
SURABAYA (surabayaupdate) –
SURABAYA (surabayaupdate) – Salah satu narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus narkotika kelas II-A Pamekasan dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan ini dibacakan hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,HM sebagai ketua majelis dan Hakim Muhammad Zulqarnain, SH.,MH., serta Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, SH.,HM masing-masing sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU,” kata Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH, Rabu (16/7/2025).
Menjatuhkan pidana penjara, lanjut hakim Nurnaningsih Amriani, kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan selama tiga tahun dan enam bulan.
Hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Esti Dilla Rahmawati, SH.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ini dalam surat tuntutannya menyebutkan, bahwa terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalam hal berbarengan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Esti Dilla Rahmawati mendakwa terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan dengan pidana melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.
Jaksa Esti Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya juga mendakwa terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua.
Dalam surat dakwaan penuntut umum juga dijabarkan, bahwa perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan ini dilakukan Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wib di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, awalnya terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, bersama-sama dengan dua tahanan yang menjadi napi di Lapas Kelas II Kediri yang bernama Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole, melakukan tipu muslihat dengan cara membuat jasa ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.
Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole kemudian membuat akun facebook atas nama Oase Transvelia, tujuannya untuk menarik perhatian calon penyewa jasa.
Juli 2024, C selalu sebagai pemilik PT. BNS
yang bergerak di bidang hasil bumi, di Kecamatan Benowo Surabaya, berencana melakukan pengiriman biji kopi.
Namun, jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan C tutup. C kemudian meminta kepada admin perusahaan yang bernama Nevie Vina untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook, hingga akhirnya V mendapat kontak jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 08123007xxxx. C pun menjalin komunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia.
Kamis (1/8/2024) Agustus 2024, C berkomunikasi melalui Whatsapp, berencana melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410kg/ 375 karung kepada PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang nomor 59 Kecamatan Taman Sidoarjo.
Untuk pengiriman biji kopi sebanyak 30.410 kg atau 375 karung tersebut, ekspedisi Oase Transvelia memberikan tarif Rp.2,3 juta. C kemudian melakukan pembayaran sebesar 50% yaitu sebesar Rp.1.150.000 dengan cara transfer ke rekening bank BRI 04081012859534 atas nama Iqbal Supriyatna.
Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib, Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah Opik (DPO) dan Andi Ibrahim (DPO), dengan mengendarai truk Fuso warna biru dengan nopol: Z-9000-ZU datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Surabaya untuk mengangkut biji kopi yang jumlahnya 375 karung dengan berat per karung 81 kg dengan total seberat 30.410 kg.
Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. BNS Sehat setelah melalui proses timbang muatan truk.
Di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Cuncun Kartasetia dan Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324804 dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO).
Orang ini meminta Cuncun Kartasetia dan Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.
Cuncun Kartasetia dan Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan Andi Ibrahim dan mengatakan bahwa nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO).
Kemudian, Cuncun Kartasetia dan Effendi pun percaya, kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan nomor handphone 085784324804.
Sesampainya di Osowilangun, Cuncun Kartasetia dan Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 085784324804 kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan bunyi, “mas, entar pean tanyain dulu, dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”
Masih pada hari yang sama, sekitar jam 14.00 Wib, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bekerjasama dengan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan meminta kepada Abdul Majid, seorang sopir yang dikenal di grup Facebook, untuk datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park dengan menggunakan truk Fuso Nopol: D-8988-WE.
Iqbal selanjutnya menghubungi Abdul Majid jika akan mengangkut 100 karung biji kopi atau seberat 8.100 kg.
Kepada Abdul Majid, Iqbal menyampaikan untuk membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.
Masih pada hari yang sama, sekitar jam 20.00 Wib, Lukman Yusuf menunggu untuk mengangkut 100 karung biji kopi di depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan lalu menyuruh Lukman Yusuf untuk mengangkut barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg menuju ke alamat para pembeli antara lain ke Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan sebanyak 40 karung.
Atas perintah terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan, Lukman Yusuf diminta untuk menjual 10 karung ke Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.
Lukman Yusuf juga diminta untuk menjual biji kopi sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan di Jalan Manukan Kulon Nomor 12 Kecamatan Tandes Surabaya.
Atas penjualan biji kopi tersebut, Lukman Yusuf memperoleh uang tunai sebesar Rp.50 juta yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan melalui istrinya yang bernama Sonia (DPO).
Terdakwa Ilham Akbar Pratama Radhan kemudian menyuruh Sonia untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp.50 juta kepada Iqbal, dengan maksud agar terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan segera memperoleh keuntungan sebesar Rp.25 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan ini menyebabkan C sebagai pemilik PT. BNS mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi dengan berat keseluruhan 8.100 kg senilai kurang lebih Rp. 688.500.000. (pay)
