surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah

Notaris Nafiaturrohmah saat dikeluarkan dari tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dibawa ke Kabupaten Ngawi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Juanda Sidoarjo membebaskan Nafiaturrohmah dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Dengan airmata dikedua matanya, Nafiaturrohmah nampak tak kuasa menahan rasa bahagia dan sedang, begitu hakim Irlina membacakan putusan bebas atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Beberapa sahabat, kolega, hingga pihak keluarga yang dengan setia mengikuti jalannya persidangan awal Nafiaturrohmah diadili dengan agenda pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan ini, ikut terharu bahkan tak kuasa menahan airmatany begitu mendengarkan Nafiaturrohmah dinyatakan bebas murni.

Selasa (4/2/2026) di dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim Irlina yang ditunjuk sebagai hakim ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, secara tegas dan terdengar jelas bahwa Nafiaturrohmah tidak terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 sampai dengan 2024.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Nafiaturrohmah tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Hakim Irlina saat membacakan amar putusannya.

Hakim Irlina saat membacakan amar putusan juga menyebutkan, membebaskan terdakwa Nafiaturrohmah dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Selain menyatakan Nafiaturrohmah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan memulihkan nama baik Nafiaturrohmah serta mengembalikan lagi harkat dan martabatnya di masyarakat.

Lalu, apa yang membuat Nafiaturrohmah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada 2023–2024 ?

Notaris Nafiaturrohmah yang dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi dan akhirnya dibebaskan majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Irlina, majelis hakim menyebutkan, dalam hal akta menjual, para pemilik lahan telah memberikan kuasa kepada Erika dan terdakwa Nafiaturrohmah telah membuatkan akta pelepasan dan akta jual beli

“Walaupun para pemilik lahan tidak mengetahui isi akta yang dibuat Notaris Nafiaturrohmah, baik akta pelepasan lahan maupun akta menjual sebagaimana terungkap dipersidangan, namun para pemilik lahan memberikan tanda tangan pada akta kuasa menjual,” ujar hakim Irlina saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Mengetahui fakta ini, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai, dengan memberikan tanda tangan pada akta yang telah dibuat terdakwa Nafiaturrohmah itu, maka orang tersebut dengan sukarela menyatakan maksud dan kehendak seperti yang dimaksud dalam akta.

Hal lain yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan terdakwa Nafiaturrohmah tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU adalah berkaitan dengan akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli yang dibuat pada 28 November 2023 serta akta lain tertanggal 30 November 2022.

Hakim menilai akta-akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap kepada notaris.

“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” ungkap hakim Irlina.

Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), majelis menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa Nafiaturrohmah secara sengaja melakukan manipulasi nilai transaksi.

Hakim juga menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.

Sahabat, kolega dan keluarga yang menyambut bahagia peristiwa pembebasan Nafiaturrohmah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Majelis mengakui adanya fakta bahwa pembayaran BPHTB pada tahun-tahun tertentu tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari terdakwa.

Hakim juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyebut putusan bebas tersebut mencerminkan penegakan keadilan yang berlandaskan fakta persidangan.

“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Majelis hakim menggunakan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini,” kata Heru dengan suara bergetar penuh haru.

Menurut dia, kliennya tidak pernah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menilai penerapan pasal-pasal pidana baru membuat unsur dakwaan harus dibuktikan secara lebih ketat.

“Jika perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Heru menambahkan, majelis hakim juga menegaskan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban memeriksa kebenaran harga transaksi di lapangan.

Dalam persidangan, kata dia, tidak ada saksi dari jaksa yang mempermasalahkan akta kuasa menjual maupun peran notaris dalam transaksi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan tuntutan memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (pay)

 

Related posts

Tiga Terdakwa Investasi Bodong Platform Robot Trading Senilai Rp 1,2 Triliun Diadili

redaksi

Video Tentang Masalah Air Bersih Dan Sanitasi Hantar Mahasiswi UK Petra Raih Favorite Video Challenge Di Malaysia

redaksi

Korban Penipuan Minta Kejati Jatim Berani Menahan Notaris Lutfi

redaksi