
SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja.
Sebagai penggugat yang menggugat PT. Jawa Pos, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya mengajukan beberapa bukti pada persidangan ini.
Bukti yang diajukan Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya tersebut ada 24 dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan saham Nany Widjaja di PT. Dharma Nyata Pers.
Diawal persidangan, Hakim Sutrisno yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, meminta kepada para pihak baik Nany Widjaja sebagai penggugat maupun PT. Jawa Pos sebagai tergugat untuk menyerahkan bukti kompetensi relatif yang sebelumnya diupload di sistem e-court pengadilan.
Namun sayangnya, PT. Jawa Pos sebagai pihak tergugat tidak membawa dokumen apapun yang diminta majelis hakim.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk memberikan bukti kompetensi relatif pada persidangan berikutnya.
Usai sidang Richard Handiwiyanto SH MH MKn dan Yeremias Jery Susilo SH selaku kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan, hari ini sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY dengan agenda persidangan penyerahan alat bukti dari pihaknya selaku penggugat.
“Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan Nany Widjaja sebagai pemilik saham di PT Dharma Nyata,” ungkap Richard.
Bukti-bukti yang Nany Widjaja serahkan pada persidangan ini, lanjut Richard, berupa akta pendirian, Keputusan Menteri Kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press.
Advokat yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office ini kembali menerangkan, Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya juga mengajukan bukti berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 dihadapan notaris Maria Theresia Budisantoso.
“Bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani yang menjabat sebagai Direktur 1 dan Andjar Any sebagai Komisaris, sejumlah 72 lembar saham,” ujar Richard.
Richard kembali mengatakan, pihaknya juga menyerahkan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press.
“Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan tanggal 17 Januari 2025 yang mengatakan bahwa benar Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang saham yang sah sejumlah 264 lembar pada PT Dharma Nyata Press,” kata Richard.
Richard menambahkan, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. Hal ini menunjukkan Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.
“Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998,” papar Richard.
Richard menambahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata Press pada tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.
Richard juga menyebutkan bahwa ada bukti lain seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan bahwa PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka.
Diakhir penjelasannya, Richard menyatakan bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press dan tercatat di berbagai dokumen sehingga tidak dapat disangkal.
Jika ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Nany Widjaja, secara tegas Richard mengatakan bahwa tuduhan itu terlalu jauh dan terlalu mengada-ada. (pay)
