surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kopda Kusnandar Merasa Dijebak

Kopda Kusnandar, yang menjadi saksi di PN Surabaya dalam perkara dugaan narkoba dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu merasa yakin bahwa dirinya korban jebakan narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kopda Kusnandar yang menjadi saksi di PN Surabaya dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu merasa yakin bahwa dirinya sudah korban jebakan narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa ada yang aneh dalam penangkapan yang dilakukan anggota narkoba Polda Jatim terhadap dirinya, seorang anggota TNI yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakin dijebak.

Dengan pengawalan ketat 5 orang anggota TNI dari POMAD, Kopda Kusnandar yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membeberkan apa yang terjadi padanya ke majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH.

Anggota TNI yang berdinas di RS Supraun ini meyakini jika penangkapan yang terjadi pada dirinya itu bagian dari skenario penjebakan yang dilakukan spionase (SP) polisi, yang diajaknya transaksi waktu itu.

Lebih lanjut Kusnandar mengatakan, begitu mengambil paket sabu-sabu ke Selvi yang mendekam di LP Tangerang, Kusnandar bertransaksi dengan seorang laki-laki yang bernama Saipul. Melalui ponsel, Saipul mengatakan bahwa ia memesan 3 poket sabu-sabu.

“Saipul memesan 3 poket sabu-sabu ke saya. Awalnya ia bertelepon ke saya untuk dicarikan sabu-sabu. Begitu ada, kami pun bertransaksi. Ternyata, orang yang bersama dengannya itu adalah anggota polisi, “ ungkap Kusnandar.

Begitu tertangkap, lanjut Kusnandar, sepeda motor yang ketika itu dibawa Saipul dan sempat dikendarainya, kemudian diberikan polisi ke Saipul kembali. Setelah itu, Saipul pun pergi meninggalkannya yang sudah diborgol polisi.

Selain menceritakan ikhwal penjebakan yang dialaminya, Kusnandar pun bercerita bahwa ia nekad menuruti perintah Yayuk Sri Rahayu, karena tergiur dengan harga sabu-sabu yang ditawarkan ke Yayuk.

“Oleh Selvi, Yayuk diberi harga Rp. 1,2 juta per gram-nya. Saya tidak tahu sabu-sabu yang saya ambil itu berapa gram. Ketika saya menerimanya, sabu-sabu yang sudah dikemas rapi itu dimasukkan ke botol aqua. Setelah menerima paket itu, saya kemudian kembali ke Surabaya untuk diteruskan ke Malang, “ papar Kusnandar.

Untuk diketahui, Kusnandar adalah oknum anggota TNI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Dimyati dan Triyono Yulianto sebagai saksi di PN Surabaya. Karena masih anggota TNI aktif, Kusnandar harus menjalani persidangannya di Pengadilan Militer Surabaya.

Di muka persidangan, saksi Kusnandar pun menceritakan semua yang dialaminya termasuk bagaimana berkenalan dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu, saksi pernah mengkonsumsi narkoba bersama dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu hingga akhirnya saksi mau disuruh mengambil paket sabu-sabu ke Selvi, anak terdakwa, yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang.

Lebih lanjut saksi mengatakan, begitu berjumpa dengan terdakwa Yayuk, saksi Kusnandar ditawari mengambil paket sabu-sabu ke Jakarta. Karena sudah dekat dengan terdakwa, saksi akhirnya menyanggupi untuk berangkat ke Jakarta mengambil paket narkoba itu.

“Saya kenal dengan terdakwa Yayuk karena sering bermain judi di area kampungnya. Ketika terdakwa menyuruh saya untuk berangkat ke Jakarta menemui Selvi, anak perempuannya yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang karena kasus narkoba, saya pun menyanggupinya, “ ujar Kusnandar.

Dengan mengendarai bus, saksi Kusnandar akhirnya pergi ke Jakarta. Selama dalam perjalanan hingga akhirnya mendapatkan paket sabu-sabu itu dari Selvi, anggota TNI yang berdinas di RS Supraun, Malang ini mengaku dipandu melalui HP. Antara saksi Kusnandar dan Selvi tidak saling mengenal dan belum pernah bertatap muka sebelumnya.

“Begitu tiba di Malang, paket sabu-sabu sebanyak 3 bungkus dari Selvi tersebut, kemudian saya serahkan semuanya ke terdakwa Yayuk Sri Rahayu. Satu paket sabu sudah berhasil terjual namun masih belum dibayar pembelinya, “ ungkap Kusnandar.

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Yayuk Sri Rahayu ini berawal dari tertangkapnya saksi Kusnandar, Rabu (30/4) pukul 13.30 Wib di kamar A5 Hotel Wilis Jalan Wahidin, Malang. Saat itu, saksi Kusnandar ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,15 gram. Narkoba ini ditemukan polisi dari dalam kantong depan tas warna coklat yang dibawa saksi Kusnandar. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, tertangkaplah terdakwa Yayuk Sri Rahayu, Rabu (30/4) pukul 16.20 Wib di rumahnya di Jalan Tumenggungan Ledok, Kecamatan Blimbing, Malang. Dari penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 13,98 gram.

Terdakwa Yayuk pun mengaku jika sabu-sabu yang disimpan menjadi 3 poket dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,5 gram dan 12,44 gram itu diperoleh dari Selvi, anak perempuannya yang saat ini mendekam di LP Tangerang.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan kesatu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. JPU dalam dakwaan kedua menjerat terdakwa dengan ancaman pidana pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Di Usia Yang Ke-102 Tahun, RS Darmo Ingin Mengembalikan Masa Kejayaannya

redaksi

Hakim Itong Merasa Terdzolimi, Perkara Yang Menjeratnya Dinilai Sarat Rekayasa Hukum

redaksi

TIGA OKNUM POLISI DIMASSA KARENA MEMERAS

redaksi