. Adanya permintaan pemeriksaan tambahan ini kami dapatkan setelah dilakukan konfirmasi kepada JPU Tanjung Perak,” papar Rachmat.
Masih menurut Rachmat, pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya setelah dikonfirmasi atas permintaan Hermanto Oerip ini, secara tegas menyatakan tidak mungkin untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh penyidik,” ujar Rachmat.
Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi, ada dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang berupaya mengintervensi maupun menghambat upaya penyidik untuk menunda-nunda pelaksanaan penyerahan tahap-II tersangka Hermanto Oerip.
“Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa Hermanto Oerip dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan terpidana: Venansius Niek Widodo, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan Hermanto Oerip adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.
Ditambahkan Dr. Rachmat, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan Hermanto Oerip TSK dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai Triliun.
“Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi tersangka Hermanto Oerip dari jerat hukum,” ujar Rachmat.
Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua ke jakaa.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara tersangka Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II), penyidik masih menunggu jadwal yang diajukannya.
” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. (pay)
