
SURABAYA (surabayaupdate) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur.
Hampir enam jam lamanya, wanita yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur sejak 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030 ini banyak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Paranwa berlangsung mulai pukul 07.00 Wib hingga 17.30 Wib, Kamis (10/7/2025) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang terletak di belakang Gedung Tribrata Polda Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa tidak datang sendiri. Beberapa aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga hadir Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, termasuk Ketua MAKI Jawa Timur Heru Prasetyo.
Ditemui usai pemeriksaan, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, materi pertanyaan para penyidik KPK salah satunya berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit organisasi di lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut Khofifah menerangkan, tugas OPD dilingkungan Pemprov Jatim tersebut adalah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan bidang serta tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif di daerah.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” ujar Khofifah.
Insya Allah, lanjut Khofifah, apa yang telah saya sampaikan kepada para penyidik KPK bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan KPK untuk pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di Jatim.
Khofifah kembali menerangkan, penyidik KPK juga bertanya seputar jumlah kepala dinas, kepala badan, kepala biro di lingkungan Pemprov Jatim.
“Tahun 2021-2024, cukup banyak badan OPD yang berubah posisi. Jika ditulis nama lengkap dari masing-masing kepala dinas, kepala biro, cukup panjang menjawabnya,” papar Khofifah.
Hal lain yang juga diterangkan Khofifah Indar Parawansa kepada penyidik KPK adalah berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah di Jawa Timur.
“Dalam keterangan saya kepada KPK, saya sampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” kata Khofifah.
Selaku kepala daerah, gubernur yang mengesahkan dan menandatangani dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Proses pembahasannya panjang, melalui pengajuan dengan input di SIPD, selanjutnya ke Bappeda, verfikasi OPD , inspektur dan tim anggaran APBD Pemprov Jatim, baru tanda tangan Gubernur. Setelah itu masih diverifikasi BPKAD sebelum dicairkan.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dengan rincian empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.
Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, pada 23 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis politikus Partai Golkar itu dengan pidana penjara selama 9 tahun plus denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp. 39,5 miliar. (pay)
