
SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah terjadi kembali, Pemprov Jawa Timur akan menerapkan pengawasan berlapis untuk penyaluran dana hibah.
Dalam sebuah acara bincang santai bersama media di kantor inspektorat Jatim, Kamis (12/2/2026), Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menjelaskan, proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev).
“Pengawasan yang dilakukan itu juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD,” papar Adi Sarono.
Proses pengawasan, lanjut Adi Sarono, berlangsung terus menerus, tidak hanya monev saja, karena monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah pengatur.
Adi Sarono kembali menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik,” ungkap Adi Sarono.
Masyarakat, lanjut Adi Sarono juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyaluran atau pemberian dana hibah.
Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi tersebut turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.
“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” kata Adi Sarono.
Pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.
Adi menambahkan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.
Selain itu, APIP melakukan review. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.
Dan sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah. (pay)
