surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SEKRETARIS LURAH DIVONIS EMPAT TAHUN KARENA NYABU

terdakwa Abdul RachmanSURABAYA (SurabayaUpdate) –Terbukti bersalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6).

Abdul Rachman (54), yang bekerja sebagai Sekretaris di kantor Kelurahan Krembangan Utara ini, hanya bisa tertunduk dan menerima putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Fatchurrochman, dengan hukuman penjara 4 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider satu bulan kurungan.

’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Hal itu sesuai pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “ ujar Fatchurrochman.

Selain membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah, sebagai seorang PNS, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa adalah, selain sudah berusia lanjut, terdakwa selama persidangan mengakui terus terang semua perbuatannya. Selain itu, selama persidangan, terdakwa berbuat sopan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Christina menuntut pria asal Jalan Dapuan Baru, Gang IV ini dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

Untuk diketahui, Abdul ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Februari 2014 lalu. Saat dibekuk, terdakwa sedang menikmati sabu-sabu di kantor Kelurahan Morokrembangan, Jalan Sedayu Surabaya.

Dari penangkapan terdakwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 alat isap, 5 pipet, dan 1 klip kecil berisi sisa sabu. Setelah dilakukan tes laboratorium, urin terdakwa positif mengandung zat metahmphetamine.

Selama pemeriksaan, Abdul mengaku nekat menghisap sabu untuk menambah stamina. Sebab, ketika itu dia tengah menyusun laporan daftar pemilih tetap pemilu. Bapak tiga anak ini mengatakan bisa mudah menuntaskan pekerjaan jika sudah mengkonsumsi kristal setan tersebut. (pay)

Related posts

Sidang Henry Jocosity Gunawan Memanas, Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa Ditegur Hakim

redaksi

Komisaris Utama Dan Komisaris PT SGP Didatangkan JPU Pada Persidangan Dugaan Korupsi Hamdan Dan Hendro Kasiono

redaksi

KORBAN PENIPUAN KOPI SENILAI Rp 1,2 MILIAR JADI SAKSI DI PN SURABAYA

redaksi