
SURABAYA (surabayaupdate) – Pemilik usaha CV. Baja Inti Abadi (BIA) diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Henry Wibowo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/7/2025) dengan agenda persidangan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Estik Dilla Rahmawati, SH., MH dan Jaksa Lujeng Andayani, SH., disebutkan perbuatan terdakwa Henry Wibowo sebagaimana dalam dakwaan kesatu, diatur dan diancam pidana dalam pasal 379 KUH Pidana.
JPU dalam surat dakwaannya juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Henry Wibowo sebagaimana dalam dakwaan kedua, diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.
Terdakwa Henry Wibowo sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ketiga penuntut umum, didakwa melanggar pasal 372 KUH Pidana.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum diuraikan, perbuatan terdakwa Henry Wibowo terjadi 17 Oktober 2023 sampai tanggal 5 Januari 2024 di PT. Nusa Indah Metalindo yang beralamat di Desa Tanjungan Rt.003 Rw.001 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Terdakwa Henry Wibowo adalah pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA). Di CV. BIA ini terdakwa Henry Wibowo masuk sebagai jajaran pengurus, sesuai dengan Akta Masuk Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer CV. BIA nomor 02 tanggal 08 Maret 2024, yang di buat di hadapan Notaris Imelda Agung, SH.,M.Kn yang tinggal di Kota Kediri.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, terdakwa Henry Wibowo dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencaharian untuk membeli barang-barang menggunakan nama CV. Baja Inti Abadi.
“Terdakwa Henry Wibowo juga melakukan pembelian besi ke PT. Nusa Indah Metalindo dengan rincian besi beton ukuran 6 – 25 mm, besi jenis kanal UNP dan besi jenis CNP dengan berbagai ukuran,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam pembelian besi-besi beton dengan berbagai ukuran dan jenis ke PT. Nusa Indah Metalindo, lanjut Jaksa Estik Dilla Rahmawati, terhadap pengiriman barangnya ke proyek sesuai permintaan CV. Baja Inti Abadi dan ada juga yang langsung diambil ke PT. Nusa Indah Metalindo.
“Atas pembelian tersebut terjadi hubungan antara PT. Nusa Indah Metalindo sebagai supplier dengan CV. Baja Inti Abadi sebagai costumer, sehingga sistemnya adalah beli putus,” ungkap Jaksa Estik Dilla Rahmawati mengutip isi surat dakwaan yang dibacakannya.
Namun di dalam faktur penjualan, sambung Jaksa Estik Dilla Rahmawati, ada jatuh tempo pembayaran selama 50 hari sampai dengan 60 hari.
Terdakwa Henry Wibowo sebagai pemilik CV. Baja Inti Abadi juga melakukan pembelian besi-besi beton dengan berbagai ukuran dan jenis dengan berat kurang lebih 600 ton ke PT. Nusa Indah Metalindo atau 367 batang senilai Rp. 31.778.164.170.
“Namun, dari tagihan 600 ton atau 367 batang besi senilai Rp. 31.778.164.170 tersebut, terdakwa Henry Wibowo hanya membayar 305 batang besi atau berdasarkan invoice nilainya Rp. 25.532.615.277,” urai Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, terdakwa Henry Wibowo dengan sengaja membeli barang-barang dari PT. Nusa Indah Metalindo namun tidak melakukan pembayaran untuk seluruhnya.
“Terdakwa Henry Wibowo malah menjual barang-barang yang dibeli dari PT. Nusa Indah Metalindo tersebut ke berbagai pelanggannya,” papar Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Uang dari hasil penjualan tersebut tidak disetorkan atau dibayarkan ke PT. Nusa Indah Metalindo, sebagaimana tertera dalam faktur penjualan dan rentang waktu jatuh tempo.
Oleh karena itu, terdakwa Henry Wibowo hingga kini masih belum melakukan pembayaran ke PT. Nusa Indah Metalindo senilai Rp. 6.245.549.193.
Akibat perbuatan terdakwa Henry Wibowo mengakibatkan PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian sebesar Rp. 6.245.549.193. (pay)
