
SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya sengketa kepemilikan Tabloid Nyata antara Dahlan Iskan dengan PT. Jawa Pos semakin memanas.
Masing-masing pihak meng-klaim sebagai pemilik yang sah, tentu saja dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang mereka anggap benar.
Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya, dalam pernyataan pers atau press release nya melakukan klarifikasi berkaitan dengan adanya sengketa kepemilikan Tabloid Nyata ini.
Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan dalam press releasenya menjabarkan lima hal yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan Tabloid Nyata.
Hal pertama, menurut Johanes Dipa Widjaja adalah berkaitan dengan siapa pelaku sejarah Jawa Pos hingga akhirnya bisa menjadi berkembang dan mengalami masa kejayaan.
Lebih lanjut advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini menyatakan, para pengurus baru bukan pelaku sejarah Jawa Pos.
“Perlu ditegaskan, bahwa sebagian dari pengurus baru Jawa Pos, termasuk Hidayat Jati, bukanlah pelaku sejarah yang membangun dan membesarkan Jawa Pos dari media kecil yang nyaris tak dikenal, menjadi salah satu raksasa media nasional,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.
Oleh karena itu, lanjut Johanes Dipa, kurang pantas jika mereka yang tidak turut berpeluh di masa awal, kini tampil seolah menjadi yang paling memahami sejarah dan struktur usaha yang dibangun dengan pengorbanan luar biasa.
Hal kedua yang diungkapkan Johanes Dipa dalam pernyataan sikap kuasa hukum Dahlan Iskan adalah berkaitan dengan dokumen-dokumen penting berkaitan dengan pengelolaan Jawa Pos.
Lebih lanjut dijelaskan, dokumen-dokumen lama yang (masih) tersimpan di kantor Jawa Pos. Perkara yang dipersoalkan, terjadi lebih dari dua dekade silam. Semua dokumen dan data terkait, masih tersimpan di kantor Jawa Pos.
“Ketika Bapak Dahlan Iskan secara terbuka meminta salinan dokumen-dokumen tersebut, permintaan ini tidak dipenuhi, justru dipersulit,” mengutip pernyataan Johanes Dipa dalam press release nya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan wajar, sambung Johanes Dipa, Ada apa? Mengapa dokumen tersebut tidak diberikan kepada orang yang turut membangun imperium media ini? Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Perihal ketiga adalah berkaitan dengan dalil “Pinjam Nama” tidak berdasar dan tidak bermoral.
Menanggapi dalil ini, Johanes Dipa pun menjelaskan, pernyataan bahwa Dahlan Iskan hanya “meminjamkan nama” adalah dalil yang tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
“Justru karena kecintaan yang begitu besar kepada Jawa Pos, beliau rela mencatatkan perusahaan-perusahaan atas namanya, yang dirintisnya dan dibangun dengan usahanya sendiri, mau dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu go public Jawa Pos,” ulas Johanes Dip.
Sayangnya, kata Johanes Dipa lagi, rencana itu tidak pernah terlaksana. Kini, ketika perusahaan-perusahaan tersebut dianggap milik Jawa Pos, tanpa pernah ada peralihan maupun transaksi riil.
Johanes Dipa diakhir pernyataannya mengatakan, tunjukkan bukti pembayaran kepada Dahlan Iskan, jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu. (pay)
