surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Kerancuan Dari Gugatan Wanprestasi Yang Dimohonkan Direktur CV Kraton Resto Berkaitan Dengan Penutupan Restoran Sangria by Planoza

Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn, ahli hukum perdata dan perikatan yang didatangkan dalam persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Direktur Utama CV. Kraton Resto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak menyebutkan secara langsung, namun berdasarkan penjelasan dan pandangan hukum ahli hukum keperdataan yang didatangkan dimuka persidangan, gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono berkaitan dengan ditutupnya Sangria by Planoza oleh Kodam V/Brawijaya, telah terjadi kerancuan.

Kerancuan yang ditemui dalam gugatan wanprestasi Direktur Utama CV. Kraton Resto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tergambar dari ilustrasi yang dijabarkan Priyono Ongkowijoyo, salah satu kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo kepada Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn, dosen tetap berstatus PNS yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Dalam penjelasannya yang berupa ilustrasi kepada Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn., Priyono Ongkowijoyo menerangkan, bahwa ada CV dimana susunan direksinya adalah A sebagai sekutu aktif dan B adalah sebagai sekutu pasif.

Untuk diketahui, bahwa A yang dimaksud Priyono Ongkowijoyo dalam ilustrasinya ini adalah Fifie Pudjihartono, yang dalam gugatan wanprestasi ini sebagai penggugat, sedangkan B adalah Effendi Pudjihartono yang dalam gugatan ini adalah Tergugat 2 dan C adalah Ellen Sulistyo yang dalam perkara gugatan wanprestasi ini sebagai Tergugat 1.

Kembali ke ilustrasi yang diceritakan Priyono Ongkowijoyo dimuka persidangan, kemudian B yang merupakan sekutu pasif atau sekutu diam melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa dari A sebagai sekutu aktif.

Tindakan hukum yang dilakukan B adalah melakukan perjanjian pengelolaan dengan C. Lalu, A sebagai sekutu aktif mengajukan gugatan wanprestasi kepada C sebagai Tergugat 1 dan B sebagai Tergugat 2.

Dari ilustrasi yang diterangkan ini, Priyono Ongkowijoyo sebagai kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo lalu bertanya ke ahli, jika ini merupakan tindakan salah satu sekutu dimana tindakan salah satu sekutu itu mengikat sekutu yang lain, apakah dapat dikatakan bahwa A telah menggugat dirinya sendiri? Dan apakah tindakan A dengan melakukan gugatan, termasuk kepada C sudah benar?

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Tergugat 1 ini, Dr. Ghansham Anand yang dihadirkan sebagai ahli dalam perkara gugatan wanprestasi ini menjelaskan, jika usah itu bentuknya Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, berdasarkan ketentuan pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel voor Indonesie, tindakan salah satu sekutu itu mengikat sekutu yang lain.

Priyono Ongkowijoyo, SH salah satu kuasa hukum Tergugat 1 Ellen Sulistyo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk sekutu diam atau kita kenal dengan persero komanditer atau persero pasif, tanggung jawabnya terbatas pada modal yang dimasukkan,” ujar Dr. Ghansham Anand, Senin (18/3/2024).

Jika B melakukan tindakan atas nama CV, lanjut Ghansham Anand, maka demi hukum dari sisi konteks CV, tindakan hukum yang telah dilakukan B itu juga telah mengikat A. Namun pertanggungjawaban B ini terbatas.

Dalam ketentuan pasal 21 KUH Dagang, lanjut Ghansham, kalau ternyata B sebagai sekutu diam melakukan perbuatan, walaupun perbuatan yang dilakukannya itu mendapatkan kuasa sekalipun dari A sebagai sekutu aktif, maka tindakan itu tetap sah tetapi pertanggung jawabannya nanti sampai pada harta pribadinya seluruhnya.

“Mengapa bisa demikian? Karena B yang merupakan sekutu pasif atau diam telah melakukan tindakan hukum secara aktif. Dan pembatasan tanggungjawabnya telah hilang,” papar Ghansham.

Dari ilustrasi yang dijabarkan, lanjut Ghansham, tindakan B ini bertindak untuk dan atas nama A yang merupakan sekutu aktif.

Ghansham Anand kembali menjelaskan, berdasarkan konstruksi kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, pada hakekatnya surat kuasa itu adalah pemberian kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.

“Artinya, apa yang telah dilakukan B itu bertindak untuk dan atas nama A sebagai pemberi kuasa. Artinya juga, bahwa tindakan yang telah dilakukan B itu telah mendapat persetujuan dari A,” papar Ghansham Anand.

Masih berdasarkan ilustrasi yang disampaikan kuasa hukum Tergugat 1, ahli pun menjawab, ketika A menggugat B, termasuk C sebagai pihak lain, maka gugatan yang dimohonkan A itu telah terjadi kerancuan dalam gugatan. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

KABAG HUKUM PEMKOT SURABAYA DITUDING PERMAINKAN TANAH NEGARA

redaksi

Gubernur Dan Forkopimda Jawa Timur Saksikan Peresmian Rumah Restoratif Justice Di Kampus Unair

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi