surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Netty Menang Telak, Hakim Agung Tolak Kasasi PT. Herbalife Indonesia

Beryl Cholif Arrachman, Shannon Spencer, Mey Cendy Aninditya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Lagi-lagi PT. Herbalife Indonesia harus mengakui kekalahannya dengan dua orang member yang menggugatnya dipengadilan.

Jika sebelumnya, PT. Herbalife Indonesia harus mengakui kekalahannya melawan Orantji Sofitje salah satu membernya yang diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang, kali ini satu orang member Herbalife memenangkan gugatannya hingga kasasi.

PT. Herbalife Indonesia nampaknya tidak bisa berbuat apa-apa setelah Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus pengajuan kasasi perkara ini, menolak permohonan kasasi yang diajukan PT. Herbalife Indonesia.

Netty adalah salah satu member Herbalife yang juga diperlakukan tidak adil dan diberhentikan status keanggotaannya atau membership.

Shannon Spencer dan May Cendy Aninditya yang menjadi kuasa hukum Netty, secara bergantian menerangkan, bahwa sebelumnya PT Herbalife juga dikalahkan salah satu membernya yang bernama Orantji Sofitje.

Orantji Sofitje melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Johanes Dipa Widjaja and Partner mengajukan gugatan ke pengadilan karena status keanggotaannya dihentikan PT. Herbalife Indonesia.

Dengan kuasa hukum yang sama, PT Herbalife kali ini dikalahkan membernya yang bernama Nety. Seperti halnya Orantji Sofitje, Nety juga memenangkan gugatan mulai pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.

Dalam putusan Hakim Agung nomor 1732 K/PDT/2025 disebutkan bahwa kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia ditolak.

Shannon Spencer dan May Cendy Aninditya dari Johanes Dipa Widjaja and Partner kuasa hukum Nety menjelaskan bahwa kliennya ini menang di tingkat pertama nomor Perkara : 694/Pdt.G/2023/ PN.JKT.SEL banding nomor Perkara : 1117/PDT/2024/PT DKI hingga kasasi nomor perkara : 1732 K/PDT/2025, karena memang terbukti tuduhan dari pihak herbalife tidak berdasar.

“Selama persidangan, tuduhan dan pembatalan membership dari PT Herbalife ini tidak berdasar, sewenang wenang dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut selama persidangan,” tutur Shannon.

Putusan kasasi ini, lanjut Shannon, menjadi kabar baik bagi klien kami yang sudah sepatutnya Klien kami menang dalam perkara ini.

Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa kasasi yang diajukan PT Herbalife Indonesia ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi Putusan Hakim Agung.

Dengan ditolaknya Kasasi PT Herbalife Indonesia ini maka Netty selaku penggugat menang telak mulai dari tingkat pertama PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga tingkat akhir Mahkamah Agung.

Putusan hakim agung ini membuat perkara ini sudah inkrakh atau berkekuatan hukum tetap sehingga PT Herbalife Indonesia harus membayar ganti rugi pada Nety sebesar Rp 450 juta.

” Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar May Cendy Aninditya.

Kronologis Perkara

Berikut ini kronologi awal mula kasus yang menjerat Herbalife menurut tim Kuasa Hukum Nety

Awalnya, Nety yang merupakan member Herbalife mengetahui bahwa membershipnya dibatalkan secara sepihak oleh Herbalife.

Dalam pemberitahuan yang didapatkannya, pihak Herbalife mengaku menemukan adanya pelanggaran kode etik PT Herbalife Indonesia yang dilakukan oleh Nety di toko obat 88 Jakarta.

Penemuan satu atau lebih produk Herbalife atas ID membership Nety dengan nomor order DA05215540 pada 12 Januari 2022, order DA05388427 pada 21 Januari 2022, dan DA05469334 pada 16 Februari 2022 di Melati Mart 01.

Atas temuan tersebut, Nety sudah melakukan sanggahan dengan mengirimkan formulir deklarasi member dan juga bukti daftar tranksaksi pelanggan pada November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa para pelanggan penggugat (Nety) membeli produk Herbalife hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah diperjual belikan kepada pihak lain. (pay)

 

 

 

Related posts

Waspadai Pengaturan Skor Pertandingan Bola, Ini Yang Dilakukan Polda Jatim

redaksi

Sheraton Surabaya Hotel & Towers Tampilkan Ari Lasso Di Malam Tahun Baru 2015

redaksi

12 Tahun Mengaku Anggota TNI AD, Pria Asal Medan Ini Ternyata TNI Gadungan

redaksi