SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap tidak memahami isi KUHAP, Polsek Genteng selaku Termohon praperadilan yang diwakili AKP. Abdul Karim, salah satu kuasa hukum Termohon, menolak dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9) ini, kuasa hukum Termohon praperadilan menolak dalil-dalil yang sudah dibacakan kuasa hukum pemohon pada repliknya.
Dalam duplik termohon atas replik pemohon dijelaskan, termohon menyatakan tetap berpendirian pada jawaban pertama tanggal 12 September 2014 dan menolak seluruh dalil-dalil Replik Pemohon, kecuali ada hal-hal yang dinyatakan kebenarannya secara tegas oleh Termohon.
Mengutip pernyataan AKP. Abdul Karim di muka hakim Harijanto yang memimpin jalannya persidangan secara tunggal, menanggapi replik pemohon butir 2 dan 3, sesungguhnya Termohon tidak menganggap terlalu penting tentang argumen pemohon apalagi pengakuan.
Namun termohon menerangkan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya memang demikianlah adanya. Ketika Nuri Subagyo tertangkap secara kebetulan setelah penyelidik melakukan pengamatan dengan cermat terhadap ciri-ciri seseorang sebagaimana disebut penelepon, tanpa diketahui siapa namanya.
“Seharusnya pemohon paham apa isi form surat perintah penangkapan, dimana isi form tidak boleh mencantumkan identitas yang tidak sesuai atau ngarang-ngarang dalam hal melakukan penangkapan, “ ujar Karim.
Namun, lanjut Karim, terhadap peristiwa yang demikian maka itu yang dinamakan tertangkap tangan, tidak diperlukan adanya surat perintah penangkapan karena terbukti adanya barang bukti ada padanya sesuai pasal 1 angka 19 KUHAP terpenuhi.
“Jadi jangan membuat istilah atau apapun namanya yang mengatakan terjadi tindak operasi penangkapan penyelidikan karena apapun yang dilakukan petugas, selama menurut hukum yang berlaku maka tindakan Termohon dibenarkan oleh hukum, “ papar Karim.
Termohon dalam dupliknya juga menerangkan posita butir 3, setelah dihentikan dan digeledah padanya “kedapatan barang bukti” tentang perbuatannya dan mungkin itu perbuatan pelaku karena 99 persen pelaku jika tertangkap tidak pernah mengakui akan perbuatannya dan hal itu tidak dilarang Undang-Undang.
“Pada butir 4 dan 5 sudah termohon jelaskan dari awal, karena faktanya demikian adanya atau mungkin pemohon lupa kalau di negeri ini rakyat yang berpihak pada kebenaran dan memerangi peredaran narkoba masih banyak sekali. Artinya masyarakat akan menyampaikan kepada petugas, tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun tanpa pandang apa yang menjadi latar belakang sosialnya, “ tandas Karim.
Dalil yang tertuang dalam Replik pada butir 4,5,6,7,8 dan 9 tentang operasi tangkap tangan juga mendapat tanggapan termohon. Menurut Termohon istilah operasi tangkap tangan tidak terdapat dimanapun kecuali dalam replik pemohon. (pay)