surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

Dua waria asal Medan yang disindang di PN Surabaya atas perkara penipuan via online. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua waria asal Medan yang disindang di PN Surabaya atas perkara penipuan via online. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, dua orang waria yang menjadi terdakwa asal Medan, dituntut 10 bulan penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Selasa (26/8) di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya tersebut, Jaksa Endro Rizky Erlazuardi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan kedua terdakwa ke persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tachsin, SH, jaksa Endro mengatakan, perbuatan terdakwa Hairul Alamsyah Hasibuan (21) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara dan Muhammad Zulfani (24) warga Jalan Tanjung Mulia gang Madio, Medan, Sumatera Utara, melanggar pasal 378 KUHP.

“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Untuk itu, dimohon kepada majelis hakim, untuk menghukum kedua terdakwa dengan 10 bulan penjara, “ ujar jaksa Endro dalam tuntutannya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, lanjut jaksa Endro dalam tuntutannya, korban menderita kerugian hingga Rp. 22 juta.

Untuk diketahui, para persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa tidak bermaksud melakukan penipuan seperti yang dituduhkan kepadanya. Menurut pengakuan terdakwa Hairul Alamsyah Hasibuan alias Kiki kepada hakim ketua, terdakwa Hairul Alamsyah Hasibuan mengakui terus terang semua perbuatannya. Namun, terdakwa Hairul tidak mengetahui jika rekening itu akan dipakai untuk melakukan tindak pidana penipuan via online.

“Saya pada mulanya hanya disuruh membuat rekening di Bank Mega Medan Timur. Yang menyuruh saya adalah Kasim Anda (DPO), kenalan saya. Jika saya sudah membuat rekening bank, maka saya akan diberi uang Rp. 200 ribu, “ ujar terdakwa Hairul Alamsyah.

Namun, lanjut terdakwa Hairul, Kasim Anda mengatakan, jika nanti membuka rekening, jangan menggunakan identitasnya yang asli. Karena butuh uang untuk membeli bedak, maka tawaran Kasim Anda itu pun dilaksanakan.

“Akhirnya saya mau untuk membuat rekening bank di Bank Mega cabang Medan Timur. Rekening itu atas nama Hindarto Firman. Kata Kasim Anda, rekening yang sudah kami buat itu, akan dipergunakan untuk transaksi chips poker pada permainan game online, “ ungkap terdakwa Hairul.

Bagaimana dengan terdakwa Muhammad Zulfani? Kepada hakim Tachsin, SH, pria yang memilik nama wanita Selfi ini mengaku hanya menemani terdakwa Hairul, ketika membuat rekening ke Bank Mega cabang Medan Timur.

“Saya hanya menemani saja pak. Begitu selesai membuka rekening di bank, saya kemudian diajak makan. Setelah itu, saya diberi uang Rp. 50 ribu. Saya tidak tahu untuk apa dia membuka rekening Bank Mega, “ ungkap terdakwa Muhammad Zulfani.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU diterangkan, perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan Selasa (8/4/2014) pukul 19.00 Wib di ATM BCA Indomart Semolowaru Surabaya. Terdakwa dengan memakai nama palsu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Setyo Budi Santoso, untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp. 22 juta.

Terdakwa diberitahu pihak bank, sewaktu mau mengecek uang di Bank Mandiri, Senin (13/4/2014) pukul 13.00 Wib. Waktu itu, terdakwa Hairul Alamsyah diminta untuk mendatangi bagian Customer Service (CS), karena rekeningnya diblokir. Menurut keterangan pihak CS Bank Mega, rekening atas nama Hindarto Firman tersebut, sudah digunakan untuk melakukan penipuan dengan total uang yang masuk sebesar Rp. 22 juta.

Atas tindakannya itu, terdakwa di dakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-1 KUHP. Selain itu, tindakan terdakwa tersebut didakwa dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-1 KUHP. (pay)

 

Related posts

Ajukan Keberatan, Ada Sembilan Hal Yang Dimohonkan Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Kepada Majelis Hakim

redaksi

Istri Terdakwa Kasus Penipuan Di Tolak Hakim

redaksi

Identitas Baru Indosat Ooredoo Untuk Hadirkan Dunia Digital Yang Lebih Mudah Diakses Dan Terjangkau Bagi Indonesia

redaksi