surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sebagai Sekutu Pasif Yang Kehilangan Tanggung Jawabnya, Jika Terjadi Pelanggaran, Tergugat 2 Bisa Dimintai Pertanggung Jawaban Sampai Harta Pribadinya

Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn Dosen Fakultas Hukum Unair yang dihadirkan Tergugat 1 sebagai ahli dipersidangan gugatan wanprestasi Fifie Pudjihartono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pemaparan teori-teori hukum keperdataan dan perikatan yang diungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn semakin menarik untuk dicermati dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menilai, apakah gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono terkait ditutupnya Restoran Sangria by Planoza, dapat diterima?

Selain itu, masih berdasarkan pandangan dan teori hukum yang dijabarkan Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn tersebut, juga dapat dipakai dasar penilaian, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban dan ganti rugi atas ditutupnya Restoran Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (18/3/2024) ini, Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukumnya, Priyono Ongkowijoyo menghadirkan pakar ilmu hukum keperdataan yang juga sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Ahli hukum ilmu keperdataan dan juga pakar hukum perikatan itu bernama Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn.

Sebagai pakar hukum yang mempunyai keahlian dibidang Ilmu Hukum Keperdataan, Perjanjian dan Perikatan, Dr. Ghansham Anand mengupas banyak hal, termasuk bagaimana sebuah gugatan itu bisa dikategorikan rancu dan tidak tepat.

Pada persidangan ini, ahli diminta memberikan tanggapannya dan pandangan hukumnya atas gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono selaku penggugat yang menjabat sebagai Direktur Utama CV. Kraton Resto. Ellen Sulistyo dalam perkara ini sebagai Tergugat 1, Effendi Pudjihartono sebagai Tergugat 2, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai Turut Tergugat 1 dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut Tergugat 2.

Ketika hendak memintai pendapat ahli, Priyono Ongkowijoyo, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat 1, masih menggunakan ilustrasi.

Dari ilustrasi yang dipaparkan Priyono Ongkowijoyo itu, untuk diketahui, bahwa yang dimaksud pihak A dalam ilustrasinya itu adalah Fifie Pudjihartono, yang dalam gugatan wanprestasi ini sebagai penggugat, sedangkan B adalah Effendi Pudjihartono yang dalam gugatan ini adalah Tergugat 2 dan C adalah Ellen Sulistyo yang dalam perkara gugatan wanprestasi ini sebagai Tergugat 1. Sedangkan X dalam ilustrasi Priyono Ongkowijoyo tersebut adalah Kodam V/Brawijaya dan dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat 2.

Pada pemberitaan sebelumnya juga diceritakan, dalam sebuah ilustrasi yang diberikan Priyono Ongkowijoyo kepada Dr. Ghansham Anand disebutkan, ada CV dimana susunan direksinya adalah A sebagai sekutu aktif dan B adalah sebagai sekutu pasif.

Kemudian B yang merupakan sekutu pasif atau sekutu diam melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa dari A sebagai sekutu aktif.

Tindakan hukum yang dilakukan B adalah melakukan perjanjian pengelolaan dengan C. Lalu, A sebagai sekutu aktif mengajukan gugatan wanprestasi kepada C sebagai Tergugat 1 dan B sebagai Tergugat 2.

Dari ilustrasi yang diterangkan ini, Priyono Ongkowijoyo sebagai kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo lalu bertanya ke ahli, jika ini merupakan tindakan salah satu sekutu dimana tindakan salah satu sekutu itu mengikat sekutu yang lain, apakah dapat dikatakan bahwa A telah menggugat dirinya sendiri? Dan apakah tindakan A dengan melakukan gugatan, termasuk kepada C sudah benar?

Menyikapi ilustrasi yang digambarkan Kuasa Hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo ini, ahli pun menjelaskan, ketika A menggugat B, maka tindakan yang telah dilakukan B dengan adanya kuasa dari A, maka A juga ikut bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah dilakukan B.

“Tindakan B dengan melakukan perikatan dengan C, telah mendapat persetujuan A, apalagi yang dilakukan B itu ditandai dengan adanya pemberian kuasa dari A, sehingga jika A melakukan gugatan maka gugatan A ini tidak tepat,” terang ahli.

Berkaitan dengan pasal 21 KUH Dagang, lanjut ahli, persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau kedua dari pasal yang lain, (harus) bertanggung jawab secara renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Masih berkaitan dengan ketentuan pasal 21 KUH Dagang, menurut penjelasan ahli, karena B adalah sekutu diam namun melakukan tindakan pengurusan bahkan B mendapatkan kuasa dari A, maka B kehilangan tanggungjawabnya secara terbatas.

Lalu, bagaimana dengan sekutu aktif? Ahli kembali menjelaskan, tanggungjawabnya sebagai sekutu aktif sudah jelas sampai dengan harta pribadinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 18 KUH Dagang.

Hal lain yang juga ditanyakan kuasa hukum Tergugat 1 kepada ahli adalah perbedaan antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menjawab pertanyaan ini, ahli pun menjelaskan, untuk membedakan dasar gugatan Wanprestasi dengan gugatan PMH, harus dipahami terlebih dahulu sumber perikatan para pihak.

Dalam ketentuan pasal 1233 KUH Perdata, perikatan itu bersumber dari perjanjian dan juga karena undang-undang. Dan undang-undang sendiri termasuk perbuatan melawan hukum, sebagaiman dijelaskan dalam pasal 1354 KUH Perdata.

Kalau hubungan hukumnya, menurut penjelasan ahli, perikatan yang lahir dari perjanjian, kalau terjadi pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual yang wujudnya tidak melaksanakan prestasi sama sekali ; melaksanakan tetapi terlambat ; melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan ; melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Ini semua adalah wujud dari wanprestasi.

“Jika ada pelanggaran dalam hal kontrak, dasar gugatan kita seharusnya wanprestasi. Sedangkan jika ini adalah PMH, berarti sumber perikatannya ini dari undang-undang,” kata ahli.

persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono atas penutupan Restoran Sangria by Planoza. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dosen mata kuliah hukum kontrak Fakultas Hukum Unair ini kembali menjelaskan, ketika ada perbuatan yang melanggar hukum, maka dasar gugatannya adalah PMH yang secara umum diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Kuasa hukum Tergugat 1 kembali bertanya ke ahli, masih berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dimuka persidangan, bahwa ada pihak yang ditarik masuk dalam gugatan yaitu X sebagai pemilik lahan.

Dalam gugatan itu, X sebagai turut tergugat. Dan dalam posita A dijelaskan, terkait tindakan X yang menutup lahan secara semena-mena. Dan dalam petitum gugatan tersebut juga dijelaskan, memerintahkan X untuk mengembalikan lahan.

“Bagaimana menurut pendapat ahli, apakah gugatan ini dapat dikatakan kabur karena mencampur adukkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan PMH,” tanya kuasa hukum Tergugat 1.

Menjawab pertanyaan ini, dosen Fakultas Hukum Unair mata kuliah Penyelesaian Sengketa Alternatif ini kembali menjelaskan, jika kita menggugat seseorang dengan dasar gugatannya adalah wanprestasi, maka yang kita lakukan adalan melawan yang melakukan kontrak dengan kita.

“Jika yang melakukan perikatan adalah A dan B, yang tergugat adalah B karena sebagai pihak melakukan pelanggaran kontrak,” jelas ahli.

Namun jika A menggugat B dan C, lanjut ahli, sedangkan B adalah sekutu diam atau sekutu pasif, dan B dan C melakukan kontrak namun tindakan B mengikat A, maka A ini telah menggugat dirinya sendiri, mengikat dirinya sendiri.

Kalau melakukan gugatan wanprestasi, sambung ahli, maka yang kita gugat adalah lawan kontrakan kita. Namun ada tindakan penutupan lahan yang dilakukan X.

“Jika X ini adalah pihak ketiga, pihak diluar kontrak, maka bila ada tindakan melanggar hukum, dan X tidak ada atau tidak terikat dengan kontrak, jika ada tindakan melanggar hukum, maka dasar gugatannya adalah PMH bukan wanprestasi,” tandas ahli.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Tergugat 1 bertanya ke ahli tentang apa itu Memorandum of Understanding (MoU).

Terhadap pertanyaan ini, ahli dibidang hukum perikatan dan kontrak ini kembali mengatakan, Mou juga dikenal dengan Letter Of Intent (LOI), ada yang menyebutnya dengan Nota Kesepahaman, ada juga yang mengistilahkan dengan Nota Kesepatakan.

“Pada hakekatnya, baik MoU, LOI, Nota Kesepahaman, Nota Kesepakatan ini adalah perjanjian pendahuluan,” ulas ahli.

MoU atau perjanjian pendahuluan ini, dalam perundang-undangan di Indonesia, tidak diatur secara khusus. Walau demikian, perjanjian pendahuluan atau prelimenary agreement atau pactum de contrahendo bukanlah perjanjian, belum melahirkan perikatan karena bukanlah perjanjian.

“Jadi, MoU itu adalah kesepahaman sementara untuk mempersilahkan klausul atau janji-janji yang lebih tegas. Perjanjian pendahuluan ini juga disebut agree to agree, janji untuk membuat janji,” tegas ahli.

Dan ketika ada syarat-syarat tertentu yang sudah terpenuhi didalam kesepakatan awal, maka para pihak yang terlibat didalamnya akan menindaklanjuti dengan kontrak atau perjanjian.

Perjanjian inilah, menurut ahli, yang melahirkan perikatan. Dan perikatan inilah yang menimbulkan akibat hukum. MoU bukanlah perikatan karena belum ada kewajiban berprestasi.

“Karena belum ada kewajiban berprestasi, tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya,” ungkap ahli.

Ahli kemudian mendapat pertanyaan, bagaimana jika di MoU itu telah terjadi kesepakatan, juga di MoU itu sudah mengatur jangka waktu yang sudah ditentukan dalam MoU.

“Dari dasar MoU itu muncullah perjanjian yang benar-benar mengingatkan dan perbedaan jangka waktu dengan perjanjian. Yang menjadi pertanyaan, perjanjian mana yang berlaku, apakah MoU itu ataukah perjanjian yang baru tersebut?,” tanya kuasa hukum Tergugat 1.

Atas pertanyaan kuasa hukum tergugat 1 ini, secara tegas ahli menjawab yang berlaku adalah perjanjian.

Kalau mereka sudah bikin MoU, lanjut ahli, kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian, maka yang mengikat adalah perjanjian. Yang melahirkan perikatan adalah perjanjian, bukan Mou. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1233 KUH Perdata. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

PDIP Tidak Akan Dukung Risma Sebagai Walikota Di Pilwali 2015  

redaksi

Polsek Genteng Di Pra Peradilan Tersangka Narkoba

redaksi

PSK ONLINE YANG DITAWARKAN MASIH BERSTATUS PELAJAR HINGGA MODEL

redaksi