surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Salah Satu Napi Lapas Narkoba Pamekasan Dituntut Tiga Tahun Dan Enam Bulan Atas Dugaan Penipuan Modus Ekspedisi Fiktif

Terdakwa Ilham Akbar Pratama usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, Rabu (9/7/2025) pada persidangan terbuka untuk umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.,HM.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menyatakan bahwa terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jasa ekspedisi fiktif.

“Menyatakan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutannya.

Menjatuhkan pidana penjara, lanjut Jaksa Estik Dilla Rahmawati, kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan selama tiga tahun dan enam bulan.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyatakan, dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diterangkan dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan ini dilakukan Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wib di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, awalnya terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, bersama-sama dengan dua tahanan yang menjadi napi di Lapas Kelas II Kediri bernama Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole, sepakat melakukan tipu muslihat dengan cara membuat jasa ekspedisi fiktif dan diberi Oase Transvelia.

Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole kemudian membuat akun facebook atas nama Oase Transvelia, tujuannya menarik perhatian calon penyewa jasa ekspedisi yang mereka buat.

Kemudian, Juli 2024, Budianto Ciawi selalu sebagai pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat yang bergerak di bidang hasil bumi, di Kecamatan Benowo Surabaya, berencana melakukan pengiriman biji kopi.

Namun, jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan Budianto Ciawi tutup. Karena tutup, Budianto Ciawi kemudian meminta admin perusahaan yang bernama Nevie Vina untuk mencari jasa ekspedisi.

Nevie Vina akhirnya menemukan jasa ekspedisi melalui Facebook. Nevie Vina juga berhasil mendapat kontak jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 08123007xxxx. Budianto Ciawi kemudian menjalin komunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya juga menguraikan, Kamis (1/8/2024) Budianto Ciawi yang telah berkomunikasi satu kali dengan ekspedisi Oase Transvelia melalui Whatsapp dengan nomor handphone 081230076xxx, menyampaikan akan melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410kg atau 375 karung.

Biji kopi sebanyak 375 karung dengan berat keseluruhan 30.410 kg tersebut akan dikirim ke PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang Nomor 59 Kecamatan Taman Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp.2.300.000.

Untuk pengiriman 375 karung biji kopi ini, Budianto Ciawi melakukan pembayaran sebesar 50% dari Rp. 2,3 juta yaitu Rp.1.150.000. Pembayaran uang muka ini dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank BRI 0408101285xxx atas nama Iqbal Supriyatna.

Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 Wib, Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah Opik (DPO) dan Andi Ibrahim (DPO), dengan mengendarai satu unit truk Fuso warna biru nopol: Z-9000-ZU, datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya untuk mengangkut biji kopi sebanyak 375 karung. Dari total berat biji kopi seberat 30.410 kilogram itu, didapati berat per karungnya 81 kg.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, pengangkutan biji kopi ini disertai dengan surat jalan yang dibuat Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. Bumi Nusantara Sehat.

Surat jalan dibuat Setia Rahayu setelah terlebih dahulu dilakukan proses perhitungan timbang truk muatan.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Cuncun Kartasetia dan Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324xxx dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO).

Orang ini meminta Cuncun Kartasetia dan Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun. Cuncun Kartasetia dan Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Andi Ibrahim dan dibenarkan Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO).

Cuncun Kartasetia dan Effendi yang percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan nomor handphone 085784324xxx.

Sesampainya di Osowilangun, Cuncun Kartasetia dan Effendi diminta untuk menunggu karena nomor handphone 085784324xxx kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp yang bunyinya “mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”

Masih pada hari yang sama, sekitar jam 14.00 Wib, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong bekerjasama dengan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan untuk meminta kepada Abdul Majid yang hanya seorang sopir yang dikenal dari grup Facebook, untuk datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun nomor 07 Kecamatan Benowo Surabaya dengan menggunakan satu unit truk Fuso nopol: D-8988-WE.

Iqbal Supriyatna selanjutnya menghubungi Abdul Majid jika akan mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg.

Kepada Abdul Majid, Iqbal Supriyatna mengatakan akan membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg menuju depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.

Masih pada hari yang sama, sekitar jam 20.00 Wib, Lukman Yusuf menunggu untuk mengangkut 100 karung biji kopi di depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.

Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan meminta Lukman Yusuf untuk mengangkut barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke alamat para pembeli antara lain Lukman Yusuf menjual sebanyak sebanyak 40 karung ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.

Lukman Yusuf menjual sebanyak sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.

Lukman Yusuf juga menjual sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Jalan Manukan Kulon Nomor 12 Kecamatan Tandes Surabaya.

Atas penjualan biji kopi tersebut, Lukman Yusuf memperoleh uang tunai sebesar Rp.50 juta yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan melalui istrinya yang bernama Sonia (DPO).

Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan kemudian meminta Sonia untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp.50 juta kepada Iqbal, dengan maksud agar terdakwa segera memperoleh keuntungan sebesar Rp.25 juta.

Akibat perbuatan terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan ini menyebabkan Budianto Ciawi sebagai pemilik dari PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg senilai Rp. 688,5 juta. (pay)

Related posts

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Menghina Profesor Spesialis Penyakit Dalam RS Siloam

redaksi

Curi Perabot Ditempat Kerjanya, Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

redaksi

Polrestabes Surabaya Berpeluang Memenangkan Gugatan Praperadilan

redaksi