
SURABAYA (surabayaupdate) – Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono akhirnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dikukuhkan sebagai Guru Besar di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR, Kamis (9/4/2026).
Diacara pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen, Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH.,MH selain menyoroti konsep smart consumer protection di era digital, juga menekankan perubahan cepat di era digital yang menuntut para pelaku usaha supaya mampu beradaptasi melalui penguasaan kompetensi digital.
Lebih lanjut Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono juga menjelaskan, keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang besar bagi UMKM, terutama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa terikat batas geografis,baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Selain itu, lanjut Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, digitalisasi turut meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan aplikasi pembukuan digital sehingga akan mendorong inovasi model bisnis.
Berkaitan dengan smart consumer, Prof. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono mengatakan, ada tiga karakteristik utama smart consumer.
“Pertama adalah pemahaman hak dan kewajiban serta pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan hukum untuk konsumen,” papar Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Karakteristik kedua, sambung Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, adalah kemampuan menilai kehandalan informasi produk serta memiliki literasi informasi digital.
Masih menurut Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, karakteristik ketiga adalah kemampuan pengambilan keputusan kritis dan rasional berdasarkan informasi yang valid dan terverifikasi.
Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono kembali menjelaskan, smart consumer bukan konsep yang berdiri sendiri.
“Smart consumer hadir dari hasil interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai,” urai Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Oleh karena itu, Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono pun mengusulkan suatu kerangka konseptual sebagai dasar pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital.
Menurut Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi, smart consumer protection menjadi sebuah konsep yang menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama yang saling terhubung.
“Tiga konsep besarnya meliputi perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, serta ekosistem digital yang berkeadilan,” ungkap Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.
Ketiga dimensi ini, lanjut Prof. Bambang Sugeng Ariadi, membentuk suatu hubungan yang saling menguatkan.
“Regulasi yang kuat akan menciptakan sistem pasar yang lebih adil. Pemberdayaan konsumen akan meningkatkan kualitas keputusan konsumen,” paparnya.
Sementara ekosistem digital yang bertanggung jawab, sambung Prof. Bambang Sugeng Ariadi, akan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen.
Dalam orasinya, Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono juga menekankan bahwa perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia dapat terus bergerak, seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi menjadi kekuatan moral dan intelektual yang membimbing masyarakat dalam menghadapi perubahan semakin cepat.
Prof Bambang Sugeng Ariadi juga mengajak para konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi.
“Teknologi hanya untuk memperkuat nalar, bukan menggantikannya. Pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga,” pesan Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi.
Masih menurut Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi, oleh karena itu kita dorong pelaku usaha untuk tumbuh dengan etika, konsumen bertindak dengan kesadaran. Sebab masa depan ekonomi digital tidak ditentukan mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya. (pay)
