SURABAYA (surabayaupdate) – Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1) pukul 14.13 Wib, seorang terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya.
Masih didampingi petugas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, Muhammad Rizky, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam tersebut, ditangkap 1 tim Idik II Reskoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan yang terjadi di ruang tahanan sementara PN Surabaya tersebut dipimpin Kanit Idik II Narkoba Polrestabes Surabaya AKP. Gatot Setyobudi.
Informasi yang diperoleh surabayaupdate.com dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa saat sebelum terdakwa ditangkap, terlihat beberapa polisi berpakaian preman menuju ke ruang tahanan belakang PN Surabaya.
Beberapa anggota polisi tersebut untuk memastikan apakah yang mereka buru masih berada di tahanan sementara PN Surabaya atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terdakwa sudah digiring ke salah satu ruang sidang PN Surabaya untuk menjalani persidangan.
Mengetahui terdakwa sudah selesai menjalani persidangan dan dalam pengawalan ketat petugas dari kejaksaan, beberapa polisi menguntitnya dari belakang. Begitu akan dimasukkan ke tahanan sementara, terdakwa langsung ditarik dan dilakukan penggeledahan.
Beberapa petugas yang dilibatkan dalam penggerebekan itu hanya mendapati satu bungkus rokok dari saku celana terdakwa. Saat bungkus rokok itu dirobek, didapati 1 bungkus paket kecil yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Kanit Idik II Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP. Gatot Setyobudi menjelaskan, penangkapan itu karena ada salah satu anggotanya mendengar ada terdakwa yang baru saja bertransaksi narkoba.
“Terdakwa kami tangkap setelah menjalani persidangan. Saat itu, terdakwa baru saja menjalani agenda persidangan pembacaan dakwaan. Dari penggeledahan yang telah kami lakukan, 1 poket sabu-sabu itu disembunyikan di bungkus rokok dan terdakwa masukkan kantong celana, “ ungkap Gatot.
Awalnya, lanjut Gatot, terdakwa mengatakan bahwa celana yang dipakai dan terdapat narkobanya itu dari orang tuanya. Namun setelah didesak, terdakwa menyebut nama Daniel Kurniawan.
Masih menurut Gatot, terdakwa juga mengaku jika Daniel ini adalah sesama narapidana yang dikenalnya di Rutan Medaeng. Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya. (pay)