KEDIRI (halopolisi.com) – PGRI Kota Kediri melalui ketuanya, Wahid Ansori, siap menjatuhkan sanksi kepada oknum guru apabila terlibat dalam penjualan kunci jawaban soal Ujian Nasional (Unas) SMP.
Menurutnya, PGRI memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut, apabila nantinya memang terbukti ada yang terlibat. Penjatuhan sanki tentunya disesuaikan prosedur dan aturan kode etik sesuai organisasi yang berlaku.
Wahid Ansori juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum guru, sesuai perundangan yang berlaku jika memang ditemukan bukti.
“Ya, ditindaklanjuti dengan peraturan yang ada prosedural saja. Kalau memang ada oknum guru, terlibat jual beli jawaban, tindak aja sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (8/5/2014)
Diberitakan sebelumnya , sesuai pembuktian yang telah dilakukan, keakurasian kunci jawaban soal Unas yang diungkap kepolisian ternyata hampir mendekati kebenaran 80 persen. Dari keterangan tiga orang pelajar yang diperiksa, kunci jawaban soal Unas tersebut dibeli dari temanya seharga Rp 250 ribu. (fen/abi)
Foto: Lembar kunci jawaban Unas SMP mata pelajaran Matematika yang berhasil disita Polres Kediri Kota.(fen)