surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Tetapkan Nany Widjaja Sebagai Tersangka

DR. Tonic Tangkau selaku kuasa hukum PT. Jawa Pos diperkara pidana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selentingan kabar dikalangan masyarakat yang menyebutkan Nany Widjaja selaku pemilik saham PT. Dharma Nyata Pers, terjawab sudah.

Kepastian status tersangka Nany Widjaja ini terungkap dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

DR. Tonic Tangkau, SH.,MH salah satu kuasa hukum PT. Jawa Pos menceritakan, bahwa surat bernomor : B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2025 ini telah diterima tim kuasa hukum PT. Jawa Pos, Selasa (8/7/2025).

“Surat yang kami terima dalam bentuk SP2HP ini berisikan tentang penetapan Nany Widjaja sebagai tersangka,” ungkap Tonic Tangkau, Rabu (9/7/2025).

Dokumen yang kami terima ini, lanjut Tonic Tangkau ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap, SE selaku pelapor mewakili PT. Jawa Pos.

Tonic Tangkau kembali menjelaskan, bahwa Rudy Ahmad Syafei Harahap melaporkan Nany Widjaja dan kawan-kawan. Pengertian dan kawan-kawan ini relatif, bukan untuk satu orang, bisa lima orang, bisa dua orang.

“Untuk penentuan jumlah tersangka, akan berproses, tergantung bagaimana hasil penyidikan dan disertai dengan dokumen-dokumen yang ada,” papar Tonic Tangkau.

Apakah nantinya, lanjut Tonic Tangkau, dari hasil penyidikan tersebut akan menyasar pihak tertentu, hal itu bisa saja, apalagi berdasarkan dokumen tertentu, ada keterkaitan atau bertautan dengan pihak tertentu.

Tonic kembali menjelaskan, untuk penentuan siapa nama tersangkanya, bukan menjadi domainnya.

Karena perkara ini masih terus berproses di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Tonic Tangkau enggan menjelaskan lebih detail seputar perkara ini.

“Perkara ini masih berproses. Mohon maaf, kami belum bisa menjelaskan lebih detail, bagaimana Nany Widjaja sampai ditetapkan sebagai tersangka,” jabar Tonic Tangkau.

Meski belum bisa menjelaskan lebih detail tentang perkara ini, namun Tonic pun menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dugaan pemalsuan surat, dugaan penggelapan dalam jabatan, dugaan tindak pidana ikut serta melakukan atau turut melakukan tindak pidana serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena ada pasal yang dilaporkan terkait dengan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUH Pidana, Tonic Tangkau pun mengatakan, penggelapan tersebut terkait dengan perusahaan Dharma Nyata Pers.

DR. Tonic Tangkau memperlihatkan dokumen berupa SP2HP yang berisi penetapan Nany Widjaja sebagai tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait adanya pernyataan baik dari kuasa hukum Nany Widjaja dan kuasa hukum Dahlan Iskan yang menyebutkan bahwa PT. Jawa Pos tidak memiliki saham apapun di Perusahaan Darma Nyata Pers, Tonic kembali enggan memberi tanggapan.

“Silahkan ditanyakan kepihak yang memberikan pernyataan tersebut. Perkara ini masib berproses dan kita tidak mau mendahului proses penyidikan di kepolisian,” kata Tonic Tangkau.

Dalam penjelasannya, Tonic Tangkau juga menolak dengan tegas anggapan bahwa penetapan tersangka ini begitu cepat.

Selain itu, Tonic Tangkau juga menolak dengan keras anggapan bahwa penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya terhadap PT. Jawa Pos.

“Itu tidak benar. Perlu kami luruskan, bahwa Laporan Polisi (LP) ini kami buat sejak 13 September 2024 atau 10 bulan yang lalu,” terang Tonic Tangkau.

Sedangkan gugatan PKPU, sambung Tonic Tangkau, yang diajukan Dahlan Iskan tersebut baru sekitar satu minggu lalu. Dengan melihat fakta ini, apakah semua ini logis atau tidak.

“Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak ada kriminalisasi yang sengaja dilakukan untuk ibu Nany Widjaja. Bahkan, masalah yang akhirnya harus seperti ini, jauh-jauh hari sebelumnya sudah pernah dicoba untuk ada penyelesaian lebih baik bagi kedua belah pihak,” tutur Tonic Tangkau.

Tonic kembali bercerita, PT. Jawa Pos, Nany Widjaja maupun Dahlan Iskan ini dulunya terjalin hubungan yang harmonis, ibarat sebuah keluarga besar.

Oleh karena itu, sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum, upaya mediasi dan perdamaian sudah pernah ditempuh hingga beberapa kali, namun tidak ada kesepakatan.

Bahkan pembahasan-pembahasan serta pembicaraan untuk mengakhiri pertikaian yang terjadi, sudah dilakukan dan prosesnya hingga bertahun-tahun lamanya.

“Hingga saya ditunjuk sebagai kuasa hukum, saya tidak pernah mendengar bahwa Jawa Pos menutup pintu perdamaian,” tutur Tonic.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum PT. Jawa Pos telah menerima dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dalam surat nomor : B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9/ 2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Juli 2025 ini ditanda tangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, SH., S.Ik., M.Tr., Opsla, menjelaskan tentang status Nany Widjaja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan jo penggelapan dan atau pencucian uang jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana dan atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

Masih berdasarkan isi SP2HP ini, bahwa perkara ini berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap, S.E.

SP2HP ini juga menjelaskan, penetapan Nany Widjaja sebagai tersangka berdasarkan pada adanya gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, Rabu (2/7/2025) dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap Nany Widjaja yang awalnya berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka. (pay)

Related posts

Tiga Orang Saksi Sudutkan Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo

redaksi

2 Penghargaan Bergengsi Diraih Crown Group Dalam 1 Malam

redaksi

Di Nota Pembelaan Yang Dibacakan, Tedy Minahasa Beberkan Banyaknya Konspirasi Jahat

redaksi