
SURABAYA (surabayaupdate) – Tak kunjung ada penyelesaian, seorang ahli waris melapor ke Komisi III DPR RI.
Imbas dari laporan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah berlokasi di wilayah Kelurahan Lontar Surabaya ini, Komisi III DPR RI pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain Somo, yang mengklaim sebagai ahli waris serta pemilik tanah yang sah, RDP yang digelar Rabu (1/4/2026) ini dihadiri Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, manajemen PT. Artisan Surya Kreasi dan tim kuasa hukum (legal corporate) PT. Pakuwon untuk mendampingi PT. Artisan Surya Kreasi.
PT. Artisan Surya Kreasi masuk dalam PT. Pakuwon Grup. Saat RDP, Somo dan PT. Artisan Surya Kreasi memaparkan masalah kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa didepan para anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti RDP.
Sebagai ahli waris, Somo juga menerangkan tentang sejarah tanah yang diklaim sebagai miliknya tersebut.
PT. Artisan Surya Kreasi dalam pemaparannya menyatakan, jika mereka adalah pemilik atas tanah tersebut berdasarkan adanya jual beli yang telah dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dan masih berdasarkan pemaparan PT. Artisan Surya Kreasi saat RDP, untuk mendapatkan tanah itu, PT. Artisan Surya Kreasi melakukan tukar guling atau tukar menukar dengan Pemkot Surabaya. Proses tukar guling itu berdasarkan prosedur hukum yang sah dan benar.
Berdasarkan isi surat yang dikirimkan ahli waris ke DPR RI disebutkan, bahwa ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan atas tanah tersebut kepada pihak manapun.
Ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan polisi terkait adanya sengketa tanah ini, baik laporan polisii di Polrestabes Surabaya dan laporan polisi di Polda Jatim yang diajukannya sejak 2006 hingga 2022.
Dua Laporan Polisi yang dibuat ahli waris baik di Polrestabes Surabaya maupun di Polda Jatim ternyata dihentikan. Oleh karena itu, ahli waris pun meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mendesak kepolisian supaya proses hukum terhadap dua laporannya ini dapat dilanjutkan kembali dan dilakukan proses penyelidikan ulang.
Menanggapi adanya aduan ahli waris ke Komisi III DPR RI dan adanya sengketa tanah sebagaimana diadukan Somo ini, Richard Handiwiyanto salah satu legal corporate PT. Pakuwon mewakili PT. Artisan Surya Kreasi mengatakan, bahwa RDP di Komisi III DPR RI tersebut adalah klarifikasi.
“Kami diminta untuk menjelaskan apa yang terjadi dan melakukan klarifikasi terkait adanya sengketa tanah sebagaimana diadukan ahli waris ke Komisi III DPR RI,” ujar Richard.
Richard kembali menerangkan, kepada anggota Komisi III DPR RI, PT. Artisan Surya Kreasi menjelaskan bahwa tanah yang saat ini dalam penguasaan mereka itu diperoleh dengan prosedur yang benar dan tidak ada peraturan yang dilanggar.
“Tanah tersebut kami peroleh secara sah dan benar, melalui proses tukar guling atau tukar menukar dengan Pemkot Surabaya,” ungkap Richard.

Richard pun membantah adanya tudingan bahwa tanah itu mereka peroleh dengan cara diserobot seperti yang didalilkan ahli waris.
“Tidak benar kalau PT Artisan Surya Kreasi melakukan penyerobotan. Tanah tersebut kami peroleh melalui proses perjanjian resmi dengan Walikota Surabaya dan setujui DPRD Surabaya,” tutur Richard.
Richard kembali menjelaskan, selain DPRD Kota Surabaya, proses tukar guling itu juga telah mendapat persetujuan Mendagri lengkap dengan sertifikatnya.
” Untuk diketahui, terkait masalah sengketa tanah ini, ahli waris sudah melapor ke polisi. Tiga laporan di Polrestabes Surabaya,” ungkap Richard lagi.
Sayangnya, lanjut Richard, laporan polisi ahli waris di Polrestabes Surabaya tersebut semuanya dihentikan atau di SP3.
“Tidak puas tiga laporan polisinya di hentikan proses hukumnya atau di SP3, ahli waris kemudian mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Richard.
Praperadilan yang dimohonkan ahli waris itu, sambung Richard ditolak PN Surabaya. Kemudian, ahli waris kembali membuat laporan polisi di Polda Jatim. Ada lima laporan polisi yang diajukan ahli waris di Polda Jatim, namun semuanya di SP3.
Atas SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim tersebut, ahli waris kembali mengajukan gugatan Praperadilan di PN Surabaya. Namun PN Surabaya menolak gugatan praperadilan ahli waris tersebut.
Upaya ahli waris untuk merebut kepemilikan tanahnya ternyata tidak berhenti pada laporan polisi dan gugatan praperadilan.
Tahun 2020, ahli waris mengajukan gugatan pembatalan di PTUN Surabaya. Namun gugatan ahli waris di PTUN itu ditolak melalui putusan nomor : perkara 84/G/ 2020/PTUN.Sby.
Richard kembali memaparkan, Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di RDP menegaskan bahwa DPR tidak menyatakan siapa pemilik tanah yang sah.
“Namun Komisi III meminta Polda Jatim untuk meninjau kembali perkara ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sesuai UU yang berlaku,” kata Richard.
Menanggapi pernyataan Sahroni tersebut, Richard Handiwiyanto menyambut baik. Menurut Richard dalam menangani perkara ini memang harus menganut prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yang berlaku.
Richard menambahkan, bahwa proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yang berlaku, sebagaimana kesimpulan Komisi III.
Richard pun berharap agar semua pihak lebih bijak dan hati-hati dalam menterjemakan kesimpulan dari Komisi III DPR RI. (pay)
